PNBP MigasRegulasi & KebijakanPMK Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PMK Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan yang dikenakan pada kegiatan usaha hulu migas dan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

6 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PMK

Mekanisme Pembiayaan Pajak Daerah dalam Kegiatan Hulu Migas oleh Pemerintah Pusat

peraturan menteri keuangan ini berfungsi sebagai panduan krusial yang menguraikan prosedur pembayaran pajak daerah khusus untuk sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Meski kewajiban pajak ini secara teknis melekat pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pemerintah Pusat mengambil alih peran sebagai pembayar, sesuai kesepakatan dalam kontrak. Dokumen ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan, menandai komitmen negara untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan fiskal di sektor strategis ini. Ini menjembatani kepentingan antara kontraktor hulu migas, pemerintah daerah yang membutuhkan pendapatan pajak, dan pemerintah pusat sebagai penjamin kelancaran operasi.

Dokumen ini secara rinci menguraikan bagaimana tiga jenis pajak daerah — Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) — dikelola. Ketiga pajak ini adalah kontribusi wajib kepada daerah yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, ditujukan untuk kemakmuran rakyat di wilayah tersebut. Prosedurnya melibatkan banyak pihak: KKKS sebagai penyedia data, Pemerintah Daerah sebagai pemungut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai validator dan koordinator, serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dari Kementerian Keuangan sebagai pelaksana pembayaran. Seluruh alur ini dirancang untuk memastikan bahwa kewajiban pajak terpenuhi tanpa membebani KKKS secara langsung, sesuai denganspirit Kontrak Kerja Sama. 1

Memahami Jenis-Jenis Pajak yang Ditanggung Negara

Dalam kegiatan hulu migas, Pemerintah Pusat mengemban tanggung jawab untuk melunasi pajak-pajak tertentu yang seharusnya menjadi beban lokal KKKS. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung kelancaran investasi dan operasional di sektor vital ini.

Catatan

Peran Pemerintah Pusat sebagai pembayar pajak daerah untuk KKKS adalah bentuk insentif untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor migas, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga.

Pajak Air Permukaan (PAP)

Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pungutan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berada di atas tanah, tidak termasuk air laut. Ini adalah jenis pajak provinsi, dan besaran pokoknya dihitung berdasarkan nilai perolehan air permukaan serta tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi. Uniknya, nilai perolehan air ini ditentukan oleh Gubernur, dengan pedoman dari kementerian yang mengurusi pekerjaan umum. Besaran pokok PAP yang terutang merupakan perkalian antara nilai perolehan, tarif, dan realisasi pemanfaatan air. Pajak ini dipungut di wilayah tempat air itu berada, memastikan bahwa daerah penghasil air mendapatkan bagiannya.

Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Serupa dengan PAP, Pajak Air Tanah (PAT) dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang tersimpan di bawah permukaan tanah. Bedanya, PAT adalah pajak tingkat kabupaten/kota. Perhitungan PAT juga melibatkan nilai perolehan air tanah, yang ditetapkan oleh Gubernur dengan arahan dari kementerian yang mengelola energi dan sumber daya mineral. Tarif PAT pun ditentukan melalui Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan besaran pokoknya didapat dari perkalian nilai perolehan, tarif, dan realisasi pemanfaatan air tanah. PAT juga dipungut di lokasi air tanah itu dimanfaatkan.

Selain itu, ada Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Ini adalah pungutan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari produksi sendiri maupun pemasok lain, juga merupakan pajak kabupaten/kota. Besaran PPJ dhitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dikalikan dengan tarif PPJ yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota, serta volume pemanfaatan tenaga listrik. PPJ dipungut di wilayah tempat tenaga listrik digunakan. 2

Berikut ringkasan karakteristik pajak-pajak tersebut:

Poin Penting

Poin Penting Pajak Hulu Migas yang Dibayar Pemerintah

  • PAP dan PAT terkait pemanfaatan sumber daya air lokal.
  • PPJ terkait konsumsi energi listrik untuk kegiatan operasi.
  • Semua perhitungan melibatkan realisasi volume pemanfaatan dan regulasi daerah.
  • Pemerintah Pusat melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi menanggung pembayaran ini.
Jenis PajakTingkat PemerintahanDasar PengenaanPenentu Tarif
Pajak Air Permukaan (PAP)ProvinsiNilai perolehan air permukaanPerda Provinsi
Pajak Air Tanah (PAT)Kabupaten/KotaNilai perolehan air tanahPerda Kabupaten/Kota
Pajak Penerangan Jalan (PPJ)Kabupaten/KotaNilai jual tenaga listrikPerda Kabupaten/Kota

Alur Pembayaran Pajak: Dari Data hingga Dana Cair

Proses pembayaran pajak ini melibatkan serangkaian tahapan yang terstruktur dan detail. Tujuan utamanya adalah memastikan validitas data dan kelancaran alur dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Penagihan dan Verifikasi oleh SKK Migas

