PNBP MinerbaRegulasi & KebijakanPP Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa

PP Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa

Peraturan Pemerintah ini mengatur ulang besaran dan penggunaan iuran bagi Badan Usaha di sektor penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

6 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PP

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 adalah tonggak penting yang merombak ulang tata kelola Iuran—sejumlah pungutan wajib yang memberlakukan Badan Usaha penggerak sektor energi kita. Aturan ini spesifik menyasar mereka yang bergerak dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta entitas yang bertanggung jawab mengalirkan Gas Bumi melalui jalur pipa. Kehadiran regulasi ini didorong oleh visi untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dan memberikan kepastian hukum yang kokoh di tengah dinamika industri energi. PP ini secara substansial menggantikan kerangka lama yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2006, bertekad untuk menyempurnakan mekanisme yang ada. 1

Melalui regulasi ini, Pemerintah menegaskan bahwa Iuran bukan sekadar pungutan biasa, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini berarti, setiap sen yang terkumpul dari Iuran akan disalurkan langsung ke kas negara, mengukuhkan perannya sebagai sumber pendapatan negara yang sah dan krusial.

Pilar Kepatuhan: Siapa Saja yang Terkena Kewajiban?

Kewajiban membayar Iuran ini tidak berlaku secara acak, melainkan terstruktur sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan izin yang dimiliki oleh Badan Usaha. Regulasi ini secara eksplisit mengidentifikasi dua kancah utama di mana Iuran ini berlaku: sektor Bahan Bakar Minyak dan sektor Gas Bumi.

Menelaah Subjek Wajib Iuran BBM

Untuk Badan Usaha di ranah Bahan Bakar Minyak, kewajiban ini mengikat siapa pun yang terlibat dalam proses penyediaan dan pendistribusian, termasuk niaga (perdagangan). Kategorinya dibedakan secara tegas:

  1. Pelaku Niaga Umum (Wholesale): Mereka adalah Badan Usaha pemegang Izin Usaha niaga umum yang melakukan kegiatan penjualan, pembelian, ekspor, dan impor BBM dalam skala besar. Karakteristik utamanya adalah memiliki dan menguasai fasilitas penyimpanan serta berhak menyalurkan kepada beragam pengguna akhir dengan merek dagang sendiri.
  2. Pelaku Niaga Terbatas (Trading): Berbeda dari niaga umum, kategori ini mencakup Badan Usaha pemegang Izin Usaha niaga terbatas. Mereka juga bergerak dalam penjualan, pembelian, ekspor, dan impor BBM berskala besar, namun tanpa harus menguasai fasilitas penyimpanan sendiri. Penyaluran biasanya ditujukan kepada pengguna yang memang memiliki fasilitas pelabuhan atau terminal penerima pribadi.
  3. Produsen dengan Kegiatan Lanjutan: Ini adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan, dan hasil olahan BBM mereka kemudian didistribusikan atau diperdagangkan sebagai kelanjutan dari kegiatan pengolahan tersebut.

Catatan

Pengecualian penting berlaku untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, khususnya yang terkait dengan penugasan pemerintah, serta untuk Gas Bumi yang didistribusikan ke rumah tangga, pelanggan kecil, dan untuk keperluan bahan bakar transportasi. Ini menunjukkan adanya pertimbangan sosial dan strategis dalam penerapan Iuran.

Pengemban Tanggung Jawab di Sektor Gas Bumi

Di sisi Gas Bumi, Iuran diwajibkan bagi Badan Usaha yang mengoperasikan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau melakukan niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. Secara spesifik, mereka adalah:

  1. Pengangkut Gas Bumi dengan Hak Khusus: Badan Usaha yang memegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, baik di Ruas Transmisi (ruas pipa transmisi Gas Bumi yang menjadi bagian rencana induk jaringan nasional) maupun Wilayah Jaringan Distribusi (wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang juga bagian dari rencana induk), dan telah mendapatkan Hak Khusus melalui lelang.
  2. Niaga Gas Bumi dengan Fasilitas Distribusi: Mereka adalah pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memperoleh Hak Khusus.

Poin Penting

Poin-Poin Penting mengenai Wajib Iuran:

  • Iuran dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Berlaku untuk penyedia/distributor BBM dan pengangkut/niaga Gas Bumi via pipa.
  • Pengecualian berlaku untuk BBM penugasan dan Gas Bumi untuk segmen tertentu.

Komputasi Iuran: Bagaimana Angka Itu Tercapai?

Perhitungan besaran Iuran dirancang untuk mencerminkan volume transaksi dan nilai ekonomis dari kegiatan usaha yang dilakukan. Ada perbedaan formula antara sektor BBM dan Gas Bumi.

