PNBP MinerbaRegulasi & KebijakanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Regulasi ini menetapkan jenis dan tarif PNBP baru bersifat mendesak pada Kementerian ESDM, yaitu Denda dan Dana Kompensasi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (DMO).

6 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PMK

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 muncul sebagai jawaban cepat dan krusial terhadap kebutuhan mendesak untuk memastikan ketersediaan batubara yang vital bagi denyut nadi ekonomi domestik, terutama untuk sektor kelistrikan. Ini adalah langkah tegas yang sejalan dengan arahan langsung dari pucuk pimpinan negara. Inti dari regulasi ini adalah penambahan jenis dan besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru yang ditujukan khusus bagi sektor energi dan sumber daya mineral. Dasar penetapannya berpijak pada kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur tarif PNBP dalam situasi darurat, sebuah mandat yang tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020. 1

Catatan

Regulasi ini sengaja dirancang untuk mengisi kekosongan aturan, melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 yang sebelumnya belum mencakup mekanisme sanksi finansial terkait pemenuhan kewajiban pasokan batubara di dalam negeri.

Mengapa Batubara Urgen?

Peran batubara dalam memenuhi kebutuhan energi nasional sangatlah sentral, terutama untuk pembangkit listrik yang menopang kehidupan sehari-hari dan roda industri. Adanya mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan domestik batubara, bertujuan untuk mengamankan pasokan ini agar tidak terganggu oleh fluktuasi pasar global. Namun, kerap kali terjadi dinamika di mana harga batubara internasional jauh lebih menarik, mendorong produsen untuk mengutamakan ekspor. Situasi ini dapat mengancam stabilitas pasokan domestik dan berpotensi menyebabkan krisis energi, seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, diperlukan sebuah instrumen yang kuat untuk memastikan bahwa komitmen pasokan dalam negeri tetap terpenuhi.

Poin Penting

  • Menjamin stabilitas pasokan energi domestik.
  • Mengatasi risiko kelangkaan batubara untuk pembangkit listrik.
  • Menciptakan disinsentif bagi ekspor berlebihan tanpa memenuhi DMO.

Instrumen Pendisiplin: Denda dan Dana Kompensasi

Regulasi ini memperkenalkan dua jenis PNBP mendesak yang berfungsi sebagai mekanisme penegakan kepatuhan: Denda dan Dana Kompensasi. Keduanya bertujuan untuk memastikan pelaku usaha pertambangan batubara memenuhi kewajiban pasokan domestik mereka. Subjek dari PMK ini adalah seluruh Badan Usaha Pertambangan yang diberi mandat untuk menyediakan batubara bagi pasar dalam negeri atau yang dikenal dengan istilah DMO.

Secara garis besar, aturan ini terdiri dari beberapa pasal singkat dan satu lampiran utama:

  1. Pengenalan Jenis PNBP: Secara eksplisit menyebutkan Denda dan Dana Kompensasi sebagai jenis PNBP baru.
  2. Rujukan Tarif: Menegaskan bahwa detail tarif akan ditemukan dalam lampiran yang terintegrasi tak terpisahkan.
  3. Kewajiban Penyetoran: Semua penerimaan yang berasal dari Denda dan Dana Kompensasi ini wajib disalurkan langsung ke Kas Negara, menggarisbawahi sifatnya sebagai pemasukan bagi negara.
  4. Pendelegasian Tata Cara: Memberikan kewenangan penuh kepada menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral untuk merumuskan dan menerapkan tata cara teknis pengenaan Denda dan Dana Kompensasi. Ini penting agar implementasi dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan sektor.
  5. Pemberlakuan: Aturan ini langsung berlaku efektif setelah diundangkan.

Poin Penting

Lampiran peraturan ini adalah inti dari seluruh penjelasannya, memuat segala ketentuan detail terkait dengan perhitungan formula dan besaran tarif untuk kedua kategori PNBP tersebut.

Membedah Mekanisme Denda versus Dana Kompensasi

Kedua mekanisme ini, meskipun sama-sama bertujuan untuk mendisiplinkan, memiliki fokus dan perhitungan yang berbeda. Perbedaan mendasar ini perlu dipahami agar tidak terjadi salah interpretasi.

Denda: Sanksi Atas Kegagalan Pasok untuk Listrik dan Non-Listrik

Denda dikenakan ketika Badan Usaha Pertambangan gagal memenuhi kewajiban pasokan batubara domestik, baik untuk kepentingan kelistrikan umum maupun sektor non-kelistrikan. Besarannya diperhitungkan berdasarkan selisih harga. Praktisnya, jika sebuah perusahaan memilih untuk menjual batubara ke luar negeri dengan harga yang lebih tinggi, padahal semestinya dialokasikan untuk pasar domestik, negara akan menarik selisih keuntungan yang dianggap tidak sah tersebut sebagai Denda.

Tips

Pemahaman atas Harga Patokan Batubara (HPB) dan Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi krusial dalam perhitungan ini. HPB untuk kelistrikan cenderung lebih rendah dibandingkan harga pasar umum, sementara HBA menjadi referensi umum harga batubara.

