PNBP MigasRegulasi & KebijakanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengatur ketentuan umum, jenis, dasar pengenaan, tarif, dan tata kelola pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.

1 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PP

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 ini diterbitkan sebagai landasan operasional bagi pelaksanaan UU PNBP tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Fokus utama regulasi ini adalah memberikan kerangka kerja yang seragam bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola sumber pendapatan aslinya, yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). PP ini secara tegas bukan mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 1

Cakupan materi dalam PP ini sangat komprehensif, dimulai dari Bab I yang berisi Ketentuan Umum. Bagian ini mendefinisikan puluhan istilah kunci dalam administrasi PDRD, seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Subjek Pajak, Wajib Pajak, berbagai jenis surat ketetapan (SKPD, SKPDKB), hingga prosedur seperti Pemungutan dan Penagihan. Definisi ini menjadi fondasi bagi pasal-pasal operasional berikutnya. 2

Struktur PP ini selanjutnya terbagi ke dalam bab-bab yang mengatur aspek-aspek spesifik PDRD. Bab II merinci tentang Pengaturan Umum Pajak dan Retribusi, yang mencakup klasifikasi jenis pajak berdasarkan kewenangan (Provinsi dan Kabupaten/Kota), dasar pengenaan, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. Beberapa jenis pajak yang diatur antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta mekanisme baru berupa Opsen. PP ini juga mengatur skema bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. 3

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:10. PP Nomor 35 Tahun 2023.pdfPP
    ↩ ke teks