Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Regulasi ini mengatur penyelenggaraan urusan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencakup aspek mineral dan batubara, panas bumi, serta ketenagalistrikan sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang secara khusus berfokus pada penyelenggaraan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses perizinan berusaha di sektor ESDM, sambil tetap menegakkan kewajiban pelaku usaha. 1
Struktur PP ini terbagi ke dalam beberapa bab yang spesifik. Bab I (Ketentuan Umum) memuat berbagai definisi istilah teknis yang digunakan dalam peraturan, seperti Peningkatan Nilai Tambah Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga terminologi di bidang Panas Bumi dan Ketenagalistrikan. Bagian ini menjadi fondasi untuk memahami lingkup pengaturan secara keseluruhan. 2
Dorongan Hilirisasi di Sektor Mineral dan Batubara
Insentif Royalti Nol Persen untuk Nilai Tambah
Salah satu kebijakan paling strategis dalam peraturan ini berada di Bab II (Mineral dan Batubara), yang didedikasikan untuk subsektor pertambangan minerba. Meskipun singkat, bab ini memuat ketentuan krusial mengenai perlakuan khusus berupa pengenaan royalti sebesar 0% bagi pemegang izin yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara di dalam negeri. Pengertian Peningkatan Nilai Tambah Batubara sendiri adalah proses pengembangan atau pemanfaatan batubara untuk meningkatkan kualitasnya, baik dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia aslinya. Kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mendorong hilirisasi, yaitu pengolahan bahan mentah menjadi produk dengan nilai jual lebih tinggi, yang pada gilirannya akan mendukung kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.
Hal menarik lainnya adalah persetujuan atas besaran dan tata cara pengenaan royalti tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang mengurusi keuangan negara, menunjukkan adanya koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan ini.
Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan
Untuk mendapatkan insentif royalti nol persen ini, pemegang izin harus memenuhi persyaratan dan tata cara tertentu yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri. Ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip dasarnya telah ditetapkan, detail pelaksanaan operasional akan tetap fleksibel dan disesuaikan dengan dinamika industri melalui regulasi turunan.
Catatan
Kebijakan royalti 0% ini hanya berlaku untuk volume batubara yang secara spesifik digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah, bukan untuk seluruh volume produksi batubara.
Peran Panas Bumi dalam Transisi Energi
Pengawasan Ketat dan Sanksi Adaptif
Selanjutnya, Bab III (Panas Bumi) mengatur secara sangat rinci mengenai pengusahaan panas bumi, mulai dari proses perizinan (IPB atau Izin Pengusahaan Panas Bumi), tahapan kegiatan yang meliputi Survei Pendahuluan, Eksplorasi, Studi Kelayakan, hingga Eksploitasi. Bagian ini juga merinci serangkaian sanksi administratif berlapis bagi pelanggaran kewajiban. Detail sanksi yang diatur di bab ini dapat menjadi rujukan model penegakan hukum di sektor ESDM yang berjenjang dan adaptif.
Berikut beberapa contoh sanksi yang diatur:
- Pengusahaan Tanpa Izin: Badan usaha yang melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung tanpa IPB akan dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan dan denda sebesar Rp10 miliar.
- Penyalahgunaan Izin: Pemegang IPB yang tidak menggunakan izin sesuai peruntukannya dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan dan denda sebesar Rp50 miliar.
- Keterlambatan Memulai Kegiatan: Jika pemegang IPB tidak memulai kegiatan dalam 1 tahun sejak izin ditetapkan, akan dikenai peringatan tertulis bertahap hingga tiga kali.
| Jenis Pelanggaran | Sanksi Awal | Sanksi Lanjutan | Denda (jika ada) |
|---|---|---|---|
| Tanpa IPB | Penghentian Sementara | - | Rp10 Miliar |
| Salah Guna IPB | Penghentian Sementara | - | Rp50 Miliar |
| Tak Mulai Kegiatan | Peringatan Tertulis (3x) | Penghentian Sementara | - |
| Tak Eksplorasi/Studi Kelayakan | Peringatan Tertulis (3x) | Penghentian Sementara -> Pencabutan IPB | - |
Poin Penting
Poin Penting dalam Pengusahaan Panas Bumi:
- Kewajiban melakukan Studi Kelayakan secara komprehensif.
