PNBP MinerbaRegulasi & KebijakanPMK Nomor 174 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PMK Nomor 174 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung (PEP Bandung) serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah (BPPTBT) Kementerian ESDM.

5 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PMK

Peraturan Menteri Keuangan yang diberi nomor 174 tahun 2020 ini merupakan sebuah landasan hukum penting yang menjabarkan secara rinci mengenai berbagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di dua lembaga pendidikan dan pelatihan di sektor energi dan sumber daya mineral. Dua lembaga yang dimaksud adalah Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP) Bandung, serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah (BPPTBT), keduanya berada di bawah payung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen ini bukanlah sekadar formalitas, namun esensinya adalah memastikan bahwa setiap layanan atau kegiatan yang dilakukan oleh kedua institusi tersebut yang menghasilkan pendapatan bagi negara memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk, jenis, maupun besaran tarifnya. Pemberlakuan peraturan ini menandai komitmen pemerintah untuk mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel, terutama dari sektor non-pajak yang dikelola oleh lembaga pendidikan dan pelatihan strategis. 1

Poin Penting

Poin Penting Peraturan Ini

  • Mengatur PNBP spesifik untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan di sektor minerba.
  • Mencakup biaya pendidikan serta layanan teknis pengujian dan penyewaan peralatan.
  • Memungkinkan tarif khusus atau nol rupiah untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti mahasiswa berprestasi atau instansi pemerintah.
  • Seluruh pendapatan wajib disetorkan ke Kas Negara.

Alur Pendapatan Negara dari Sektor Edukasi dan Pelatihan

Pokok bahasan utama dalam PMK ini terbagi menjadi beberapa kategori PNBP. Untuk PEP Bandung, sumber PNBP datang dari proses pendidikan dan pengajaran. Ini mencakup biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru yang harus dibayarkan calon mahasiswa agar dapat mengikuti proses penyaringan, serta uang kuliah tunggal (UKT). UKT ini dibagi menjadi dua kategori besar: untuk mahasiswa umum dan untuk mahasiswa yang dibiayai oleh industri, institusi, atau lembaga, baik dari dalam maupun luar negeri. Perbedaan ini mencerminkan fleksibilitas dalam pembiayaan pendidikan tinggi, mengakomodasi berbagai latar belakang ekonomi dan dukungan finansial mahasiswa. Penetapan tarif UKT untuk mahasiswa umum tertera jelas dalam lampiran, sementara untuk mahasiswa industri, tarifnya akan mengikuti kesepakatan dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. Ini menunjukkan adaptasi terhadap model pembiayaan pendidikan yang melibatkan pihak ketiga, yang seringkali memiliki kebutuhan dan standar yang berbeda.

Sementara itu, BPPTBT memiliki fokus PNBP yang lebih ke arah layanan teknis dan fasilitas. Sumber utama pendapatannya berasal dari layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin. Layanan uji batubara sangat krusial bagi industri pertambangan, membantu dalam penentuan kualitas dan karakteristik batubara, mulai dari proses preparasi contoh, analisis proksimat dan ultimat, hingga analisis sifat fisik seperti nilai kalor dan HGI (Hardgroove Grindability Index). Layanan sewa peralatan dan mesin, seperti mesin bor, simulator tambang, hingga berbagai alat survei, menyediakan akses bagi pihak luar untuk menggunakan fasilitas BPPTBT yang mungkin tidak tersedia secara luas di pasaran. Detail tarif untuk masing-masing jenis layanan ini juga terlampir dalam peraturan, memberikan kejelasan bagi para pengguna jasa. Adanya pengaturan ini menegaskan bahwa fasilitas dan keahlian yang dimiliki oleh BPPTBT dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya untuk mendukung internal Kementerian ESDM, tetapi juga untuk melayani kebutuhan masyarakat dan industri secara lebih luas. 2

:::info

Evolusi PNBP di Kementerian ESDM

Peraturan ini secara khusus lahir karena adanya kebutuhan untuk melengkapi ketentuan PNBP yang sudah ada. Sebelum PMK ini, pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 yang mengatur jenis dan tarif PNBP secara umum di Kementerian ESDM. Namun, perluasan kegiatan dan layanan di PEP Bandung dan BPPTBT, seperti biaya pendaftaran mahasiswa baru, UKT, serta layanan uji batubara dan sewa peralatan, belum sepenuhnya tercakup. Oleh karena itu, PMK 174/2020 ini hadir sebagai pelengkap, memastikan tidak ada celah hukum dalam pengelolaan pendapatan negara dari aktivitas spesifik kedua institusi tersebut. :::

Fleksibilitas Tarif untuk Kondisi Khusus

Salah satu aspek menarik dari peraturan ini adalah adanya ketentuan mengenai fleksibilitas tarif, yang dalam kondisi tertentu dapat ditetapkan hingga nol rupiah atau 0%. Ini bukan berarti penghapusan biaya, melainkan sebuah kebijakan yang mempertimbangkan aspek sosial dan keberpihakan. Untuk PEP Bandung, keringanan UKT hingga Rp0,00 dapat diberikan kepada mahasiswa dengan beberapa pertimbangan: mereka yang memiliki prestasi unggul, mahasiswa tidak mampu, serta mahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemerataan akses pendidikan berkualitas, memastikan bahwa hambatan finansial tidak menghalangi potensi-potensi terbaik bangsa untuk berkembang.

