PNBP MigasTaksonomi PNBPKlasifikasi Pajak Daerah dan Kontribusinya

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Penerimaan dari Konsumsi Energi

Merinci pembagian jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk pengenalan konsep baru yaitu Opsen.

2 menit baca 2 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
pajak daerahklasifikasipajak provinsipajak kabupaten kotaopsen

Salah satu pilar utama dalam pengaturan pajak daerah adalah pembagian kewenangan pemungutan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pembagian ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih, mengoptimalkan potensi pendapatan di setiap tingkatan pemerintahan, dan menyelaraskan kebijakan fiskal daerah. PP ini secara rinci memetakan jenis-jenis pajak yang menjadi hak masing-masing level pemerintahan. 1

Secara umum, pajak yang objeknya bersifat lintas-batas kabupaten/kota atau memerlukan standardisasi kebijakan yang lebih luas cenderung menjadi kewenangan provinsi. Sebaliknya, pajak yang objeknya sangat lokal dan spesifik menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Pajak Kewenangan Provinsi

Pemerintah Provinsi berwenang memungut jenis-jenis pajak berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
  3. Pajak Alat Berat (PAB): Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
  4. Pajak Air Permukaan (PAP): Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
  6. Pajak Rokok: Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan hasilnya dibagihasilkan ke daerah.
  7. Opsen Pajak MBLB: Pungutan tambahan (opsen) yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dipungut kabupaten/kota. 2

Pajak Kewenangan Kabupaten/Kota

Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memungut jenis pajak yang lebih beragam dan bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat lokal, yaitu:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Pajak yang dibayar konsumen akhir atas konsumsi:
  • Makanan dan/atau Minuman
  • Tenaga Listrik
  • Jasa Perhotelan
  • Jasa Parkir
  • Jasa Kesenian dan Hiburan
  1. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  2. Pajak Air Tanah (PAT): Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB): Pajak atas kegiatan pengambilan MBLB.
  4. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  5. Opsen PKB: Pungutan tambahan (opsen) yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.
  6. Opsen BBNKB: Pungutan tambahan (opsen) yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. 3

Poin Penting

Memahami Konsep Opsen Opsen adalah mekanisme baru yang diperkenalkan dalam UU HKPD dan dijabarkan dalam PP ini. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

  • Opsen Pajak MBLB: Provinsi "menitip" pungutan di atas Pajak MBLB yang dipungut oleh Kabupaten/Kota.
  • Opsen PKB & BBNKB: Kabupaten/Kota "menitip" pungutan di atas PKB dan BBNKB yang dipungut oleh Provinsi. Mekanisme ini menyederhanakan administrasi pungutan tanpa menciptakan jenis pajak baru yang terpisah.

Poin Kunci

  • Pajak Daerah diklasifikasikan berdasarkan kewenangan pemungutan: Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Pajak Provinsi umumnya terkait objek yang bergerak lintas wilayah atau memerlukan kebijakan terstandar, seperti PKB, BBNKB, dan PBBKB.
  • Pajak Kabupaten/Kota bersifat lebih lokal, seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, dan Pajak Reklame.
  • Konsep Opsen diperkenalkan sebagai pungutan tambahan atas pajak pokok untuk efisiensi pemungutan antar tingkatan pemerintah.
  • Pembagian kewenangan ini bertujuan untuk optimalisasi pendapatan dan kejelasan administrasi.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:2. UU Nomor 1 Tahun 2022.pdfUU
    ↩ ke teks
  2. Sumber 2:10. PP Nomor 35 Tahun 2023.pdfPP
    ↩ ke teks