PNBP MigasTata KelolaProsedur Pembayaran Imbalan (Fee) Penjual Migas

Alur Pengajuan dan Pembayaran Imbalan (Fee) Penjual Migas Negara

Alur pengajuan dan pembayaran imbalan (fee) penjual migas negara melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan tagihan triwulanan kepada SKK Migas, verifikasi bersama Kementerian ESDM, hingga proses pembayaran melalui DJA, DJPb, dan Bank Indonesia.

9 menit baca 2 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
tata kelolapembayaran feealur pnbp migasskk migaskemenkeu

Tata cara pembayaran Imbalan (Fee) kepada Badan Usaha yang menjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Proses ini melibatkan beberapa tahapan kunci, mulai dari pengajuan tagihan hingga pencairan dana. 2

Mekanisme Pengajuan Tagihan

  1. Pengajuan Surat Tagihan oleh Badan Usaha: Badan Usaha yang telah ditunjuk sebagai penjual migas bagian negara bertanggung jawab untuk mengajukan surat tagihan Imbalan (Fee) kepada SKK Migas. Pengajuan ini dilakukan setiap triwulan. Surat tagihan harus mencakup perincian perhitungan nilai Imbalan (Fee) dan komponen pajak pertambahan nilai (PPN) yang relevan. 2

  2. Verifikasi oleh SKK Migas: SKK Migas menerima surat tagihan dan melakukan verifikasi menyeluruh. Tahap verifikasi ini sangat krusial untuk memastikan kewajaran dan kebenaran nilai Imbalan (Fee) serta kesesuaiannya dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Proses verifikasi ini bersifat kolaboratif, melibatkan Badan Usaha dan Kementerian ESDM. Hasil verifikasi akan didokumentasikan dalam Berita Acara. 2

Proses Permintaan Pembayaran ke Kementerian Keuangan

Setelah verifikasi selesai dan berita acara ditandatangani, SKK Migas melanjutkan proses sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permintaan Pembayaran ke DJA: Kepala SKK Migas atau deputi yang berwenang mengajukan surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Surat ini harus diajukan paling lambat 7 hari kerja setelah berita acara verifikasi ditandatangani. 4

  2. Kelengkapan Dokumen: Permintaan pembayaran harus didukung oleh sejumlah dokumen pendukung minimal, yang meliputi:

  • Surat tagihan Badan Usaha kepada SKK Migas.
  • Kertas kerja verifikasi perhitungan Imbalan (Fee).
  • Berita acara verifikasi.
  • Informasi nama dan nomor rekening bank penerima.
  • Keputusan Menteri ESDM tentang formula dan kriteria Imbalan (Fee).
  • Perjanjian penunjukan penjual dengan Badan Usaha.

Catatan

Apabila Badan Usaha memiliki kewajiban atas setoran hasil penjualan migas bagian negara, SKK Migas wajib memperhitungkan kewajiban tersebut dalam surat permintaan pembayaran fee.

  1. Penelitian oleh DJA: Direktorat Jenderal Anggaran memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian formula dan kriteria perhitungan fee, serta besaran volume penjualan migas bagian negara. Penelitian ini juga dilakukan bersama SKK Migas dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. DJA kemudian menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) paling lama 5 hari kerja setelah berita acara penelitian ditandatangani. 5

Pencairan Dana Melalui DJPb dan Bank Indonesia

Berikut langkah-langkah pencairan dana:

  1. Verifikasi oleh DJPb: Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerima surat perintah pembayaran dari DJA dan melakukan verifikasi kesesuaian nama bank, nomor rekening, dan nama Badan Usaha penerima.

  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): Jika verifikasi DJPb memenuhi ketentuan, DJPb menerbitkan SP2D kepada Bank Indonesia paling lama 5 hari kerja setelah surat perintah pembayaran diterima.

  3. Pemindahbukuan Dana oleh Bank Indonesia: Berdasarkan SP2D, Bank Indonesia melakukan pemindahbukuan dana untuk pembayaran Imbalan (Fee) dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Badan Usaha penerima.

Proses ini diakhiri dengan pemberitahuan pembayaran dari DJPb ke DJA, yang kemudian disampaikan ke SKK Migas. SKK Migas lantas mengonfirmasi penerimaan pembayaran kepada Badan Usaha dan melaporkan status penerimaan ini kepada DJA dan DJPb.

Poin Kunci

  • Badan Usaha mengajukan surat tagihan Imbalan (Fee) triwulanan kepada SKK Migas.
  • SKK Migas melakukan verifikasi tagihan bersama Badan Usaha dan Kementerian ESDM, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
  • SKK Migas mengajukan surat permintaan pembayaran beserta dokumen pendukung ke DJA.
  • DJA meneliti dokumen dan perhitungan, lalu menerbitkan surat perintah pembayaran ke DJPb.
  • DJPb memverifikasi rekening dan menerbitkan SP2D kepada Bank Indonesia untuk pemindahbukuan dana dari Rekening Migas.