Proses penilaian denda melibatkan beberapa langkah:

  1. Identifikasi Pelanggaran: Perusahaan tidak memenuhi volume yang diwajibkan untuk pasokan domestik.
  2. Penghitungan Selisih Harga: Selisih antara harga jual ke luar negeri dan Harga Patokan Batubara (untuk kelistrikan atau non-kelistrikan).
  3. Klarifikasi Data: Volume kekurangan pasokan diverifikasi berdasarkan laporan yang ada dan diklarifikasi dengan badan usaha pertambangan atau pemegang izin terkait.

Perhatian

Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batubara ke luar negeri ternyata lebih tinggi dari Harga Patokan Batubara yang berlaku, menunjukkan adanya keuntungan yang dilewatkan oleh pasar domestik.

Jenis PelanggaranSatuan TarifFormula DendaCatatan Kritis
Tidak memenuhi DMO untuk Kebutuhan Tenaga Listrik Umumper tonA x V (A: Selisih harga, V: Volume)Selisih harga jual ekspor dengan HPB untuk listrik. Akan dihitung jika HPB lebih rendah dari harga ekspor.
Tidak memenuhi DMO untuk Kebutuhan Non-Tenaga Listrik Umumper tonA x V (A: Selisih harga, V: Volume)Selisih harga jual ekspor dengan HPB selain untuk listrik. Akan dihitung jika HPB lebih rendah dari harga ekspor.

Dana Kompensasi: Memulihkan Kekurangan Pasokan

Berbeda dengan Denda yang fokus pada keuntungan yang dilewatkan, Dana Kompensasi lebih berperan sebagai pengganti finansial atas batubara yang tidak dipasok. Ini adalah mekanisme yang memastikan bahwa ada 'harga' yang harus dibayar atas setiap ton batubara yang seharusnya dipasok secara domestik namun tidak terlaksana. Dana ini kemudian dapat digunakan untuk menjaga stabilitas pasar batubara domestik atau membiayai upaya pengamanan pasokan.

Berikut formula perhitungannya:

Tabel Kompensasi Batubara Besaran Kompensasi = A x (P – R)

Keterangan:

  • A: Tarif kompensasi sebagai fungsi kualitas batubara dan HBA
  • P: Kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri per tahun (ton)
  • R: Realisasi pemenuhan batubara dalam negeri per tahun (ton)

Kompensasi ini wajib dibayarkan apabila R (realisasi) lebih kecil dari P (kewajiban).

Variasi tarif kompensasi (A) sangat bergantung pada dua faktor:

  1. Kualitas Batubara: Diukur dalam kilokalori per kilogram (kcal/kg) as received (gar).
  2. Harga Batubara Acuan (HBA): Nilai HBA dalam USD per ton.
HBA (USD)Kelas Kualitas Batubara (kcal/kg, gar)
≤ 3000
< 50.000
70.00 ≤ HBA < 80.000.5
90.00 ≤ HBA < 100.001
110.00 ≤ HBA < 120.003
140.00 ≤ HBA < 150.003.5
170.00 ≤ HBA < 180.008
200.00 ≤ HBA ≤ HBA selanjutnyaVariabel (HBA/10.00)

Peran Menteri ESDM dalam Implementasi

Sebagaimana diamanatkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memegang kendali penuh atas tata cara pengenaan Denda dan Dana Kompensasi. Ini berarti Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk merancang detail operasionalnya, termasuk:

  • Mekanisme pelaporan dan verifikasi pemenuhan DMO.
  • Prosedur penghitungan Denda dan Kompensasi secara periodik.
  • Proses penagihan dan penyetoran ke Kas Negara.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa atau keberatan jika ada.

Adanya pendelegasian ini menunjukkan fleksibilitas dalam implementasi yang memungkinkan penyesuaian terhadap dinamika sektor batubara yang kompleks. Ini juga memastikan bahwa keputusan teknis diambil oleh pihak yang paling memahami kondisi industri.

Antisipasi Dampak Regulasi

Dampak dari aturan ini diharapkan multifaset:

  • Kepatuhan Pelaku Usaha: Meningkatnya insentif bagi perusahaan pertambangan untuk memprioritaskan pasokan domestik guna menghindari sanksi finansial.
  • Stabilitas Pasokan Energi: Mengurangi risiko kekurangan batubara untuk sektor vital seperti kelistrikan dan industri dalam negeri.
  • Peningkatan PNBP: Potensi peningkatan penerimaan negara dari sektor non-pajak, yang dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan.
  • Pengawasan Lebih Kuat: Memperkuat peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban DMO.

Singkatnya, regulasi ini adalah sebuah intervensi kebijakan yang strategis, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan profitabilitas sektor pertambangan, sekaligus menegaskan kedaulatan energi Indonesia. 2

Poin Kunci

  • PMK 17/PMK.02/2022 adalah regulasi mendesak untuk menjaga pasokan batubara domestik.
  • Menetapkan dua jenis PNBP baru di Kementerian ESDM: Denda dan Dana Kompensasi DMO batubara.
  • Denda dikenakan atas selisih harga jual ekspor yang lebih tinggi dibanding HPB domestik ketika DMO tidak dipenuhi.
  • Dana Kompensasi dihitung berdasarkan kekurangan volume pasokan DMO dikalikan tarif kompensasi berdasarkan kualitas batubara dan HBA.
  • Menteri ESDM bertanggung jawab atas detail tata cara pengenaan dan pelaksanaan aturan ini.
  • Seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:10. PMK Nomor 17 Tahun 2022.pdfPMK
    ↩ ke teks