PNBP MigasRegulasi & KebijakanPMK Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi

PMK Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran imbalan (fee) kepada entitas non-kontraktor yang menjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara, serta membebani pembayaran tersebut pada bagian negara dari penjualan migas.

6 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PMK

peraturan menteri keuangan ini adalah sebuah pedoman penting yang mengunci bagaimana negara membayar "jasa" pihak ketiga dalam menjual minyak dan gas bumi (migas) bagian milik negara. Bayangkan, negara kita punya porsi migas yang perlu dijual agar bisa jadi pemasukan. Namun, tidak selalu kontraktor eksisting yang melakukan penjualan. Kadang, ada Badan Usaha lain—pihak di luar kontraktor migas—yang ditugaskan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menjual bagian negara ini.

Peraturan ini lahir dari kebutuhan mendasar untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur pembayaran imbalan, atau yang sering kita sebut fee, kepada Badan Usaha yang membantu menjual migas negara ini. Fee ini bukan sekadar uang saku, melainkan kompensasi atas upaya penjualan yang tentu membutuhkan keahlian dan jaringan. Uniknya, fee ini dibebankan langsung pada pendapatan negara dari hasil penjualan migas itu sendiri. Dengan kata lain, sebelum uang penjualan migas masuk penuh ke kas negara, sebagian dari dana tersebut sudah dialokasikan untuk membayar fee ini. Pengaturan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap sen yang dikeluarkan negara memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 1

Peran Sentral SKK Migas dan Badan Usaha Penjual

Dalam ekosistem penjualan migas bagian negara, SKK Migas memegang peran sentral. Mereka adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menunjuk Badan Usaha sebagai penjual. Penunjukan ini bukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Setelah penunjukan dilakukan, barulah pintu gerbang pembayaran imbalan terbuka bagi Badan Usaha tersebut. Besaran fee yang akan diterima Badan Usaha tidak ditentukan secara acak, melainkan dihitung berdasarkan formula dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini adalah tata kelola yang ketat, menjaga agar tidak ada ruang untuk penentuan fee yang subjektif atau tidak adil.

Alur Penagihan dan Verifikasi yang Berlapis

Proses penagihan fee ini memiliki tahapan yang rapi dan terstruktur, menjamin setiap angka diverifikasi dengan cermat. Badan Usaha tidak bisa serta-merta meminta pembayaran. Mereka harus mengajukan surat tagihan kepada SKK Migas secara rutin, biasanya setiap triwulan. Surat tagihan ini harus memuat perincian perhitungan fee yang diminta, termasuk segala komponen pajak yang relevan. Ini menunjukkan pentingnya detail dan kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan.

Catatan

Perhitungan fee tidak bersifat acak. Ada formula baku yang ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjamin kejelasan dan keadilan dalam penentuan besaran fee.

Setelah SKK Migas menerima tagihan, mereka tidak langsung menyetujui. Ada proses verifikasi ketat yang harus dilalui. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kewajaran dan kebenaran nilai fee yang ditagih, sesuai dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan. Proses verifikasi ini istimewa karena dilakukan bersama-sama antara SKK Migas, Badan Usaha, dan bahkan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini adalah upaya kolaboratif untuk mencapai konsensus dan integritas data. Hasil verifikasi ini kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara resmi, menjadi dasar legal untuk langkah selanjutnya.

Poin Penting

Poin Penting dalam Verifikasi Klaim Imbalan:

  • Kewajaran dan kebenaran nilai fee.
  • Kesesuaian dengan formula EDSBM.
  • Proses dilakukan kolaboratif (SKK Migas, Badan Usaha, ESDM).
  • Hasil dicatat dalam berita acara resmi.

Perjalanan Pembayaran hingga Rekening Bank

Setelah berita acara verifikasi ditandatangani, Kepala SKK Migas atau deputi yang berwenang, akan mengajukan surat permintaan pembayaran fee kepada Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan. Surat permintaan ini bukan semata pengajuan angka, melainkan harus dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung. Ini termasuk surat tagihan asli dari Badan Usaha, kertas kerja verifikasi, berita acara verifikasi, informasi rekening bank penerima, keputusan Menteri ESDM mengenai formula fee, hingga perjanjian penunjukan penjual. Semua kelengkapan ini harus disiapkan dengan saksama dan diajukan dalam waktu yang ditentukan, tidak lebih dari tujuh hari kerja setelah penandatanganan berita acara verifikasi. 2

SKK Migas juga memiliki tanggung jawab untuk memperhitungkan jika Badan Usaha memiliki kewajiban setoran hasil penjualan migas kepada negara. Artinya, jika ada utang atau kewajiban lain, fee yang akan dibayarkan bisa saja dikurangi atau disesuaikan untuk melunasi kewajiban tersebut. Ini adalah mekanisme offset yang penting untuk efisiensi dan transparansi keuangan negara.

Analisis dan Pencairan Dana oleh Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan, setelah menerima surat dari SKK Migas, juga tidak langsung memproses pembayaran. Mereka juga melakukan penelitian yang mendalam. Penelitian ini mencakup pengecekan kelengkapan dokumen, kesesuaian formula perhitungan fee, serta validasi besaran volume penjualan migas bagian negara. Seperti halnya proses verifikasi di SKK Migas, penelitian di DJA turut melibatkan SKK Migas, dan hasilnya pun diabadikan dalam sebuah berita acara. Ini adalah lapisan pengawasan tambahan yang memastikan bahwa setiap pembayaran fee sesuai dengan ketentuan.

