PNBP MigasRegulasi & KebijakanPMK Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PMK Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PMK ini mengatur petunjuk teknis akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, menggantikan PMK 61/PMK.02/2020 dan perubahannya, serta disesuaikan dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.

5 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PMK

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2023 ini hadir sebagai tonggak penting dalam tata kelola keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hulu minyak dan gas bumi. Dokumen ini esensial karena menetapkan petunjuk teknis yang komprehensif mengenai bagaimana PNBP dari sektor strategis ini harus dipertanggungjawabkan secara akuntansi. Lahirlah PMK ini sebagai jawaban atas kebutuhan untuk menyelaraskan praktik akuntansi PNBP Migas dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat yang kini telah sepenuhnya berlandaskan pada basis akrual. Secara resmi, aturan ini menggantikan PMK sebelumnya (Nomor 61/PMK.02/2020 beserta perubahannya di peraturan menteri keuangan.02/2021), menandai evolusi dalam metode pencatatan dan pelaporan keuangan negara 1.

Pokok bahasan utama dalam PMK ini meliputi penjabaran definisi-definisi kunci yang menjadi landasan, pengkategorian jenis-jenis PNBP Migas, hingga petunjuk teknis akuntansi yang disusun dalam beberapa modul. Modul-modul tersebut mencakup akuntansi umum, prosedur pemindahbukuan dana, serta metodologi khusus untuk mengukur PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas per kontraktor, yang nantinya akan menjadi komponen penting dalam perhitungan dana bagi hasil daerah. Kehadiran PMK ini tak berdiri sendiri, melainkan bertumpu pada serangkaian regulasi lain yang lebih tinggi, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, yang mengatur tentang keuangan negara, PNBP, kegiatan hulu migas, serta sistem dan kebijakan akuntansi pemerintah pusat secara keseluruhan. Sejak diundangkan pada 6 November 2023, PMK ini menjadi panduan wajib bagi berbagai pihak, mulai dari Satuan Kerja PNBP Migas, Instansi Pelaksana, Kuasa Bendahara Umum Negara, hingga instansi pemerintah lainnya dalam menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan terkait PNBP Migas.

Menyelami Esensi PNBP Hulu Migas

PNBP yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi adalah bagian integral dari pendapatan negara, yang pengelolaannya memerlukan kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Secara garis besar, PNBP Migas ini terbagi menjadi dua kategori utama: PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas dan PNBP Migas Lainnya. PNBP SDA Migas mencakup pendapatan negara dari eksploitasi minyak dan gas bumi itu sendiri, setelah dikurangi kewajiban pemerintah yang timbul dari kontrak kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah bentuk bagian negara atas hasil kekayaan alam yang tidak bisa diperbarui.

Tips

Penting untuk diingat: PNBP SDA Migas secara signifikan berkontribusi pada Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah, sehingga akurasi pencatatannya sangat krusial untuk pemerataan pembangunan.

Di sisi lain, PNBP Migas Lainnya meliputi berbagai jenis penerimaan lain yang terkait dengan kegiatan hulu migas atau kontrak kerja sama, namun bukan berasal dari hasil eksploitasi langsung. Contohnya termasuk pendapatan dari Domestic Market Obligation (DMO) (kewajiban penyerahan bagian kontraktor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri), denda atau bunga terkait keterlambatan pembayaran, serta pendapatan lain-lain di luar kategori SDA. Pemisahan ini penting untuk kejelasan pelaporan dan analisis kinerja di sektor hulu migas 2.

Poin Penting

Poin Penting Pengelolaan PNBP Migas

  • Basis Akrual Penuh: Akuntansi kini mengedepankan pengakuan hak dan kewajiban saat terjadinya transaksi, bukan hanya saat uang diterima atau dikeluarkan.
  • Integrasi Modul: Terdapat tiga modul petunjuk teknis (umum, pemindahbukuan, pengukuran per kontraktor) yang saling melengkapi.
  • Transparansi & Akuntabilitas: Peraturan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP Migas, menjawab rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pergeseran Paradigma Akuntansi: Dari Kas Menuju Akrual

Perubahan mendasar dalam PMK ini adalah adopsi penuh basis akrual dalam akuntansi pemerintah pusat. Sebelumnya, pendekatan yang digunakan bersifat cash towards accruals, artinya masih ada elemen-elemen berbasis kas. Dengan basis akrual penuh, pengakuan pendapatan dan beban tidak lagi semata-mata bergantung pada pergerakan kas, melainkan pada saat hak dan kewajiban itu timbul. Sebagai contoh, pendapatan tidak hanya diakui ketika kas diterima di Kas Negara, tetapi juga ketika hak negara atas pendapatan tersebut terbentuk. Demikian pula dengan beban. Ini merupakan langkah maju untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih relevan dan komprehensif, mencerminkan kondisi keuangan pemerintah secara lebih akurat.

