PNBP MigasTata KelolaMekanisme Operasional Kontrak Bagi Hasil Migas

Mekanisme Pengembalian Wilayah Kerja dan Persetujuan Transfer Hak

Memaparkan langkah-langkah detail dalam penetapan Wilayah Kerja hingga penandatanganan Kontrak Kerja Sama, serta prosedur dan pertimbangan untuk perpanjangan KKS hulu migas di Aceh.

2 menit baca 3 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
kontrak kerja samahulu migaswilayah kerjalelangperpanjangan kontrak

Proses penetapan dan perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) dalam kegiatan usaha hulu migas di Aceh melibatkan serangkaian tahapan yang terstruktur, menunjukkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, serta peran BPMA. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap KKS menguntungkan negara dan dilaksanakan secara akuntabel.

Penetapan Wilayah Kerja dan Lelang

  1. Perencanaan Wilayah Kerja: Menteri, setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Aceh, merencanakan, menyiapkan, dan menetapkan Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut dalam wilayah kewenangan Aceh. 1
  2. Penawaran Lelang: Wilayah Kerja yang sudah ditetapkan kemudian ditawarkan kepada Kontraktor melalui mekanisme lelang. Menteri bersama Gubernur bertanggung jawab untuk melaksanakan lelang ini, yang meliputi pengumuman melalui media dan promosi Wilayah Kerja. Mereka juga membentuk Tim Penawaran Wilayah Kerja yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPMA, dan Perguruan Tinggi.
  3. Penyusunan Dokumen dan Konsep KKS: Untuk setiap lelang, Pemerintah menerbitkan Dokumen Lelang yang memuat tata cara, jadwal, akses data, informasi teknis, konsep KKS, dan persyaratan lelang. Tim Penawaran Wilayah Kerja menyusun konsep KKS berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomi. Konsep KKS ini wajib memuat ketentuan pokok seperti penerimaan negara, Wilayah Kerja, kewajiban pengeluaran dana, dan lainnya.
  4. Persetujuan Konsep KKS: Konsep KKS yang telah disusun disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Menariknya, Gubernur dalam memberikan persetujuan ini harus pula mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Selanjutnya, konsep tersebut diusulkan Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
  5. Penandatanganan KKS: Setelah melalui alur persetujuan tersebut, BPMA bertindak sebagai pihak yang berkontrak dengan Kontraktor. Penandatanganan KKS dilakukan setelah disepakati Gubernur dan mendapat persetujuan Menteri atas nama Pemerintah Pusat.

Catatan

KKS ini memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, meliputi masa Eksplorasi (6 tahun, dapat diperpanjang 1 kali paling lama 4 tahun) dan Eksploitasi. Jika tidak ada cadangan komersial setelah masa eksplorasi, Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya. 2

Perpanjangan Kontrak Kerja Sama

  1. Permohonan Perpanjangan: KKS dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Kontraktor melalui BPMA mengajukan permohonan perpanjangan kepada Menteri.
  2. Evaluasi dan Pertimbangan: BPMA melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan sebagai bahan pertimbangan Menteri. Menteri dalam memberikan persetujuannya juga berdasarkan kesepakatan dari Gubernur. Pertimbangan Menteri meliputi potensi cadangan, pasar/kebutuhan, dan kelayakan teknis/ekonomis.
  3. Jadwal Pengajuan: Permohonan perpanjangan dapat disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum KKS berakhir. Namun, pengecualian diberikan jika Kontraktor telah terikat kesepakatan jual beli gas bumi, memungkinkan pengajuan lebih cepat.
  4. Persetujuan atau Penolakan: Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan, Menteri dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan untuk jangka waktu, bentuk, dan ketentuan KKS tertentu.

Poin Penting

Dalam proses perpanjangan, ketentuan KKS yang baru harus tetap menguntungkan bagi Negara. Selain itu, participating interest wajib ditawarkan kepada BUMD.

Poin Kunci

  • Penetapan Wilayah Kerja dan KKS hulu migas di Aceh melalui lelang melibatkan Menteri, Gubernur, DPRA, dan BPMA.
  • BPMA bertindak sebagai pihak yang berkontrak dengan Kontraktor dalam KKS.
  • KKS memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun, dengan masa eksplorasi 6 tahun (dapat diperpanjang).
  • Perpanjangan KKS maksimal 20 tahun dan harus tetap menjamin keuntungan negara.
  • Proses ini menekankan kerja sama erat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam setiap tahapan pengambilan keputusan penting. 3

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:3. PP Nomor 35 Tahun 1994.pdfPP
    ↩ ke teks
  2. Sumber 2:4. PP Nomor 35 Tahun 2004.pdfPP
    ↩ ke teks
  3. Sumber 3:7. PP Nomor 23 Tahun 2015.pdfPP
    ↩ ke teks