PNBP MigasTata KelolaProsedur Pengelolaan Kas dan Pemindahbukuan

Alur Pembayaran dari Rekening Migas: Jaminan Efisiensi dan Akuntabilitas

Artikel ini menjelaskan secara detail mekanisme pembayaran kewajiban negara kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, menyoroti alur verifikasi berlapis dan peran masing-masing entitas dalam memastikan efisiensi dan akuntabilitas.

10 menit baca 33 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
alur pembayaranverifikasidjadjpbtata kelola

Rekening Minyak dan Gas Bumi, sebagai instrumen vital dalam ekosistem keuangan hulu migas, bukan hanya sekadar penampung pendapatan. Lebih jauh, rekening ini juga menjadi sumber pembayaran atas kewajiban tertentu pemerintah kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Proses pembayaran ini memastikan hak KKKS terpenuhi dengan prosedur yang ketat, mengedepankan kolaborasi antarlembaga, serta serangkaian verifikasi demi menjamin akurasi dan akuntabilitas.

Dinamika Inisiasi Pembayaran oleh Operator Hulu

Titik awal setiap pembayaran dari Rekening Migas bermula dari kebutuhan yang diidentifikasi oleh entitas operasional di lapangan, yaitu SKK Migas atau BPMA. Mereka memiliki peran sentral dalam memvalidasi dan menghitung secara presisi hak-hak KKKS yang wajib dilunasi. Dua jenis kewajiban yang umum dibayarkan melalui mekanisme ini adalah:

  • DMO Fee (Domestic Market Obligation Fee): Ini adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada KKKS atas alokasi bagian produksi minyak atau gas bumi mereka untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Penyerahan ini seringkali di bawah harga pasar internasional, sehingga kompensasi ini penting untuk menjaga keekonomian proyek KKKS.
  • Under Lifting: Kondisi ini terjadi ketika KKKS belum dapat mengambil seluruh alokasi bagian produksi yang menjadi haknya dalam periode tertentu. Pembayaran Under Lifting bertujuan untuk mengganti nilai minyak atau gas yang belum diambil tersebut, seringkali disebabkan oleh kendala operasional, kapasitas fasilitas, atau kebijakan pemerintah.

SKK Migas atau BPMA, setelah menyelesaikan perhitungan rinci sesuai ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku, selanjutnya mengajukan permohonan pembayaran resmi kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Permohonan ini wajib disertai dokumen pendukung lengkap, seperti kertas kerja perhitungan, dasar hukum penetapan fee atau volume under lifting, serta detail rekening bank penerima milik KKKS. Ketepatan data di tahap ini sangat krusial.

[!ATTENTION] Setiap perbedaan data atau ketidaksesuaian perhitungan pada inisiasi awal dapat mengakibatkan penundaan signifikan dalam keseluruhan proses pembayaran, yang berpotensi memengaruhi kelancaran operasional KKKS. Verifikasi internal yang teliti oleh SKK Migas/BPMA adalah fondasi akurasi.

Prosedur Validasi Multi-Lapis oleh Bendahara Umum Negara

Permohonan pembayaran yang diajukan oleh SKK Migas/BPMA beralih ke ranah Kementerian Keuangan, di mana serangkaian verifikasi komprehensif dilakukan untuk memastikan legalitas dan kebenaran setiap rupiah yang akan dikeluarkan. Proses ini melibatkan dua unit eselon I di bawah Bendahara Umum Negara:

<table> <thead> <tr> <th>Unit Kerja</th> <th>Fokus Verifikasi</th> <th>Tindakan Utama</th> </tr> </thead> <tbody> <tr> <td>**Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)**</td> <td>Keselarasan regulasi, kebenaran substansi, ketersediaan anggaran</td> <td> <ul> <li>Analisis dasar hukum dan kontrak</li> <li>Audit perhitungan DMO Fee/Under Lifting</li> <li>Penelitian potensi *offsetting* dengan kewajiban *Over Lifting* KKKS</li> <li>Penerbitan surat persetujuan konsep pembayaran</li> </ul> </td> </tr> <tr> <td>**Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)**</td> <td>Kepatuhan prosedural, akurasi data final, ketersediaan dana di Rekening Migas</td> <td> <ul> <li>Verifikasi ulang kelengkapan dokumen</li> <li>Pencocokan data antara persetujuan DJA dan permintaan semula</li> <li>Penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Bank Indonesia</li> </ul> </td> </tr> </tbody> </table>

Jika dalam proses verifikasi ini ditemukan ketidaksesuaian, baik DJA maupun DJPb berhak meminta SKK Migas/BPMA untuk melakukan koreksi atau menyediakan data tambahan. Transaksi pembayaran tidak akan dilanjutkan sebelum semua persyaratan terpenuhi dan disetujui. Mekanisme check and balance dua tingkat ini sangat efektif dalam memitigasi risiko kesalahan dan penyalahgunaan dana, menjaga integritas keuangan negara.

