Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Dokumen ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, mencakup tata kelola wilayah kerja, pengelolaan data, kontrak kerja sama, serta kewajiban kontraktor, termasuk kewajiban terkait PNBP.
peraturan pelaksana adalah kerangka hukum utama yang mengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Regulasi ini diterbitkan untuk mengimplementasikan berbagai pasal dalam UU PNBP, yang merupakan tonggak penting dalam sektor migas nasional. Dokumen ini menetapkan kerangka yang komprehensif, mulai dari definisi-definisi kunci yang relevan dengan sektor hulu migas, hingga mekanisme penyiapan dan pengelolaan Wilayah Kerja. Cakupan lainnya meliputi tata kelola Data Minyak dan Gas Bumi, persyaratan Kontrak Kerja Sama, pelaksanaan kegiatan operasi, pemanfaatan migas untuk kebutuhan dalam negeri, hingga aspek krusial terkait Penerimaan Negara dari sektor migas. Selain itu, PP ini juga mengatur tata cara penyelesaian penggunaan tanah, serta aspek keselamatan, kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan masyarakat setempat. Subjek yang diatur dalam PP ini meliputi Menteri yang bertanggung jawab atas sektor migas, Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas), Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bertindak sebagai Kontraktor, serta PT Pertamina (Persero). Regulasi ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor hulu migas. 1
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:4. PP Nomor 35 Tahun 2004.pdfPP↩ ke teks