PP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik sebagai tindak lanjut restrukturisasi pajak daerah pasca-Putusan MK dan UU HKPD.
peraturan pelaksana ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU PNBP tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik melalui reklasifikasi Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini membahas secara rinci materi pengaturan PBJT atas Tenaga Listrik, meliputi objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, saat terutang, dan wilayah pemungutan, yang keseluruhannya harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Dokumen ini juga mengatur ketentuan peralihan serta kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan Perda eksisting. Secara struktur, PP ini terdiri dari Bab I tentang Ketentuan Umum yang berisi definisi-definisi, Bab II tentang Pengaturan PBJT atas Tenaga Listrik yang terbagi dalam sembilan bagian, serta Bab III tentang Ketentuan Penutup. Ketentuan umum menjelaskan berbagai istilah penting seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pajak Daerah, Wajib Pajak, hingga definisi spesifik Tenaga Listrik dan PBJT atas Tenaga Listrik. 1 Pembagian bab dan bagian ini memastikan cakupan yang komprehensif dari regulasi PBJT atas Tenaga Listrik. 2
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:9. PP Nomor 4 Tahun 2023.pdfPP↩ ke teks