Poin Penting

Peran DJA dalam meneliti potensi adanya kewajiban Over Lifting (kelebihan pengambilan) oleh KKKS merupakan instrumen penting untuk memastikan tidak ada pembayaran ganda atau hak negara yang terabaikan. Jika ada Over Lifting, DJA dapat mengarahkan DJPb untuk melakukan mekanisme netting atau penyesuaian.

Eksekusi Pembayaran dan Dokumentasi Jejak Audit

Tahap puncak dari alur pembayaran ini adalah eksekusi oleh Bank Indonesia, pemegang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran dari DJPb, Bank Indonesia akan memindahbukukan dana langsung dari Rekening Migas ke rekening bank KKKS yang telah diverifikasi. Proses ini memastikan bahwa dana sampai ke penerima yang berhak tanpa perantara yang tidak perlu dan tercatat secara transparan.

Setelah transaksi berhasil, Bank Indonesia mengirimkan bukti pemindahbukuan kepada DJPb dan DJA, yang kemudian diteruskan kepada SKK Migas/BPMA sebagai konfirmasi resmi. KKKS juga diwajibkan untuk melaporkan penerimaan dana tersebut dalam laporan keuangannya. Seluruh jejak audit dari inisiasi hingga eksekusi pembayaran terdokumentasi lengkap, memungkinkan penelusuran balik setiap transaksi dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana hulu migas.

Poin Kunci

  • Pembayaran kewajiban negara dari Rekening Migas diinisiasi oleh SKK Migas/BPMA yang bertanggung jawab atas perhitungan DMO Fee dan Under Lifting.
  • Kementerian Keuangan, melalui DJA dan DJPb, menjalankan fungsi verifikasi berlapis untuk memastikan akurasi, legalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pembayaran.
  • DJA memiliki peran strategis dalam meneliti potensi offsetting dengan kewajiban Over Lifting yang mungkin dimiliki KKKS.
  • Bank Indonesia bertindak sebagai eksekutor akhir, memindahbukukan dana berdasarkan perintah resmi dari Kementerian Keuangan.
  • Seluruh proses didesain untuk memiliki jejak audit yang jelas, menjaga akuntabilitas, dan menjamin transparansi dalam pengelolaan kas negara dari sektor hulu migas.

Materi Tambahan — Fungsi Strategis Rekening Minyak dan Gas Bumi

Pengelolaan keuangan negara dari sektor usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari sektor penerimaan negara lainnya. Transaksi di sektor ini mayoritas menggunakan mata uang asing (Dolar Amerika Serikat), melibatkan kontrak jangka panjang yang kompleks, serta memiliki berbagai jenis hak dan kewajiban finansial antara negara dan pihak kontraktor. Untuk mengakomodasi kompleksitas tersebut, Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengelola sebuah instrumen kas khusus.

Instrumen ini dikenal sebagai Rekening Minyak dan Gas Bumi, yaitu sebuah rekening khusus dalam denominasi Dolar AS yang dibuka di Bank Indonesia 1. Rekening ini tidak termasuk dalam Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara langsung, melainkan berfungsi sebagai rekening antara atau clearing house. Tujuannya adalah untuk menampung seluruh penerimaan negara dari penjualan migas bagian negara, membayar berbagai kewajiban pemerintah yang timbul dari kontrak kerja sama, dan pada akhirnya menyetorkan sisa dana bersihnya ke RKUN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Migas.

Definisi dan Kedudukan Rekening Migas

Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening pemerintah lainnya yang dikelola oleh BUN untuk menampung penerimaan dari aktivitas hulu migas serta membayar pengeluaran terkait kegiatan tersebut 1. Keberadaan rekening ini krusial karena proses pengakuan pendapatan negara dari sektor hulu migas tidak bisa dilakukan secara langsung begitu dana diterima. Terdapat sebuah "proses perolehan" atau earning process yang harus dilalui 2.

Dalam konteks ini, penerimaan dari penjualan migas bagian negara belum sepenuhnya menjadi hak pemerintah sampai seluruh kewajiban pemerintah terkait kontrak tersebut diselesaikan. Kewajiban-kewajiban ini mencakup pembayaran pajak daerah, imbalan kepada kontraktor, hingga penggantian PPN untuk kontrak-kontrak generasi lama. Oleh karena itu, Rekening Migas menjadi wadah untuk memastikan semua kewajiban tersebut terpenuhi sebelum negara mengakui pendapatan bersihnya.

