PNBP MigasRegulasi & KebijakanPP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah ini mengubah ketentuan terkait biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan dalam kegiatan usaha hulu migas, guna meningkatkan investasi dan penemuan cadangan nasional.

5 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PP

Menggerakkan Investasi Hulu Migas: Optimalisasi Cost Recovery dan Pajak

peraturan pelaksana hadir mengukuhkan niat pemerintah untuk menghidupkan kembali denyut nadi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Sebagai perubahan mendasar atas aturan sebelumnya, peraturan pelaksana, esensi regulasi ini terletak pada upaya menggenjot penemuan cadangan migas nasional yang kian menipis, menarik investasi baru dengan daya pikat yang lebih kuat, dan memberikan "tanah yang lebih kokoh" bagi para pelaku usaha hulu migas. Sejak diundangkan pada 19 Juni 2017, peraturan ini menjadi pilar baru bagi kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif. 1

Naskah regulasi ini ibarat cetak biru yang memodifikasi secara signifikan berbagai aspek krusial dalam operasional hulu migas. Mulai dari penyesuaian definisi istilah yang menjadi fondasi pemahaman bersama, perubahan ketentuan tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan, hingga rumusan baru untuk pembagian hasil antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tidak lupa, disisipkan pula fasilitas perpajakan yang diharapkan mampu menjadi oase bagi para investor. Seluruh perubahan ini bertujuan menciptakan sebuah ekosistem yang lebih menarik dan adil bagi semua pihak, sambil menjaga keberlangsungan pendapatan negara. Regulasi ini juga secara spesifik menguraikan bagaimana kontrak-kontrak kerja sama yang sudah eksis akan diperlakukan, memastikan transisi yang mulus atau adaptasi terhadap ketentuan baru.

Regulasi ini memperkaya dan memperjelas struktur tata kelola hulu migas, khususnya dalam aspek finansial. Beberapa ketentuan dipangkas, beberapa ditambahkan, dan tidak sedikit yang diubah untuk mencerminkan arah kebijakan yang lebih progresif. Misalnya, ada bab baru yang secara spesifik membahas fasilitas perpajakan. Pembahasan meluas mulai dari kriteria dan batasan biaya yang dapat dikembalikan, apa saja biaya yang sama sekali tidak bisa diklaim, bagaimana aset disusutkan, hingga metode perhitungan split antara negara dan kontraktor. Termasuk pula di dalamnya, aturan main terkait Domestik Market Obligation (DMO) dan Imbalan DMO, serta prosedur penyelesaian pemeriksaan pajak dan penghitungan Pajak Penghasilan atas First Tranche Petroleum (FTP). Semua ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan investasi dan optimalisasi penerimaan negara di sektor strategis ini. 2

Pilar Inovasi dalam Pembagian Hasil

Salah satu terobosan paling penting yang diperkenalkan melalui revisi ini adalah fleksibilitas dalam penetapan bagi hasil. Sebelumnya, skema pembagian hasil cenderung kaku dan kurang adaptif terhadap dinamika harga migas atau karakteristik lapangan yang berbeda. Kini, regulasi memberi ruang bagi Menteri untuk menentukan suatu sliding scale split, yaitu skema pembagian hasil yang bersifat dinamis. Konsep ini memungkinkan persentase bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor untuk berubah seiring dengan tingkat produksi, harga komoditas global, atau bahkan faktor keekonomian proyek lainnya. Tujuannya jelas, agar proyek hulu migas tetap feasible dan menarik bagi investor, baik saat harga melambung maupun saat harga anjlok, serta menyesuaikan dengan kompleksitas lapangan yang dikerjakan.

Catatan

Sliding scale split adalah mekanisme pembagian hasil produksi migas yang persentasenya dapat berubah-ubah (fluktuatif) berdasarkan parameter tertentu, seperti tingkat produksi atau harga minyak mentah dan gas bumi.

Pemerintah menyadari bahwa industri hulu migas adalah bisnis berisiko tinggi dengan modal besar dan jangka waktu pengembalian yang panjang. Oleh karena itu, sliding scale split bukan hanya tentang keuntungan, tetapi juga tentang berbagi risiko dan memastikan keberlanjutan investasi. Insentif ini menjadi daya tarik kuat, terutama untuk proyek-proyek dengan margin yang lebih tipis atau di wilayah kerja yang memiliki tantangan eksplorasi yang besar. Pendekatan yang lebih adaptif ini diharapkan dapat memacu eksplorasi di area-area baru dan pengembangan lapangan marginal yang sebelumnya mungkin terabaikan karena alasan keekonomian. 3

Mengurai Biaya Operasi dan Insentif Pajak

Dalam kegiatan usaha hulu migas, biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) merupakan salah satu faktor penentu utama bagi keekonomian suatu proyek. Regulasi ini memperbarui daftar dan kriteria untuk biaya-biaya tersebut, memastikan bahwa hanya pengeluaran yang relevan dan memenuhi standar yang dapat diklaim kembali oleh kontraktor. Ini sekaligus menjadi pengawasan agar tidak ada biaya yang tidak semestinya dibebankan kepada negara.

