PMK Nomor 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan ini mengatur prosedur, syarat, dan alur pembayaran kembali (reimbursement) PPN/PPnBM kepada Kontraktor KKS hulu migas, yang dibiayai dari Bagian Negara.
Dunia perminyakan nasional adalah sektor strategis yang kompleks, melibatkan banyak pihak dengan beragam kewajiban dan hak. Salah satu aspek penting yang turut menopang kelancaran operasional di hulu migas adalah mekanisme pengembalian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Peraturan Menteri Keuangan ini hadir sebagai panduan yang gamblang mengenai tata cara pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada para Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dokumen ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemrosesan reimbursement, sekaligus menyesuaikan diri dengan dinamika terbaru di industri, termasuk peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) 1.
Catatan
Peraturan ini secara spesifik berfokus pada mekanisme pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan Kontraktor ke kas negara, di mana biaya tersebut termasuk dalam komponen biaya yang dapat dikembalikan (cost recovery) sesuai kontrak kerja sama.
Fondasi Reimbursement bagi Kontraktor KKS
Pada dasarnya, hak untuk memperoleh pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM adalah insentif fiskal yang diberikan kepada Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja hulu migas. Ini bukan sekadar pengembalian dana, melainkan bagian dari kerangka Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract atau PSC) yang telah disepakati. Ada syarat utama yang harus dipenuhi Kontraktor sebelum mengajukan permintaan pengembalian ini: dana PPN atau PPN dan PPnBM yang dimohonkan pengembaliannya harus sudah benar-benar disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau pos persepsi. Lebih lanjut, jumlah yang dapat dikembalikan sangat dibatasi oleh Bagian Negara yang telah disetorkan oleh Kontraktor itu sendiri. Bagian Negara ini bisa berasal dari FTP (First Tranche Petroleum), yakni sejumlah minyak mentah atau gas bumi yang diproduksi dan dapat diambil oleh negara sebelum dikurangi biaya operasional, atau dari Equity, yaitu sisa produksi yang tersedia untuk dibagi setelah dikurangi FTP dan biaya operasional 2.
Poin Penting
Poin Penting Prosedur Reimbursement:
- Pengajuan hanya dapat dilakukan setelah PPN/PPnBM disetorkan ke kas negara.
- Jumlah reimbursement tidak boleh melebihi jumlah Bagian Negara yang telah disetorkan.
- Proses diawali dengan verifikasi oleh SKK Migas atau BPMA.
- Reimbursement dapat dilakukan melalui offsetting dengan kewajiban Kontraktor lainnya.
Adakalanya, perjanjian Kontrak Kerja Sama mungkin memiliki ketentuan yang sedikit berbeda mengenai batasan pengembalian ini. Misalnya, jika kontrak secara spesifik menyatakan bahwa pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM tidak boleh melibatkan FTP, maka nilai pengembalian maksimum yang bisa diterima Kontraktor hanya akan sebatas Equity. Fleksibilitas ini memastikan bahwa peraturan tetap selaras dengan klausul-klausul spesifik yang mungkin ada dalam setiap Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani 3.
Tahapan Krusial dalam Proses Pengajuan
Proses pengajuan pengembalian PPN dan PPnBM ini melibatkan serangkaian tahapan yang ketat, dimulai dari Kontraktor hingga melibatkan berbagai instansi pemerintah. Urutannya adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan oleh Kontraktor:
- Kontraktor mengajukan permohonan kepada SKK Migas atau BPMA.
- Permohonan harus dilampiri dengan bukti penyetoran PPN/PPnBM (misalnya, Surat Setoran Pajak dengan NTPN atau NTB/NTP).
- Jika PPN/PPnBM tidak dipungut oleh Kontraktor, dibutuhkan Faktur Pajak asli atau dokumen yang setara, yang sudah dibubuhi cap "disetor tanggal..." dan disahkan Kontraktor.
- Menyertakan Surat Keterangan Fiskal sebagai bukti kepatuhan fiskal dan Surat konfirmasi penerimaan negara dari KPPN, jika penyetoran tidak menggunakan sistem billing.