Catatan

Konteks Tambahan: Perbedaan dengan RKUN Rekening Kas Umum Negara (RKUN) adalah rekening utama tempat penyimpanan uang negara untuk membiayai pengeluaran negara secara umum. Sementara itu, Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening transitori yang bersifat khusus. Dana yang masuk ke rekening ini belum diakui sebagai PNBP, tetapi sebagai dana titipan yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu. Hanya sisa dana yang "bersih" dari kewajiban yang kemudian dipindahbukukan ke RKUN dan dicatat sebagai PNBP.

Arus Dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi

Sebagai sebuah rekening kliring, Rekening Migas memiliki dua arus utama: arus masuk (sumber dana) dan arus keluar (penggunaan dana).

Sumber Dana (Arus Masuk)

Arus dana masuk ke Rekening Migas berasal dari hak negara atas sumber daya alam migas yang dieksploitasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) di bawah pengawasan pemerintah 3 26. Pendapatan negara ini secara umum tergolong sebagai PNBP 4.

Sumber dana utama rekening ini meliputi:

  1. Setoran Hasil Penjualan Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara: Ini adalah sumber pemasukan terbesar. Dalam skema KKS, produksi migas akan dibagi antara pemerintah dan kontraktor. Hasil penjualan dari bagian negara inilah yang disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi 5.
  2. Setoran Overlifting: Terjadi ketika KKKS mengambil minyak atau gas bumi melebihi hak yang seharusnya mereka dapatkan dalam periode tertentu sesuai KKS 6 7. Nilai kelebihan pengambilan tersebut wajib disetorkan oleh KKKS ke Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai penyesuaian 6.

Penggunaan Dana (Arus Keluar)

Dana yang terkumpul di Rekening Migas digunakan untuk dua tujuan utama: membayar kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas dan menyetorkan PNBP bersih ke RKUN 8. Penyelesaian kewajiban pemerintah adalah prioritas utama sebelum dana dapat diakui sebagai pendapatan negara. Kewajiban ini dapat dikelompokkan menjadi kewajiban perpajakan dan non-perpajakan 9.

1. Pembayaran Kewajiban Perpajakan

Meskipun merupakan kewajiban perpajakan, pembayarannya dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme Rekening Migas sebagai bagian dari pemenuhan isi kontrak kerja sama.

  • Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN: Untuk KKS yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah terkait biaya operasi yang dapat dikembalikan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengganti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayar oleh KKKS atas perolehan barang dan jasa kena pajak 10 11. Proses ini dilakukan setelah verifikasi ketat oleh SKK Migas atau BPMA dan Direktorat Jenderal Anggaran 23.
  • Pembayaran Pajak Daerah: Pemerintah pusat menanggung dan membayarkan beberapa jenis pajak daerah yang seharusnya menjadi beban KKKS, langsung kepada pemerintah daerah yang berhak 12. Jenis-jenis pajak ini meliputi Pajak Air Permukaan (PAP) 13, Pajak Air Tanah (PAT) 15, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi Tenaga Listrik 14. Pembayaran ini merupakan contoh bagaimana Rekening Migas menjadi instrumen penting dalam hubungan keuangan pusat dan daerah di sektor hulu migas.

2. Pembayaran Kewajiban Non-Perpajakan

Kewajiban ini timbul dari berbagai skema dan insentif yang diatur dalam KKS untuk menjaga keekonomian proyek dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

  • Domestic Market Obligation (DMO) Fee: KKKS diwajibkan untuk menyerahkan sebagian dari hasil produksinya (maksimal 25%) untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri 16 28. Sebagai kompensasi atas penyerahan ini, pemerintah memberikan imbalan yang disebut DMO Fee kepada KKKS, yang dananya diambil dari Rekening Migas 17.
  • Underlifting KKKS: Ini adalah kebalikan dari overlifting. Jika dalam suatu periode KKKS mengambil minyak atau gas bumi lebih sedikit dari haknya, maka pemerintah wajib membayar nilai kekurangan tersebut kepada KKKS 18 19. Pembayaran ini juga bersumber dari Rekening Migas.
  • Imbalan (Fee) Penjual Migas Bagian Negara: Pemerintah, melalui SKK Migas atau BPMA, dapat menunjuk suatu Badan Usaha untuk bertindak sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara. Atas jasanya, Badan Usaha tersebut berhak menerima imbalan (fee) yang dibebankan pada bagian negara dari hasil penjualan 20 21.
  • Kewajiban Lainnya: Kategori ini mencakup berbagai pembayaran lain yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan peraturan yang berlaku 22.