Dalam konteks akuntansi pemerintah, basis akrual berarti transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui pada saat kejadian dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan, terlepas dari saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.

Salah satu isu krusial dalam PNBP Migas adalah mekanisme pengakuan pendapatan yang kompleks, terutama karena adanya Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dana yang masuk ke rekening ini belum serta merta diakui sebagai pendapatan murni. Ada tahapan perhitungan dan pengurangan kewajiban pemerintah, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Migas (PBB Migas), pengembalian PPN, penyesuaian underlifting kontraktor, biaya kegiatan hulu migas, hingga Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Setelah semua kewajiban tersebut diperhitungkan, barulah sisa saldo dapat disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) dan diakui sebagai PNBP. Proses ini menunjukkan kerumitan yang diatur secara rinci dalam petunjuk teknis ini.

Perbandingan Pengakuan Pendapatan PNBP Migas

Aspek AkuntansiSkema Lama (Cash towards accruals)Skema Baru (Basis Akrual Penuh) PMK 115/2023
Pengakuan UtamaMasih sangat terikat kapan uang fisik diterima di KUN.Diakui saat timbulnya hak negara, terlepas dari kapan kas diterima.
Rekening MigasDana di Rekening Migas sebagian diakui setelah dikurangi kewajiban, namun seringkali belum optimal.Dana di Rekening Migas: sebagai “Pendapatan yang Ditangguhkan” sampai kewajiban dikurangi, kemudian disetor ke KUN.
PencadanganKurang transparan dalam pencadangan saldo kas untuk kewajiban pemerintah.Ada ketentuan lebih jelas mengenai estimasi kewajiban dan pencadangan saldo.
Laporan RealisasiFokus pada aliran kas masuk/keluar.Menyajikan gambaran lebih utuh tentang kinerja pendapatan, terlepas dari cash flow.

Implikasi dan Manfaat Peraturan Baru

  • Peningkatan Akurasi Pelaporan: Dengan basis akrual, laporan keuangan Satker PNBP Migas akan lebih mencerminkan substansi ekonomi transaksi, bukan hanya aspek kasnya. Ini akan memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban terkait PNBP Migas.
  • Transparansi Dana Bagi Hasil: Ketentuan tentang pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang menjadi dasar DBH, akan lebih terstruktur. Hal ini akan mendukung perhitungan alokasi DBH yang lebih adil dan akuntabel kepada daerah, sesuai dengan amanat UU PNBP tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • Resolusi Isu BPK: PMK ini dirancang untuk menjawab rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait metode penghitungan PNBP SDA Migas yang belum didukung kebijakan formal, pencatatan kewajiban pemerintah, serta akuntabilitas harga gas bumi tertentu (HGBT).

Perhatian

Tantangan Implementasi: Perubahan basis akuntansi membutuhkan adaptasi sistem, prosedur, dan kompetensi sumber daya manusia di seluruh entitas yang terkait. Ini merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan pengawasan ketat.

Implementasi PMK ini diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam tata kelola keuangan negara di sektor hulu migas, memastikan bahwa kekayaan alam ini dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.

Poin Kunci

  • Basis Akrual: Akuntansi PNBP Migas sepenuhnya beralih ke basis akrual untuk pelaporan yang lebih komprehensif.
  • Penggantian Regulasi: PMK ini menggantikan aturan sebelumnya (PMK 61/2020 dan PMK 44/2021) untuk menyesuaikan dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
  • Cakupan Luas: Mengatur definisi PNBP Migas, jenis-jenisnya (SDA Migas & Migas Lainnya), dan petunjuk teknis akuntansi dalam berbagai modul.
  • Pentingnya Rekening Migas: Menjelaskan mekanisme pengakuan pendapatan yang melewati Rekening Minyak dan Gas Bumi, termasuk tahapan dan pengakuan sebagai “pendapatan yang ditangguhkan”.
  • Dampak Positif: Meningkatkan akurasi laporan keuangan, transparansi DBH ke daerah, dan menjawab rekomendasi BPK demi pengelolaan migas yang lebih akuntabel.
  • Pedoman Bersama: Menjadi rujukan bagi Satker PNBP Migas, Instansi Pelaksana, Kuasa BUN, dan Instansi Pemerintah.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:18. PMK Nomor 115 Tahun 2023 juknis akuntansi.pdfPMK
    ↩ ke teks