PNBP MigasRegulasi & KebijakanPP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah ini mengatur mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, berlaku untuk kontrak bagi hasil dan kontrak jasa.

1 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PP

peraturan pelaksana ini merupakan regulasi penting yang mengatur secara komprehensif mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di sektor usaha hulu minyak dan gas bumi. Dokumen ini diterbitkan berdasarkan UU PNBP tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU PNBP tentang Pajak Penghasilan. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin penerimaan negara yang optimal dari sektor migas sambil memastikan kesinambungan investasi di kegiatan hulu. Aturan ini berlaku untuk kontrak bagi hasil dan kontrak jasa di bidang usaha hulu migas yang masih berjalan maupun yang akan datang. Struktur Peraturan Pemerintah ini terdiri dari dua belas Bab, dimulai dari Ketentuan Umum, Penghasilan Bruto dan Pengurang Penghasilan Kontraktor, Pengakuan dan Pengukuran Penghasilan, Penghitungan Bagi Hasil, Penghitungan Pajak Penghasilan, Penghasilan di Luar Kontrak Kerja Sama, Pembukuan Kontraktor, Kewajiban Kontraktor dan/atau Operator, Kewajiban Badan Pelaksana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, hingga Ketentuan Penutup. 1 Beberapa ketentuan pelaksana lebih lanjut diamanatkan kepada Menteri Keuangan, Menteri, dan Direktur Jenderal Pajak. 2

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:6. PP Nomor 79 Tahun 2010.pdfPP
    ↩ ke teks