Tips

Mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT sebaiknya aktif mencari informasi lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pengajuannya melalui Peraturan Menteri ESDM yang akan mengatur detail pelaksanaannya. Mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan adalah kunci keberhasilan permohonan.

Serupa dengan PEP Bandung, BPPTBT juga diberikan fleksibilitas tarif nol rupiah untuk layanan uji batubara serta sewa peralatan dan mesin. Pertimbangan untuk keringanan tarif ini lebih beragam, mencakup: penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, dan kenegaraan, kondisi di luar kemampuan wajib bayar (kahar), atau masyarakat tidak mampu. Selain itu, instansi pemerintah pusat dan perguruan tinggi, serta pelajar dan mahasiswa juga berhak mendapatkan keringanan ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan riset, pengembangan, dan pelayanan publik yang lebih luas, serta mendukung upaya-upaya yang bersifat nirlaba atau edukatif. Penting untuk dicatat bahwa kriteria dan tata cara pengenaan tarif khusus ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ESDM setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Struktur ini memastikan bahwa implementasi kebijakan tarif khusus tetap terkoordinasi dengan kebijakan fiskal nasional. 3

Berikut perbandingan ringkas antara jenis PNBP di dua lembaga tersebut dan kemungkinan penyesuaian tarif khusus:

Jenis PNBPLembaga TujuanKondisi Tarif 0%Contoh Penerima Manfaat
Biaya Pendaftaran Mahasiswa BaruPEP BandungTidak diatur untuk 0%N/A
UKT Mahasiswa UmumPEP BandungMahasiswa berprestasi/tidak mampu/3TSiswa berprestasi tinggi dari Papua
UKT Mahasiswa IndustriPEP BandungSesuai perjanjian kerja samaPerusahaan yang mendanai karyawannya
Layanan Uji BatubaraBPPTBTKegiatan sosial/kahar/pemerintah/dll.Peneliti universitas untuk studi
Layanan Sewa Peralatan dan MesinBPPTBTKegiatan sosial/kahar/pemerintah/dll.Tim bencana alam yang butuh ekskavator

Mekanisme Penyetoran PNBP

Semua pendapatan PNBP yang berhasil dikumpulkan oleh PEP Bandung dan BPPTBT, dari berbagai jenis layanan dan kegiatan yang disebutkan di atas, memiliki satu tujuan akhir: Kas Negara. Peraturan ini secara tegas mewajibkan bahwa setiap rupiah PNBP harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan waktu dan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, di mana semua pendapatan, termasuk yang non-pajak, menjadi bagian dari APBN dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Kepatuhan terhadap mekanisme penyetoran ini sangat penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. 4

Proses penyetoran PNBP ini melibatkan beberapa tahapan yang terstandardisasi:

  1. Pengidentifikasian PNBP: Pencatatan setiap transaksi yang menghasilkan PNBP.
  2. Perhitungan dan Pembuatan Kode Billing: Penentuan besaran PNBP yang harus dibayar dan penerbitan kode pembayaran.
  3. Pembayaran oleh Wajib Bayar: Pembayaran dilakukan melalui bank atau pos persepsi.
  4. Verifikasi dan Perekaman: Petugas memastikan pembayaran telah diterima dan dicatat dengan benar.
  5. Penyetoran ke Kas Negara: Dana PNBP secara berkala disetorkan ke rekening Kas Negara.

Poin Kunci

  • Objek Regulasi: PMK 174/2020 mengatur PNBP pada PEP Bandung dan BPPTBT Kementerian ESDM.
  • Jenis PNBP PEP Bandung: Meliputi biaya pendaftaran seleksi mahasiswa baru dan uang kuliah tunggal (umum/industri).
  • Jenis PNBP BPPTBT: Meliputi layanan uji batubara dan sewa peralatan/mesin.
  • Fleksibilitas Tarif: Dimungkinkan tarif nol rupiah untuk kondisi tertentu (misalnya, mahasiswa berprestasi/tidak mampu, kegiatan sosial, instansi pemerintah).
  • Mekanisme Penyetoran: Seluruh PNBP wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan.
  • Dasar Hukum: Lanjutan dari UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, melengkapi PP Nomor 81 Tahun 2019.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:9. PMK Nomor 174 Tahun 2020.pdfPMK
    ↩ ke teks