3. Penyetoran PNBP SDA Migas ke Kas Negara

Setelah semua kewajiban di atas diperhitungkan dan dibayarkan, sisa saldo dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan PNBP SDA Migas yang sudah bersih. Dana inilah yang kemudian dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk dicatat sebagai pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai belanja negara secara umum 8.

Mekanisme Pengelolaan dan Akuntabilitas

Pengelolaan Rekening Minyak dan Gas Bumi melibatkan sinergi antar lembaga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Tagihan: KKKS, pemerintah daerah, atau Badan Usaha yang ditunjuk sebagai penjual mengajukan tagihan atas haknya (misalnya reimbursement PPN, DMO Fee, atau tagihan pajak daerah) kepada SKK Migas atau BPMA.
  2. Verifikasi Instansi Pelaksana: SKK Migas atau BPMA melakukan verifikasi mendalam terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen tagihan. Untuk tagihan seperti PPN, verifikasi juga melibatkan konfirmasi ke Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Permintaan Pembayaran ke Kemenkeu: Setelah verifikasi selesai dan tagihan dinyatakan valid, SKK Migas atau BPMA mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
  4. Penelitian dan Perintah Bayar: DJA akan meneliti kesesuaian dan kelengkapan permintaan dari SKK Migas/BPMA. Jika semua符合, DJA akan menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) 24.
  5. Eksekusi Pembayaran: DJPb kemudian menerbitkan perintah pencairan dana kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening pihak yang berhak (KKKS, Pemda, dll) 24.

Perhatian

Kewajiban Dokumentasi Seluruh proses pembayaran dari Rekening Migas didasarkan pada verifikasi dokumen yang sangat ketat. KKKS dan pihak terkait lainnya wajib memastikan kelengkapan, keakuratan, dan validitas semua dokumen pendukung tagihan, seperti faktur pajak, surat setoran pajak, dan berita acara validasi, agar proses klaim dapat berjalan lancar.

Seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi dicatat dan disajikan secara akuntabel dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi 25. Laporan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat yang diaudit secara berkala.

Poin Kunci

  • Fungsi Utama: Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening transitori berdenominasi Dolar AS yang berfungsi sebagai clearing house untuk menampung pendapatan migas bagian negara dan membayar kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas.
  • Arus Dana: Sumber dana berasal dari penjualan migas bagian negara dan setoran overlifting KKKS. Dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban perpajakan (seperti reimbursement PPN dan pajak daerah) dan non-perpajakan (seperti DMO Fee dan underlifting), sebelum sisa bersihnya disetor ke Kas Negara.
  • Proses Kliring: Rekening ini memungkinkan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban kontraktualnya terlebih dahulu sebelum mengakui pendapatan bersih. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum bagi investor dan kelancaran hubungan fiskal dengan pemerintah daerah.
  • Akuntabilitas: Pengelolaan rekening melibatkan verifikasi berlapis oleh SKK Migas/BPMA dan unit-unit di Kementerian Keuangan (DJA & DJPb), serta dicatat dalam laporan keuangan khusus untuk memastikan transparansi.

Sumber tambahan: 27

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMK
    ↩ ke teks
  2. Sumber 1:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 4

    "Rekening Minyak dan Gas Burrii, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu m1gas."

    ↩ ke teks
  3. Sumber 2:18. PMK Nomor 115 Tahun 2023 juknis akuntansi.pdfPMKhal. 9

    "Penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah yang dapat diestimasi diakui sebagai "Pendapatan yang Ditangguhkan" oleh Bendahara Umum Negara."

    ↩ ke teks
  4. Sumber 2:2.10 - PMK 139 Tahun 2024 Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas.pdfPMK
    ↩ ke teks
  5. Sumber 3:1. UU Nomor 22 Tahun 2001.pdfUUhal. 6
    ↩ ke teks
  6. Sumber 3:12. PMK Nomor 9 Tahun 2016 Pajak Air Permukaan Kegiatan Hulu Migas.pdfPMK
    ↩ ke teks
  7. Sumber 4:15. PMK Nomor 118 Tahun 2019 DMO Fee.pdfPMK
    ↩ ke teks
  8. Sumber 4:1. UU Nomor 22 Tahun 2001.pdfUUhal. 14

    "Penerimaan Negara Bukan Pajak) terdiri atas: a. bagian negara; b. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi; c. bonus-bonus."