Segala bermula dari KKKS yang secara rutin setiap bulan menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga listrik kepada Pemerintah Daerah. Data ini tidak bisa langsung digunakan; ia harus divalidasi terlebih dahulu melalui Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh KKKS, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas. BA ini merupakan dokumen kunci yang mengesahkan angka-angka pemanfaatan, dan terdapat BA spesifik untuk masing-masing jenis pajak (air permukaan, air tanah, tenaga listrik). 3

Setelah BA disahkan, Kepala Daerah (Gubernur untuk PAP, Bupati/Walikota untuk PAT dan PPJ) menghitung besaran pokok pajak yang terutang dan mengirimkan surat tagihan resmi kepada Kepala SKK Migas. Surat tagihan ini harus dilengkapi dengan berbagai lampiran vital, antara lain:

  1. Asli Berita Acara yang telah divalidasi.
  2. Asli Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
  3. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait pajak yang bersangkutan.
  4. Surat keterangan yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan tersebut masih berlaku.

SKK Migas menerima surat tagihan ini dan segera melakukan verifikasi ketat. Verifikasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, kesesuaian tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai aturan, serta kebenaran perhitungan besaran pokok pajak. Jika ada satu saja persyaratan yang tidak terpenuhi, SKK Migas tidak dapat melanjutkan proses pembayaran dan akan memberitahukan Kepala Daerah untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen. Proses verifikasi ini harus diselesaikan dalam maksimal 15 hari kerja sejak surat tagihan diterima. 4

Tips

Pastikan seluruh dokumen pendukung surat tagihan pajak lengkap dan sesuai format yang ditentukan untuk mempercepat proses verifikasi oleh SKK Migas. Kelengkapan dan keakuratan adalah kunci!

Proses Pembayaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perbendaharaan

Apabila verifikasi oleh SKK Migas dinyatakan memenuhi syarat, Kepala SKK Migas menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Anggaran (DJA), dilampiri kertas kerja verifikasi. DJA kemudian melakukan penelitian lebih lanjut, memeriksa kesesuaian format surat permintaan pembayaran dan kelengkapan kertas kerja verifikasi yang memuat perhitungan pokok pajak.

Tahapan selanjutnya adalah:

  1. Penelitian DJA: DJA memeriksa kelengkapan dan kesesuaian surat permintaan pembayaran serta kertas kerja verifikasi dari SKK Migas. Proses ini berlangsung maksimal 10 hari kerja.
  2. Penerbitan Surat Pemindahbukuan: Jika semua syarat terpenuhi, DJA menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).
  3. Transfer Dana: DJPB, dalam waktu maksimal 5 hari kerja, menerbitkan surat permintaan pembayaran beserta warkat kepada Bank Indonesia. Atas dasar perintah ini, Bank Indonesia akan memindahbukukan dana pembayaran pajak dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Pemerintah Daerah yang berhak. 5

Untuk memastikan kelancaran proses, warkat merujuk pada dokumen perintah pembayaran yang dikeluarkan oleh DJPB kepada Bank Indonesia untuk melakukan transfer dana. Ini adalah inti dari mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sebagai contoh alur pembayaran dapat diilustrasikan sebagai berikut:

  • Tahap 1: Inisiasi Data

  • KKKS menyampaikan data pemanfaatan.

  • Validasi data melalui Berita Acara (BA) oleh KKKS, Pemda, SKK Migas.

  • Tahap 2: Penagihan dan Verifikasi SKK Migas

  • Kepala Daerah mengirim surat tagihan ke SKK Migas (dilengkapi BA, SKPD, Perda, dll.).

  • SKK Migas melakukan verifikasi dokumen dan perhitungan (maks. 15 hari kerja).

  • Jika valid, SKK Migas mengirim surat permintaan pembayaran ke DJA.

  • Tahap 3: Pemrosesan Anggaran dan Transfer Dana

  • DJA meneliti surat permintaan pembayaran SKK Migas (maks. 10 hari kerja).

  • DJA menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan ke DJPB.

  • DJPB menerbitkan surat permintaan pembayaran + warkat ke Bank Indonesia (maks. 5 hari kerja).

  • Bank Indonesia memindahbukukan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi *

  • Dana masuk ke rekening Pemerintah Daerah.

Poin Kunci

  • PMK ini mengatur pembayaran PAP, PAT, dan PPJ oleh Pemerintah Pusat untuk kegiatan hulu migas.
  • Pajak-pajak ini, meski kewajiban KKKS, ditanggung oleh Pemerintah Pusat sesuai kontrak.
  • Proses melibatkan KKKS, Pemda, SKK Migas, DJA, dan DJPB.
  • Validasi data pemanfaatan melalui Berita Acara (BA) sangat esensial.
  • SKK Migas melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tagihan dari Pemda.
  • Pembayaran akhir dilakukan oleh Bank Indonesia dari Rekening Minyak dan Gas Bumi atas instruksi DJPB.
  • Keterlibatan banyak pihak menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan fiskal hulu migas.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:12. PMK Nomor 9 Tahun 2016 Pajak Air Permukaan Kegiatan Hulu Migas.pdfPMK
    ↩ ke teks