Direktur Jenderal Anggaran kemudian mengeluarkan surat perintah pembayaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Batas waktu untuk ini adalah lima hari kerja sejak berita acara penelitian ditandatangani. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bertugas melakukan verifikasi akhir, berfokus pada kesesuaian identitas bank, nomor rekening, dan nama Badan Usaha penerima. Setelah semua sesuai, DJPb menerbitkan surat perintah pencairan dana kepada Bank Indonesia. Proses ini pun memiliki batas waktu ketat, yaitu lima hari kerja setelah menerima perintah pembayaran dari DJA.

Tips

Pemindahtahuan dana pembayaran fee dilakukan langsung dari Rekening Minyak dan Gas Bumi di Bank Indonesia ke rekening Badan Usaha.

Berikut ringkasan tahapan kritis dalam proses pembayaran imbalan:

Tahapan PembayaranPelaku UtamaDokumen KunciBatas Waktu Kritis
1. Penagihan ImbalanBadan UsahaSurat TagihanTriwulanan
2. Verifikasi AwalSKK Migas, Badan Usaha, ESDMBerita Acara VerifikasiSesuai kesepakatan
3. Pengajuan Permintaan PembayaranSKK MigasSurat Permintaan, Dokumen Pendukung LengkapMax. 7 hari kerja (setelah BA Verifikasi)
4. Penelitian AnggaranDirjen Anggaran, SKK MigasBerita Acara PenelitianSesuai kesepakatan
5. Perintah PembayaranDirjen AnggaranSurat Perintah PembayaranMax. 5 hari kerja (setelah BA Penelitian)
6. Verifikasi & Pencairan AkhirDirjen Perbendaharaan, BISurat Perintah Pencairan DanaMax. 5 hari kerja (setelah Perintah Pembayaran)

Bank Indonesia, berdasarkan surat perintah pencairan dana tersebut, lantas melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Badan Usaha. Rekening ini adalah rekening khusus di Bank Indonesia yang menampung seluruh penerimaan dan pembayaran terkait aktivitas hulu migas. Setelah dana dipindahbukukan, DJPb akan memberitahukan kepada DJA bahwa pembayaran fee telah dilakukan. DJA kemudian meneruskan pemberitahuan ini ke SKK Migas, yang pada gilirannya akan mengonfirmasi kepada Badan Usaha. Badan Usaha wajib melaporkan penerimaan pembayaran kepada SKK Migas, dan SKK Migas meneruskan laporan ini ke DJA dan DJPb dalam lima hari kerja. Siklus ini memastikan setiap pihak mengetahui status pembayaran secara up-to-date. 3

Penyesuaian Pembayaran dan Dampak pada PNBP

Sistem yang diatur ini tidak hanya berorientasi pada kelancaran pembayaran, tetapi juga pada keadilan dan keakuratan. Apa jadinya jika terjadi kesalahan dalam perhitungan, baik itu kelebihan atau kekurangan pembayaran? Peraturan ini sudah mengantisipasinya. Jika ada temuan kelebihan pembayaran berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan oleh instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), SKK Migas akan memperhitungkan kelebihan tersebut pada periode penagihan fee berikutnya. Artinya, kelebihan yang sudah terbayar akan dipotong dari fee yang akan dibayarkan di masa mendatang. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan pembayaran, Badan Usaha berhak menagihkan kembali kekurangan tersebut kepada SKK Migas pada periode berikutnya. Ini menunjukkan fleksibilitas dan mekanisme koreksi yang adil bagi kedua belah pihak.

Yang paling krusial, fee ini tidak dianggap sebagai beban tambahan negara secara umum. Sebaliknya, pembayaran imbalan ini merupakan faktor pengurang ketika menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Ini berarti fee tersebut langsung mengurangi potensi PNBP dari sektor migas, sebelum pendapatan tersebut masuk ke dalam kas negara. Dengan cara ini, pemerintah memastikan bahwa biaya operasional penjualan migas, termasuk fee untuk pihak ketiga, sudah diperhitungkan dalam total pendapatan migas yang diterima negara.

Pembayaran fee kepada penjual migas bagian negara diperlakukan sebagai faktor pengurang dalam menghitung PNBP dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 16 Agustus 2017. Dengan adanya kerangka acuan yang jelas ini, diharapkan tata kelola pembayaran imbalan kepada penjual migas bagian negara dapat berjalan semakin transparan, akuntabel, dan efisien, mendukung stabilitas keuangan negara dari sektor yang vital ini.

Poin Kunci

  • Pedoman pembayaran fee bagi Badan Usaha non-kontraktor yang menjual migas bagian negara.
  • Fee dibebankan pada bagian negara dari hasil penjualan migas.
  • SKK Migas memiliki wewenang menunjuk dan memverifikasi tagihan.
  • Proses verifikasi melibatkan SKK Migas, Badan Usaha, dan Kementerian ESDM.
  • Kementerian Keuangan (DJA dan DJPb) melakukan penelitian dan pencairan dana.
  • Pembayaran dilakukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi di Bank Indonesia.
  • Terdapat mekanisme koreksi untuk kelebihan atau kekurangan pembayaran.
  • Pembayaran fee berfungsi sebagai pengurang PNBP hulu migas.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:13. PMK Nomor 114 Tahun 2017 Fee Penjual Migas.pdfPMK
    ↩ ke teks