PMK No. 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi
Regulasi yang mengatur pengelolaan rekening khusus dalam valutan USD untuk menampung penerimaan dan mendanai kewajiban pemerintah dalam kegiatan hulu migas.
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan landasan hukum formal bagi pengelolaan arus kas spesifik di sektor hulu migas Indonesia. Fokus utama dokumen ini adalah penyediaan payung hukum bagi operasional rekening valuta asing (USD) yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. 1
Struktur regulasi mencakup definisi teknis mengenai elemen-elemen dalam industri hulu migas, klasifikasi jenis penerimaan yang diperbolehkan masuk ke rekening, serta daftar kewajiban pemerintah yang sah untuk dibayarkan melalui dana tersebut. Selain itu, regulasi ini menetapkan pembagian tugas administratif, di mana Direktur Jenderal Anggaran bertindak sebagai pemohon instruksi, sementara Direktur Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai pelaksana eksekusi transaksi di Bank Indonesia. 2
Dokumen ini juga merinci mekanisme pelaporan di mana seluruh transaksi dalam rekening tersebut wajib dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara. Ketentuan ini memastikan transparansi tata kelola dana migas yang memiliki karakteristik berbeda dari penerimaan pajak umum lainnya. 3
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMK↩ ke teks