Poin Penting

Poin Penting Penggantian Biaya Operasi

  • Biaya harus wajar dan tidak ada hubungan istimewa.
  • Sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah disetujui SKK Migas.
  • Hanya boleh untuk barang dan peralatan milik negara (untuk biaya penyusutan).

Perluasan dan penegasan kembali mengenai biaya-biaya yang tidak dapat dikembalikan juga menjadi sorotan. Daftar ini memuat berbagai jenis pengeluaran, mulai dari biaya kepentingan pribadi, sanksi administrasi dan pidana, biaya penyusutan aset yang bukan milik negara, hingga biaya yang terindikasi tidak efisien atau tidak wajar. Pembatasan ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan biaya, menghindari praktik-praktik yang merugikan negara, serta memastikan bahwa alokasi sumber daya finansial benar-benar diarahkan untuk menopang Operasi Perminyakan itu sendiri.

Berikut adalah beberapa jenis biaya yang diklaim tidak dapat dikembalikan:

  1. Biaya yang tidak terkait langsung dengan operasi: Contohnya biaya konsultan hukum atau pajak yang tidak relevan dengan Operasi Perminyakan.
  2. Pengeluaran non-operasional: Ini termasuk bonus yang dibayarkan kepada pemerintah, biaya-biaya yang terjadi sebelum kontrak ditandatangani, atau biaya audit komersial.
  3. Pengeluaran yang tidak efisien atau tidak wajar:
  • Pembentukan dana cadangan (kecuali untuk penutupan dan pemulihan tambang yang disisihkan di rekening bersama).
  • Biaya representasi tanpa daftar penerima manfaat yang jelas.
  • Pengadaan barang/jasa yang tidak melalui tender sesuai ketentuan (kecuali kasus tertentu).
  • Surplus material yang tidak sesuai perencanaan.

Tips

Kontraktor perlu memahami secara detail daftar biaya yang dapat dan tidak dapat dikembalikan serta batasan-batasannya untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Regulasi ini juga memberi kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu. Insentif ini bisa bermacam-macam, termasuk Imbalan DMO Holiday yang memungkinkan kontraktor mendapatkan keringanan atau pengecualian dari kewajiban DMO pada periode tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja, memastikan bahwa proyek-proyek, terutama yang berisiko tinggi atau berlokasi di area terpencil, tetap memiliki daya tarik finansial yang kuat. Selain itu, Kementerian Keuangan juga berperan dalam pemberian insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, semakin memperkuat paket insentif yang ditawarkan pemerintah.

Berikut ini adalah perbandingan jenis biaya operasi yang diubah atau ditambahkan dalam regulasi:

Kategori Biaya OperasiPerlakuan dalam PP 79/2010 (Sebelumnya)Perlakuan dalam PP 27/2017 (Perubahan)
Biaya EksplorasiLebih umum, kurang rinciDiperinci menjadi biaya pengeboran eksplorasi & pengembangan, geologis & geofisika, umum & administrasi, serta penyusutan.
Biaya EksploitasiKurang detailDiperinci menjadi biaya langsung produksi, terkait pemrosesan gas, utilitas (perangkat, pemeliharaan, uap, air, listrik), umum & administrasi, serta penyusutan.
Biaya LainTidak diuraikan secara spesifikDitambahkan biaya pemindahan gas ke titik penyerahan dan biaya kegiatan pasca operasi (site restoration).
Penyusutan AsetAturan lebih kakuMemungkinkan penyusutan sekaligus jika aset rusak karena faktor alamiah/kahar. Menteri dapat menentukan penghitungan penyusutan yang berbeda untuk menjaga tingkat produksi.
Imbalan DMOPengaturan belum selengkap iniDiperkenalkan Imbalan DMO Holiday sebagai bagian dari Insentif Kegiatan Usaha Hulu.

Poin Kunci

  • Tujuan utama: Meningkatkan investasi, penemuan cadangan migas, dan kepastian hukum di hulu migas.
  • Insentif Dinamis: Diperkenalkan sliding scale split untuk pembagian hasil yang lebih fleksibel dan adaptif.
  • Cost Recovery: Kriteria biaya yang dapat dikembalikan diperjelas, dengan daftar biaya yang tidak dapat diklaim semakin rinci untuk efisiensi.
  • Fasilitas Pajak: Pemerintah memberikan insentif kegiatan usaha hulu, termasuk Imbalan DMO Holiday, serta fasilitas perpajakan dan PNBP lainnya.
  • Transisi Kontrak: Aturan jelas untuk kontrak eksisting dan adaptasi ke ketentuan baru.
  • Pengawasan: Peran SKK Migas dan Kementerian Keuangan diperkuat dalam pengawasan biaya dan perpajakan.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:8. PP Nomor 27 Tahun 2017.pdfPP
    ↩ ke teks