    ↩ ke teks
  9. Sumber 5:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 5

    "Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: a. Setoran hasil penjualan minyak bumi bagian negara; dan/atau b. Setoran hasil penjualan gas bumi bagian negara."

    ↩ ke teks
  10. Sumber 5:17. PMK Nomor 51 Tahun 2023 DMO Fee.pdfPMK
    ↩ ke teks
  11. Sumber 6:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 5

    "Setoran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara) huruf a dan b termasuk setoran Overlifting KKKS."

    ↩ ke teks
  12. Sumber 7:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 5

    "Setoran Overlifting KKKS) merupakan kelebihan pengambilan minyak dan/ a tau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu."

    ↩ ke teks
  13. Sumber 8:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 5

    "Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: a. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan/ atau b. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara."

    ↩ ke teks
  14. Sumber 9:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 6

    "Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi) huruf a berupa: a. Pembayaran perpajakan.. b. Pembayaran di luar perpajakan.."

    ↩ ke teks
  15. Sumber 10:2.10 - PMK 139 Tahun 2024 Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas.pdfPMKhal. 7

    "Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak."

    ↩ ke teks
  16. Sumber 11:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 6

    "Pembayaran Reimbursement PPN.. merupakan pengembalian PPN atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada KKKS.. sesuai dengan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya peraturan pelaksana.."

    ↩ ke teks
  17. Sumber 12:2.10 - PMK 139 Tahun 2024 Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas.pdfPMKhal. 21

    "Jenis pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri.. kepada pemerintah daerah terdiri atas: a. PAP; b. PAT; dan c. PBJT atas Tenaga Listrik."

    ↩ ke teks
  18. Sumber 13:12. PMK Nomor 9 Tahun 2016 Pajak Air Permukaan Kegiatan Hulu Migas.pdfPMKhal. 5

    "PAP) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air permukaan."

    ↩ ke teks
  19. Sumber 14:9. PP Nomor 4 Tahun 2023.pdfPPhal. 5

    "Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Tenaga Listrik."

    ↩ ke teks
  20. Sumber 15:10. PP Nomor 35 Tahun 2023.pdfPPhal. 19

    "Dasar pengenaan PAT) huruf c merupakan nilai perolehan Air Tanah."

    ↩ ke teks
  21. Sumber 16:5. PP Nomor 55 Tahun 2009.pdfPPhal. 4

    "Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan) dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor."

    ↩ ke teks
  22. Sumber 17:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 7

    "Pembayaran DMO fee) huruf b merupakan imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada KKKS atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.."

    ↩ ke teks
  23. Sumber 18:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 7

    "Pembayaran underlifting KKKS) huruf b merupakan kekurangan pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu."

    ↩ ke teks
  24. Sumber 19:2.10 - PMK 139 Tahun 2024 Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas.pdfPMKhal. 14

    "Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera membayar nilai Under Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor."

    ↩ ke teks
  25. Sumber 20:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 7

    "Pembayaran imbalan (Fee) penjualan minyak dan/ atau gas bumi bagian negara) huruf b merupakan imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.."

    ↩ ke teks
  26. Sumber 21:13. PMK Nomor 114 Tahun 2017 Fee Penjual Migas.pdfPMKhal. 4

    "Imbalan (Fee)) dibebankan kepada bagian negara dari hasil penjualan minyak dan/ atau gas bumi."

    ↩ ke teks
  27. Sumber 22:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 7

    "Pembayaran kewajiban lainnya) huruf b merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

    ↩ ke teks
  28. Sumber 23:2.10 - PMK 139 Tahun 2024 Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas.pdfPMKhal. 13

    "..Direktorat Jenderal Anggaran memproses lebih lanjut dengan menyampaikan permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan."

    ↩ ke teks
  29. Sumber 24:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 7

    "Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi se bagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran.."

    ↩ ke teks
  30. Sumber 25:2.7-PMK 212_PMK.02_2021 Rekening Migas.pdfPMKhal. 7

    "Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi."

    ↩ ke teks
  31. Sumber 26:1. UU Nomor 22 Tahun 2001.pdfUUhal. 3

    "Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum.. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.."

    ↩ ke teks
  32. Sumber 27:18. PMK Nomor 115 Tahun 2023 juknis akuntansi.pdfPMKhal. 23

    "Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), Satker PNBP Migas perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang.."

    ↩ ke teks
  33. Sumber 28:4. PP Nomor 35 Tahun 2004.pdfPPhal. 20

    "Kontraktor bertanggungjawab untuk ikut serta memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan dalam negeri."

    ↩ ke teks