PNBP MinerbaRegulasi & KebijakanPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Pemerintah ini mengatur ulang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian ESDM untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional demi kepastian hukum.

5 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PP

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah instrumen penting yang dirancang untuk mengukuhkan landasan fiskal negara melalui sektor energi dan sumber daya mineral. Spirit utama di balik regulasi ini adalah untuk memastikan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebuah konsep yang mengacu pada segala penerimaan kas negara yang tidak berasal dari perpajakan, pinjaman, dan hibah, melainkan dari pemanfaatan sumber daya dan layanan publik. Dengan peraturan baru ini, diharapkan ketahanan fiskal negara akan semakin kokoh, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Lebih jauh, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada masyarakat.

Regulasi ini memperbarui dan menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019, dengan melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap jenis dan besaran tarif PNBP. Perubahan ini krusial mengingat dinamika pasar energi dan mineral yang terus berkembang, serta kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dengan keberlanjutan lingkungan dan kontribusi optimal ke kas negara. Lingkup pengaturan yang begitu luas, menjangkau mulai dari ekstraksi sumber daya alam hingga layanan teknis dan administratif, menunjukkan komprehensivitas pendekatan yang diambil.

Pilar-Pilar Pendapatan Negara dari Sektor ESDM

Pokok pengaturan dalam beleid ini adalah kategorisasi detail sumber PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM. Ada lima kategori besar yang menjadi tumpuan penerimaan, masing-masing dengan karakteristik dan mekanisme tarif yang spesifik.

  1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Ini adalah jantung dari PNBP sektor ESDM, mencakup iuran tetap, royalti (iuran produksi), dan berbagai bentuk kontribusi finansial dari kegiatan eksplorasi hingga produksi mineral dan batubara, serta pemanfaatan energi panas bumi. Besaran tarif dalam kategori ini sangat dinamis, seringkali terkait dengan harga komoditas global atau nilai jual domestik, seperti yang terlihat pada skema royalti batubara yang berjenjang.
  2. Pelayanan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Bagian ini mencakup berbagai jasa yang diberikan oleh Kementerian ESDM, seperti perizinan, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan. Biaya-biaya ini merefleksikan nilai layanan publik yang diberikan untuk mendukung kegiatan industri dan masyarakat di sektor tersebut.
  3. Penggunaan Sarana dan Prasarana: PNBP dari kategori ini berasal dari pemanfaatan aset atau fasilitas milik Kementerian ESDM oleh pihak ketiga, sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian.
  4. Denda Administratif: Ini adalah pungutan yang dikenakan sebagai sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, seperti denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban atau keterlambatan pelaksanaan komitmen.
  5. Penempatan Jaminan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Kategori ini melibatkan berbagai jenis jaminan yang disetorkan oleh pelaku usaha sebagai bentuk kesungguhan atau komitmen mereka terhadap suatu kegiatan atau proyek. Jaminan ini dapat dicairkan atau hangus jika kewajiban tidak dipenuhi.

Catatan

Pahami bahwa tidak semua jenis PNBP secara eksplisit tercantum dalam lampiran utama. Beberapa PNBP non-rutin atau spesifik juga diatur, seperti bonus tanda tangan untuk kontrak minyak dan gas bumi atau jaminan lelang wilayah kerja panas bumi yang tidak dipenuhi, menunjukkan fleksibilitas dan adaptasi peraturan terhadap berbagai skenario dalam ekosistem ESDM.

Dinamika Tarif dan Fleksibilitas Pengaturan

Regulasi ini memperkenalkan nuansa dan kompleksitas tarif yang lebih tinggi, terutama untuk PNBP yang bersumber dari pemanfaatan kekayaan alam. Sebagai contoh, besaran royalti batubara kini tidak hanya bergantung pada kapasitas atau kalori, tetapi juga pada harga batubara acuan (HBA) di pasar, menciptakan struktur tarif berjenjang yang lebih responsif terhadap fluktuasi pasar.

Poin Penting

  • PP Nomor 26 Tahun 2022 menggantikan PP Nomor 81 Tahun 2019.
  • Tujuan utama: optimalkan PNBP, perkuat fiskal, dukung pembangunan.
  • Cakupan PNBP: pemanfaatan SDA, layanan, sarana/prasarana, denda, jaminan.
  • Fleksibilitas tarif, termasuk untuk nol rupiah/nol persen dalam kondisi tertentu.