Materi Tambahan — Penyelesaian Kelebihan atau Kekurangan Pembayaran Imbalan (Fee)

Dalam setiap proses pembayaran, potensi terjadinya kelebihan atau kekurangan pembayaran selalu ada, termasuk dalam pembayaran Imbalan (Fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara. Untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara, peraturan ini menyediakan mekanisme yang jelas untuk penyelesaian selisih pembayaran tersebut. 2

Poin Penting

Penyebab Selisih Pembayaran:

  • Hasil penelitian/verifikasi yang dilakukan oleh SKK Migas.
  • Hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penanganan Kelebihan Pembayaran

Apabila berdasarkan hasil penelitian/verifikasi SKK Migas atau temuan pemeriksaan oleh BPK/BPKP, terdeteksi adanya kelebihan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Badan Usaha, maka kelebihan tersebut tidak serta merta dikembalikan dalam bentuk tunai. Sebaliknya, SKK Migas akan memperhitungkan kelebihan pembayaran tersebut pada periode penagihan Imbalan (Fee) berikutnya. 2

Contoh Skenario Kelebihan Pembayaran:

Misalnya, pada triwulan I, Badan Usaha A dibayarkan fee sebesar Rp100 miliar. Namun, setelah verifikasi tambahan atau audit BPK pada triwulan II, ditemukan bahwa seharusnya fee yang dibayarkan hanya Rp95 miliar, sehingga ada kelebihan pembayaran Rp5 miliar. Maka, pada penagihan fee triwulan II, jika nilai fee seharusnya Rp120 miliar, SKK Migas akan memperhitungkan kelebihan Rp5 miliar tersebut, sehingga Badan Usaha A hanya akan menerima Rp115 miliar. Ini adalah mekanisme offsetting untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

Penanganan Kekurangan Pembayaran

Sebaliknya, jika hasil penelitian/verifikasi SKK Migas atau temuan pemeriksaan oleh BPK/BPKP menemukan adanya kekurangan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Badan Usaha, maka Badan Usaha tersebut berhak untuk menagihkan kembali kekurangan pembayaran tersebut kepada SKK Migas pada periode penagihan Imbalan (Fee) berikutnya. 2

Contoh Skenario Kekurangan Pembayaran:

Jika pada triwulan I, Badan Usaha B seharusnya menerima fee Rp80 miliar, tetapi yang dibayarkan hanya Rp75 miliar, maka terdapat kekurangan pembayaran Rp5 miliar. Pada penagihan fee triwulan II, selain mengajukan tagihan untuk periode tersebut, Badan Usaha B dapat juga menyertakan tagihan atas kekurangan pembayaran Rp5 miliar dari periode sebelumnya. SKK Migas kemudian akan memproses pembayaran yang mencakup kekurangan tersebut bersamaan dengan fee periode berjalan. 4

Kedua mekanisme ini, baik untuk kelebihan maupun kekurangan pembayaran, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam transaksi keuangan negara. Ini juga memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin Kunci

  • Kelebihan pembayaran Imbalan (Fee) akan diperhitungkan atau di-offset oleh SKK Migas pada periode penagihan berikutnya.
  • Kekurangan pembayaran Imbalan (Fee) dapat ditagihkan kembali oleh Badan Usaha pada periode penagihan berikutnya.
  • Penyelesaian selisih pembayaran didasarkan pada hasil penelitian/verifikasi SKK Migas atau temuan BPK/BPKP.
  • Mekanisme ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara terkait fee penjual migas.
  • Proses ini merupakan bagian integral dari tata kelola pembayaran PNBP migas.

Materi Tambahan — Identifikasi Komponen Bagi Hasil dan Imbalan dalam Kontrak Kerja Sama

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Dalam konteks pengelolaan hulu migas, terdapat berbagai pihak yang terlibat, termasuk Badan Usaha yang mungkin tidak memegang kontrak kerja sama langsung, namun berperan penting dalam penjualan migas bagian negara. Untuk mengakomodir peran ini, pemerintah menetapkan adanya Imbalan (Fee). 2

Imbalan (Fee) adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk khusus oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menjual minyak dan/atau gas bumi yang merupakan bagian negara. Penting untuk diingat bahwa Badan Usaha penerima fee ini bukanlah kontraktor migas yang mengadakan kontrak kerja sama, melainkan entitas terpisah yang ditugaskan untuk fungsi penjualan tersebut. 2

Poin Penting

Peran Imbalan (Fee) dalam PNBP Migas:

  • Diberikan kepada Badan Usaha bukan kontraktor yang menjual migas bagian negara.
  • Dibebankan pada bagian negara dari hasil penjualan migas.
  • Diperlakukan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PNBP migas.

