PNBP MigasTaksonomi PNBPKlasifikasi dan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik

Rincian Objek, Subjek, dan Tarif PBJT atas Tenaga Listrik, Termasuk Sektor Migas

Peraturan ini merinci objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, dan tarif PBJT atas Tenaga Listrik, dengan penekanan pada ketentuan khusus untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam.

2 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
tarif pajakmigaspajak daerahobjek pajak

PBJT atas Tenaga Listrik merupakan pajak berbasis konsumsi yang dikenakan kepada konsumen akhir. Pemahaman yang komprehensif mengenai objek, subjek, wajib pajak, dan tarifnya sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan implementasi yang efektif di tingkat daerah. Peraturan ini menyusun kerangka dasar ketentuan tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan spesifik melalui Peraturan Daerah (Perda). 1

Objek dan Subjek Pajak

Objek PBJT atas Tenaga Listrik secara jelas didefinisikan sebagai konsumsi Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. Ini berarti setiap penggunaan listrik oleh individu atau badan yang merupakan konsumen terakhir akan menjadi objek pajak. Subjek PBJT atas Tenaga Listrik adalah konsumen Tenaga Listrik itu sendiri, sedangkan Wajib PBJT atas Tenaga Listrik adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Tenaga Listrik (misalnya, penyedia tenaga listrik).

Namun, tidak semua konsumsi tenaga listrik dikenakan pajak. Terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan ini, yang bertujuan untuk meringankan beban pada sektor-sektor tertentu atau kepentingan umum:

Tips

Konsumsi Tenaga Listrik yang Dikecualikan:

  • Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
  • Tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing (berdasarkan asas timbal balik).
  • Rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis.
  • Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas kecil yang tidak memerlukan izin teknis.
  • Konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Perda.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik. Jika tidak ada pembayaran, dasar pengenaan dihitung berdasarkan nilai jual yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Nilai jual tenaga listrik ini dapat berasal dari sumber lain dengan pembayaran (melalui tagihan pascabayar atau jumlah pembelian prabayar) atau dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan). 2

Tarif Umum dan Khusus:

Peraturan ini menetapkan batas tarif tertinggi untuk PBJT atas Tenaga Listrik guna menjaga konsistensi kebijakan di seluruh Daerah. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk sektor yang spesifik, termasuk sektor migas.

Kategori Konsumsi Tenaga ListrikTarif MaksimumKeterangan
Umum10%Ditetapkan dalam Perda.
Sektor Industri, Pertambangan Migas3%Untuk konsumsi dari sumber lain.
Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri1,5%Khusus untuk pembangkitan oleh konsumen sendiri.

Poin Penting

Tarif Khusus Sektor Migas: Khususnya untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus untuk sektor strategis seperti hulu migas, yang memerlukan dukungan regulasi dalam menjaga daya saing dan efisiensi operasionalnya. 3

Penetapan tarif ini memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengenakan pajak yang relevan tanpa memberatkan sektor industri vital, sekaligus memberikan ruang fiskal yang cukup untuk pembiayaan pembangunan daerah. Wajib Pajak, dalam hal ini penyedia tenaga listrik, bertanggung jawab melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT. Ini menunjukkan pendekatan self-assessment dalam pemungutan pajak.

Poin Kunci

  • Objek PBJT adalah konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir, dengan subjek adalah konsumen tenaga listrik.
  • Wajib pajak adalah pihak yang menjual, menyerahkan, atau mengkonsumsi tenaga listrik.
  • Beberapa jenis konsumsi listrik dikecualikan, seperti untuk instansi pemerintah, rumah ibadah, dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas kecil.
  • Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang dihitung berbeda untuk pascabayar/prabayar dan listrik yang dihasilkan sendiri.
  • Tarif maksimum umum 10%, dengan tarif khusus 3% untuk industri dan pertambangan migas, serta 1,5% untuk listrik hasil produksi sendiri.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:9. PP Nomor 4 Tahun 2023.pdfPP
    ↩ ke teks