PNBP MigasRegulasi & KebijakanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

Regulasi ini mengubah tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Air Tanah, dan Penerangan Jalan bagi KKKS hulu migas, dengan menambahkan BPMA sebagai pengelola untuk wilayah Aceh dan menyempurnakan mekanisme penetapan nilai perolehan air tanah.

1 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PMK

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan amendemen terhadap peraturan menteri keuangan.02/2016 yang mengatur skema pembayaran beberapa jenis Pajak Daerah oleh Pemerintah Pusat untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk mengakomodasi dua perkembangan hukum utama. Pertama, pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berdasarkan peraturan pelaksana, yang mengalihkan hak dan kewajiban dari Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah Aceh dari SKK Migas kepada BPMA. Kedua, penyesuaian dengan peraturan pelaksana yang mengatur bahwa penetapan Nilai Perolehan Air Tanah oleh Bupati/Walikota harus berpedoman pada Peraturan Gubernur. 1

Struktur PMK ini terfokus pada perubahan beberapa pasal kunci dalam peraturan sebelumnya. Perubahan substansial terdapat pada:

  • ketentuan terkait: Penambahan definisi BPMA sebagai badan pemerintah yang mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas di wilayah kewenangan Aceh.
  • ketentuan terkait: Penegasan hierarki penetapan besaran nilai perolehan air tanah, di mana Peraturan Bupati/Walikota harus mengacu pada Peraturan Gubernur, yang selanjutnya berpedoman pada ketetapan menteri ESDM.
  • ketentuan terkait, 8, 9, 10, 12: Penambahan frasa "atau BPMA" di samping SKK Migas di seluruh alur proses, mulai dari validasi data, penerimaan tagihan, verifikasi, hingga pelaporan pembayaran. Ini secara formal memberikan BPMA mandat operasional yang setara dengan SKK Migas untuk wilayah kerjanya. 2

Selain itu, PMK ini mengatur ketentuan peralihan yang memastikan bahwa tagihan yang sedang diproses untuk wilayah Aceh dialihkan dari SKK Migas ke BPMA. Lampiran-lampiran yang berisi format Berita Acara dan surat-surat terkait juga diperbarui untuk mencantumkan BPMA sebagai salah satu pihak. 3

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:14. PMK Nomor 195 Tahun 2017 Pajak Air Permukaan.pdfPMK
    ↩ ke teks