- Verifikasi oleh SKK Migas atau BPMA:
- SKK Migas atau BPMA akan meneliti keabsahan bukti penyetoran dan kebenaran pelaporan Faktur Pajak.
- Mereka akan meminta konfirmasi mengenai Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (KPP Migas, Direktorat TI Perpajakan, atau KPP tempat rekanan dikukuhkan).
- Dilakukan juga pengecekan Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Permintaan konfirmasi ini biasanya harus direspons dalam waktu 20 hari kerja.
- Pengajuan ke Direktorat Jenderal Anggaran:
- Setelah verifikasi, Kepala SKK Migas atau BPMA (atau pejabat setingkat Deputi) mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis ke Direktur Jenderal Anggaran.
- Dokumen ini harus mencakup informasi rinci:
- Jumlah pengembalian untuk setiap Kontraktor.
- Nama dan nomor rekening bank penerima.
- Jumlah Bagian Negara yang telah diterima untuk setiap Wilayah Kerja.
- Daftar NTPN yang terkait dengan Faktur Pajak yang diajukan.
Tips
Untuk mempercepat proses konfirmasi Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, SKK Migas atau BPMA dapat berkoordinasi langsung dengan pihak DJP. Hasil koordinasi ini akan dituangkan dalam berita acara, sehingga memperjelas status konfirmasi.
Pengecualian dan Mekanisme Pembayaran
Tidak semua PPN atau PPN dan PPnBM dapat diajukan untuk pengembalian. Beberapa jenis pengeluaran secara tegas dikecualikan dari hak reimbursement ini, di antaranya:
- PPN atau PPN dan PPnBM yang sudah dibebaskan dari kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya atas impor atau penyerahan barang/jasa tertentu.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang timbul dari biaya operasional kilang Liquified Natural Gas (LNG) yang berkaitan dengan pemrosesan gas hingga penjualannya, kecuali ada ketentuan berbeda dalam Kontrak Kerja Sama atau peraturan lain.
- PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang atau jasa yang memang tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi menurut ketentuan yang berlaku 4.
Mekanisme pembayaran kembali ini juga memungkinkan adanya penyesuaian perhitungan. SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran kembali dengan kelebihan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM dari periode sebelumnya yang mungkin menjadi kewajiban Kontraktor. Hal ini menciptakan efisiensi dalam aliran dana antara pemerintah dan Kontraktor, menghindari perluasan transaksi yang tidak perlu 5.
Blockquote: NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.
Berikut adalah ringkasan skema umum pengembalian:
| Tahap Proses | Pihak yang Terlibat | Dokumen Kunci | Batasan Waktu |
|---|---|---|---|
| Pengajuan Reimbursement | Kontraktor | SSP, Faktur Pajak, Surat Keterangan Fiskal | Sesuai Kontrak KKS |
| Verifikasi Dokumen & Konfirmasi | SKK Migas/BPMA, Direktorat Jenderal Pajak | Data Konfirmasi Faktur Pajak | 20 hari kerja (konfirmasi) |
| Permintaan Pembayaran | SKK Migas/BPMA, Direktur Jenderal Anggaran | Surat Permintaan Pembayaran, Rekening Kontraktor | Tidak diatur spesifik |
| Pembayaran Aktual | Direktorat Jenderal Perbendaharaan | SPP, SPM, SP2D | Sesuai Prosedur Perbendaharaan |
Poin Kunci
- Pengembalian PPN/PPnBM adalah hak Kontraktor KKS hulu migas, dibatasi oleh
Bagian Negarayang disetor. - Proses ini melibatkan verifikasi dokumen oleh SKK Migas/BPMA dan konfirmasi ke Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Keterangan Fiskalmenjadi syarat penting dalam pengajuan.- Beberapa jenis PPN/PPnBM dikecualikan dari hak pengembalian.
- Dapat dilakukan offsetting dengan kelebihan pembayaran periode sebelumnya.
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:16. PMK Nomor 119 Tahun 2019 Reimbursment PPN Kegiata HUlu Migas.pdfPMK↩ ke teks