PNBP MigasRegulasi & KebijakanPMK Nomor 118 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PMK Nomor 118 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PMK ini mengatur prosedur pembayaran DMO Fee, serta penyelesaian kelebihan/kekurangan pengambilan migas oleh kontraktor (Over Lifting/Under Lifting) dalam kegiatan usaha hulu migas.

1 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PMK

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk mengatur kembali tata cara pembayaran Domestic Market Obligation Fee (DMO Fee), serta penanganan Over Lifting dan Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Regulasi ini merupakan pembaruan dari PMK sebelumnya, yaitu peraturan menteri keuangan.02/2013 yang telah diubah dengan peraturan menteri keuangan.02/2015, dan secara resmi mencabut aturan terdahulu tersebut. 1 PMK ini menjadi krusial mengingat adanya perubahan kebijakan terkait pengelolaan migas di Aceh dengan terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta kebutuhan untuk mengatur penyelesaian Over Lifting dan Under Lifting melalui mekanisme penjualan gas bumi (Cargo Gas Settlement). 2 Cakupan pengaturan dalam PMK ini meliputi definisi-definisi kunci, hak dan kewajiban kontraktor terkait DMO, prosedur pembayaran DMO Fee, mekanisme penagihan dan pembayaran Over Lifting dan Under Lifting, serta tata cara penelitian dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Peraturan ini berlaku secara efektif sejak tanggal diundangkan pada 16 Agustus 2019. 3

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:15. PMK Nomor 118 Tahun 2019 DMO Fee.pdfPMK
    ↩ ke teks