SUB-TOPIK
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Artikel (2)
- L1
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Landasan hukum fundamental yang merombak tata kelola sektor migas Indonesia, memisahkan kegiatan usaha hulu dan hilir, serta memperkenalkan kelembagaan baru berupa Badan Pelaksana dan Badan Pengatur.
UU - L1
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
UU ini merombak total tata kelola sektor migas Indonesia, memisahkan secara tegas kegiatan usaha hulu dan hilir, serta membentuk Badan Pelaksana (kini SKK Migas) dan Badan Pengatur (BPH Migas) untuk menciptakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
UU