Peran SKK Migas dalam Penjualan Migas Negara

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atau yang lebih dikenal sebagai SKK Migas, adalah institusi sentral yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Dalam konteks penjualan migas bagian negara, SKK Migas memiliki kewenangan untuk menunjuk Badan Usaha sebagai penjual. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa proses penjualan berlangsung secara transparan dan akuntabel. 2

Salah satu tujuan utama pengaturan fee ini adalah untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya mekanisme pembayaran fee yang jelas dan terstruktur, pemerintah dapat memantau dan mengelola kompensasi yang diberikan kepada pihak ketiga yang membantu penjualan sumber daya strategis negara. Ini juga memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi dengan baik, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan. Imbalan ini merepresentasikan biaya operasional yang terkait dengan penjualan migas, yang pada akhirnya akan mempengaruhi besaran PNBP yang diterima negara. 4

Secara esensial, meskipun fee merupakan biaya yang mengurangi bagian negara, keberadaannya sangat krusial untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penjualan migas bagian negara oleh pihak yang berkompeten di luar lingkup kontraktor langsung, sehingga secara tidak langsung mendukung optimalisasi PNBP yang masuk ke kas negara.

Poin Kunci

  • Imbalan (Fee) adalah kompensasi bagi Badan Usaha non-kontraktor yang ditunjuk SKK Migas untuk menjual migas bagian negara.
  • SKK Migas berperan sebagai penunjuk Badan Usaha dan verifikator tagihan fee.
  • Pembayaran fee ini dibebankan pada bagian negara dari hasil penjualan migas.
  • Fee diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam kalkulasi PNBP sektor hulu migas.
  • Aturan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP hulu migas.

Pembaruan

Dalam struktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), terdapat berbagai komponen yang membentuk total penerimaan negara. Salah satu aspek yang menarik adalah keberadaan Imbalan (Fee) yang diberikan kepada Badan Usaha non-kontraktor yang terlibat dalam penjualan migas bagian negara. Imbalan ini memiliki klasifikasi khusus karena ia berfungsi sebagai pengurang bagi PNBP, bukan sebagai penerimaan langsung. 2

Tips

Klasifikasi Imbalan (Fee): Imbalan (Fee) bukan merupakan jenis PNBP yang dipungut, melainkan biaya yang timbul dalam rangka penjualan migas bagian negara, yang kemudian mengurangi jumlah bersih PNBP yang diterima negara dari sektor hulu migas.

Berikut adalah tabel yang mengilustrasikan bagaimana Imbalan (Fee) berinteraksi dengan PNBP:

Kategori PNBP MigasDeskripsiKeterkaitan dengan Imbalan (Fee)
Penerimaan BrutoTotal hasil penjualan migas sebelum dikurangi biaya-biaya terkait.Imbalan (Fee) merupakan salah satu jenis biaya yang akan mengurangi penerimaan bruto bagian negara.
Biaya OperasionalBiaya-biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan eksploitasi dan produksi migas.Imbalan (Fee) ini terpisah dari biaya operasional kontraktor, namun merupakan biaya penjualan.
Bagian NegaraPorsi hasil penjualan migas yang menjadi hak negara.Imbalan (Fee) dibebankan dari bagian negara ini, sehingga mengurangi PNBP yang diterima bersih. 2
PNBP NettoPenerimaan negara setelah memperhitungkan semua pengurang yang sah.Imbalan (Fee) secara langsung mempengaruhi besaran PNBP netto karena fungsinya sebagai pengurang.

Formuliasi Imbalan (Fee)

Penetapan besaran Imbalan (Fee) tidak dilakukan secara sembarangan. Ini dihitung berdasarkan formula dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketentuan ini menjamin bahwa perhitungan fee memiliki dasar yang jelas, transparan, dan akuntabel. Formula tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk volume penjualan minyak dan/atau gas bumi, serta harga pasar yang berlaku. 2

Proses verifikasi atas perhitungan fee juga sangat penting. SKK Migas akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kewajaran dan kebenaran nilai Imbalan (Fee) yang diajukan oleh Badan Usaha. Verifikasi ini tidak hanya melibatkan SKK Migas dan Badan Usaha itu sendiri, tetapi juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memastikan kesesuaian dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini menegaskan bahwa setiap komponen yang mengurangi PNBP harus melewati proses pengawasan yang ketat. 4

Dengan demikian, meskipun secara nominal Imbalan (Fee) mengurangi penerimaan negara, keberadaannya adalah bagian integral dari proses penjualan migas bagian negara yang sah dan terstruktur, yang pada akhirnya bertujuan untuk optimalisasi pengelolaan sumber daya migas negara.

Poin Kunci

  • Imbalan (Fee) dianggap sebagai pengurang dalam menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hulu migas.
  • Besaran Imbalan (Fee) dihitung berdasarkan formula dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
  • SKK Migas, bersama Badan Usaha dan Kementerian ESDM, melakukan verifikasi ketat terhadap perhitungan Imbalan (Fee).
  • Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam penetapan dan pembayaran Imbalan (Fee).
  • Imbalan (Fee) memastikan kompensasi yang adil bagi penjual non-kontraktor sambil menjaga integritas PNBP migas.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:8. PP Nomor 27 Tahun 2017.pdfPP
    ↩ ke teks
  2. Sumber 2:13. PMK Nomor 114 Tahun 2017 Fee Penjual Migas.pdfPMK
    ↩ ke teks