- Sanksi administratif diterapkan secara berjenjang, dari peringatan hingga pencabutan izin.
- Potensi penugasan kepada BUMN untuk pengusahaan panas bumi di wilayah tertentu.
Tahapan Krusial dalam Pengusahaan Panas Bumi
Proses pengusahaan Panas Bumi tidak lepas dari tahapan yang sistematis dan diawasi ketat. Dimulai dari penugasan survei pendahuluan, eksplorasi, hingga studi kelayakan. Tahap Studi Kelayakan adalah kajian mendalam yang meliputi aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan, sebelum dilanjutkan ke tahap eksploitasi. Studi ini harus mencakup:
- Studi penentuan cadangan yang layak dieksploitasi.
- Perizinan lingkungan yang relevan.
- Rancangan pembangunan infrastruktur, seperti sumur pengembangan dan sumur reinjeksi.
- Rancangan fasilitas uap di lapangan.
- Rencana kapasitas dan tahapan pembangkitan tenaga listrik.
- Analisis kelayakan secara ekonomi.
- Sistem pembangkitan dan transmisi tenaga listrik.
- Rencana pemeliharaan sumber daya panas bumi.
- Rencana pemanfaatan jasa lingkungan, jika ada di kawasan hutan konservasi.
- Rencana keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Rencana pasca-pengusahaan panas bumi.
Jika dalam prosesnya Studi Kelayakan menunjukkan bahwa Wilayah Kerja tidak layak untuk eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang IPB wajib mengembalikan izinnya kepada Menteri. Kegagalan dalam melakukan hal ini juga akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPB setelah melalui tahapan peringatan.
Perhatian
Ketidaklengkapan atau kegagalan dalam tahapan Studi Kelayakan, termasuk tidak menyampaikannya kepada Menteri, dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pencabutan IPB.
Peran Pemerintah dan Delegasi Regulasi
Selain pengaturan spesifik per subsektor, peraturan ini juga menyoroti peran pemerintah dalam penugasan kepada Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang panas bumi untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan di Wilayah Kerja tertentu. Penugasan ini dapat diberikan pada wilayah kerja yang telah dieksplorasi oleh BUMN atau Pemerintah Pusat, telah dioperasikan, atau wilayah yang dikembalikan oleh badan usaha lain. Penugasan seperti ini berlaku sebagai IPB, namun BUMN yang bersangkutan tetap harus melaporkannya ke lembaga yang mengelola koordinasi penanaman modal untuk mendapatkan nomor izin berusaha.
Terakhir, Bab IV (Ketenagalistrikan) membahas tentang perencanaan dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maupun sendiri. Aturan pelaksana teknis dari berbagai ketentuan dalam PP ini didelegasikan kepada Peraturan Menteri ESDM, yang akan merinci besaran, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan di setiap subsektor. Ini mencerminkan pendekatan pemerintah dalam menciptakan kerangka regulasi yang komprehensif namun tetap dinamis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan riil industri. 3
Poin Kunci
- Regulasi ini merupakan turunan UU Cipta Kerja untuk sektor ESDM.
- Memberikan insentif royalti 0% untuk hilirisasi batubara, mendukung nilai tambah dan kemandirian energi.
- Mengatur secara rinci pengusahaan panas bumi dengan sanksi berlapis untuk memastikan kepatuhan.
- Tahapan Studi Kelayakan panas bumi sangat komprehensif, mencakup aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.
- Pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk pengusahaan panas bumi di wilayah strategis.
- Delegasi pengaturan teknis lebih lanjut kepada Peraturan Menteri ESDM untuk fleksibilitas implementasi.
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:5. PP Nomor 25 Tahun 2021.pdfPP↩ ke teks