Ada pula ketentuan yang memungkinkan fleksibilitas dalam penetapan tarif, bahkan hingga nol rupiah (Rp0,00) atau nol persen (0%) untuk jenis-jenis PNBP tertentu, terutama yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan pelayanan bidang ESDM. Pemberian perlakuan khusus ini biasanya didasarkan pada pertimbangan strategis seperti peningkatan nilai tambah batubara, kemandirian energi, atau pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Namun, penetapan tarif khusus tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan, menjamin akuntabilitas dan kontrol fiskal.

Tips

Bagi pelaku usaha di sektor ESDM, memahami detail struktur tarif dan peluang pengenaan tarif khusus sangat penting untuk perencanaan keuangan dan kepatuhan. Selalu perbarui informasi dari peraturan pelaksana yang akan diterbitkan oleh kementerian terkait.

Berikut adalah perbandingan singkat antara beberapa jenis PNBP SDA dan karakteristik tarifnya:

Jenis PNBPSatuan PengenaanKarakteristik Tarif
Iuran Tetap IUP/IUPK Eksplorasi (Mineral)per hektar/tahunTarif tetap per luasan izin
Royalti Batubaradari HargaProsentase berjenjang, terkait kalori & HBA
Royalti Mineral Logam (contoh: Besi, Nikel)dari HargaProsentase tetap atau berjenjang, terkait jenis mineral/produk olahan
Iuran Produksi Panas Bumidari HargaMengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan khusus

Royalti adalah pungutan atas hasil produksi pertambangan atau eksploitasi kekayaan alam, biasanya dalam bentuk persentase dari harga jual atau volume produksi.

Proses pelaksanaan pengelolaan PNBP ini melibatkan beberapa tahap, yang diawali dengan identifikasi jenis dan penyesuaian tarif, penetapan aturan teknis oleh Menteri ESDM, hingga akhirnya penyetoran ke kas negara. Seluruh PNBP yang terkumpul dari berbagai sumber ini pada akhirnya harus disetorkan secara penuh ke Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab fiskal dan transparansi.

Perhatian

Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dapat dikategorikan sebagai sanksi administratif, dan tidak akan dikenakan denda keterlambatan terpisah jika sanksi ini sudah diterapkan.

Rantai tata kelola PNBP di Kementerian ESDM dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Identifikasi Sumber dan Penetapan Tarif: Kementerian ESDM mengidentifikasi aktivitas yang menghasilkan PNBP dan menentukan tarif awal.
  2. Sertifikasi dan Perizinan: Proses formal yang memvalidasi kualifikasi dan memberikan hak kepada individu atau entitas untuk melakukan aktivitas di sektor ESDM.
  3. Pelaksanaan Kewajiban dan Transaksi: Pihak-pihak terkait menjalankan aktivitasnya dan memenuhi kewajiban pembayaran PNBP.
  4. Penghitungan dan Pembayaran: Prosedur detail untuk menghitung besaran PNBP terutang dan melaksanan pembayaran.
  5. Penyetoran ke Kas Negara: Semua PNBP wajib disetorkan ke rekening negara.
  6. Pengawasan dan Evaluasi: Pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas regulasi.

Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan, pembayaran, dan penyetoran PNBP ini akan diatur dalam peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang ESDM, memastikan detail implementasi yang memadai. Meski demikian, semua peraturan pelaksana dari PP sebelumnya (Nomor 81 Tahun 2019) tetap berlaku, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan baru ini. 1

Poin Kunci

  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019.
  • Tujuannya adalah optimalisasi PNBP, penguatan fiskal, pembangunan nasional berkelanjutan, dan kepastian hukum.
  • PNBP bersumber dari pemanfaatan SDA, pelayanan ESDM, penggunaan sarana/prasarana, denda administratif, dan jaminan.
  • Tarif bervariasi, termasuk potensi tarif nol rupiah/persen untuk pertimbangan tertentu dengan persetujuan Menteri Keuangan.
  • Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
  • Aturan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri ESDM.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:8. PP Nomor 26 Tahun 2022.pdfPP
    ↩ ke teks