Proses Penetapan dan Pemungutan Pajak Daerah
Menjelaskan dua model utama pemungutan pajak daerah—penetapan oleh Pemda (official assessment) dan penghitungan sendiri (self assessment)—serta alur dan dokumen administratif terkait.
Efektivitas pemungutan pajak daerah sangat bergantung pada kejelasan proses dan mekanisme yang diterapkan. Peraturan Pemerintah ini menggariskan tata kelola pemungutan yang mencakup kapan pajak terutang, bagaimana cara menghitungnya, dan siapa yang bertanggung jawab dalam prosesnya. Secara umum, terdapat dua model utama pemungutan yang diterapkan tergantung pada jenis pajaknya. 1
Titik Awal Kewajiban: Saat Terutang dan Masa Pajak
Kewajiban pajak tidak timbul setiap saat, melainkan pada momen tertentu yang ditetapkan oleh peraturan.
- Saat Terutang Pajak: Ini adalah momen ketika syarat subjektif (siapa yang kena pajak) dan objektif (atas apa pajaknya) terpenuhi. Misalnya, saat terutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah saat terjadinya kepemilikan kendaraan, sedangkan saat terutang Pajak Restoran (bagian dari PBJT) adalah saat terjadinya pembayaran oleh konsumen. 2
- Masa Pajak: Merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Umumnya adalah satu bulan kalender, namun bisa juga ditetapkan paling lama tiga bulan kalender.
Dua Model Pemungutan Utama
Pemerintah Daerah menerapkan dua sistem pemungutan yang berbeda:
- Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah (Official Assessment System) Dalam model ini, inisiatif berada di tangan Pemerintah Daerah. Fiskus (petugas pajak daerah) secara aktif menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan surat ketetapan.
- Alur Proses: Wajib Pajak mendaftarkan objek pajaknya (misalnya PBB-P2 melalui SPOP), kemudian Pemda melakukan penilaian dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar.
- Contoh Pajak: PKB, BBNKB, PAB, PBB-P2, Pajak Reklame. 3
- Dipungut Berdasarkan Penghitungan Sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assessment System) Model ini memberikan kepercayaan dan tanggung jawab lebih besar kepada Wajib Pajak untuk proaktif.
- Alur Proses: Wajib Pajak (WP) wajib menghitung sendiri besaran pajak terutang, membayarkannya ke kas daerah, lalu melaporkannya menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Contoh Pajak: PBJT (Pajak Hotel, Restoran, dll), PBBKB, Pajak MBLB, BPHTB. 4
Poin Penting
Dokumen Kunci Administrasi Pajak Daerah
- SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah): Digunakan oleh WP dalam sistem self-assessment untuk melaporkan pajaknya.
- SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak): Digunakan oleh WP untuk melaporkan data objek PBB-P2.
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah): Surat dari Pemda yang menentukan besaran pokok pajak terutang.
- STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah): Surat untuk menagih utang pajak dan/atau sanksi administrasi (bunga/denda).
Tindakan Penegakan Hukum
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya, PP ini juga menegaskan adanya serangkaian tindakan penagihan. Proses ini dimulai dari tindakan persuasif hingga paksaan, yang meliputi penerbitan Surat Teguran, dan jika tidak diindahkan, dapat berlanjut ke Surat Paksa yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak. Tindakan lebih lanjut bisa berupa penyitaan hingga penjualan barang sitaan untuk melunasi utang pajak. 5
Poin Kunci
- Pemungutan pajak daerah dapat dilakukan melalui dua model utama: penetapan oleh kepala daerah (official assessment) atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment).
- Model official assessment menempatkan Pemda sebagai pihak aktif yang menerbitkan surat ketetapan (misalnya PBB-P2, PKB).
- Model self assessment menuntut Wajib Pajak untuk proaktif menghitung, membayar, dan melapor (misalnya Pajak Hotel/Restoran).
- 'Saat terutang pajak' adalah momen krusial yang menjadi titik awal timbulnya kewajiban pajak.
- Administrasi pajak daerah didukung oleh berbagai dokumen seperti SPTPD, SKPD, dan STPD.
- Terdapat mekanisme penagihan yang terstruktur, mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa, untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak.
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:10. PP Nomor 35 Tahun 2023.pdfPP↩ ke teks