Mekanisme Perhitungan Iuran BBM

Untuk Badan Usaha di sektor BBM, besaran Iuran ditentukan oleh volume penjualan tahunan per jenis Bahan Bakar Minyak yang direalisasikan. Tidak hanya volume, harga jual BBM per liter (tidak termasuk PPN dan PBBKB) juga menjadi variabel penting. Formula ini kemudian dikalikan dengan persentase Iuran yang bersifat progresif, tergantung pada lapisan volume penjualan:

Lapisan Volume Penjualan BBMBesaran Persentase dari Harga Jual per Liter
Hingga 25 Juta Kiloliter/Tahun0,250%
25 Juta - 50 Juta Kiloliter/Tahun0,175%
Di atas 50 Juta Kiloliter/Tahun0,075%

Ini berarti, semakin tinggi volume penjualan, persentase Iuran untuk volume di lapisan atas akan semakin rendah, menunjukkan struktur yang mungkin bertujuan mendorong efisiensi atau pemerataan beban.

Mekanisme Perhitungan Iuran Gas Bumi

Iuran untuk Gas Bumi memiliki dua skenario berbeda, bergantung pada apakah Badan Usaha bergerak di bidang pengangkutan atau niaga:

  1. Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa: Iuran dihitung berdasarkan realisasi volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa. Volume ini dikalikan dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (MSCF), lalu hasilnya dikalikan dengan persentase Iuran. Mirip dengan BBM, ada lapisan volume untuk Gas Bumi:

    • Volume pengangkutan hingga 100 juta MSCF per tahun dikenakan 2,50% dari tarif pengangkutan per MSCF.
    • Volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF per tahun dikenakan 1,50% dari tarif pengangkutan per MSCF.
  2. Niaga Gas Bumi: Iuran pada kegiatan niaga Gas Bumi dihitung dengan mengalikan realisasi volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan 0,25% dari harga jual Gas Bumi. Volume atau energi ini dapat dalam berbagai satuan setara seperti MSCF, MMBTU, atau meter kubik.

Tips

Apabila transaksi dilakukan dalam mata uang asing, pembayaran Iuran tetap diwajibkan dalam Rupiah, dengan menggunakan nilai tukar rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada bulan terkait. Ini memastikan konsistensi dalam pelaporan dan pembayaran ke kas negara.

Prosedur dan Sanksi: Roda Tata Kelola Iuran

Kelancaran sistem Iuran tidak hanya bergantung pada perhitungan, tetapi juga pada mekanisme pelaporan, pembayaran, dan sistem sanksi yang jelas.

Alur Pembayaran dan Pelaporan

  1. Pembayaran Bulanan: Iuran wajib dibayar setiap bulan berdasarkan realisasi kegiatan. Tanggal jatuh tempo ditetapkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  2. Laporan Rutin: Badan Usaha diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur. Laporan ini meliputi:
    • Laporan realisasi triwulanan.
    • Laporan keuangan Badan Usaha.
  3. Verifikasi: Badan Pengatur secara berkala melakukan verifikasi laporan triwulanan dan tahunan untuk memastikan akurasi pembayaran Iuran.

Perhatian

Kepatuhan terhadap jadwal pelaporan dan pembayaran sangat esensial. Penundaan atau kelalaian dapat memicu serangkaian tindakan administratif yang berujung pada sanksi serius.

Tanggung Jawab dan Konsekuensi

Regulasi ini memperinci jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan jika Badan Usaha tidak memenuhi kewajibannya:

  1. Sanksi Keterlambatan Pelaporan:

    • Teguran Tertulis: Diberikan maksimal 3 kali, masing-masing selama 1 bulan.
    • Pencabutan Nomor Registrasi Usaha/Hak Khusus: Jika teguran tertulis diabaikan, Badan Pengatur dapat mencabut nomor registrasi atau hak khusus. Ini disertai usulan pencabutan Izin Usaha kepada menteri terkait.
  2. Sanksi Keterlambatan Pembayaran Iuran:

    • Denda: Dikenakan sebesar 2% per bulan dari bagian Iuran yang terutang, berlaku maksimal 24 bulan.
    • Proses Penagihan Berjenjang: Badan Pengatur akan menerbitkan Surat Tagihan Pertama, Kedua, dan Ketiga pada interval bulanan. Jika setelah Surat Tagihan Ketiga kewajiban tetap tidak dipenuhi, Badan Pengatur akan menyerahkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi berwenang mengurus Piutang Negara.
    • Pencabutan Nomor Registrasi Usaha/Hak Khusus: Jika proses penagihan piutang tidak efektif, sanksi pencabutan nomor registrasi atau hak khusus dapat diterapkan, juga disertai usulan pencabutan Izin Usaha. 2

Iuran yang telah terutang tidak akan hapus hanya karena sanksi pencabutan izin. Ini merupakan poin krusial yang memastikan kewajiban finansial Badan Usaha tetap berjalan meskipun izin usahanya dicabut, menjamin hak negara atas pendapatan. 3

Pemanfaatan Iuran: Dukungan Operasional Badan Pengatur

Dana Iuran yang terkumpul, meskipun merupakan PNBP, dapat digunakan secara terbatas untuk membiayai operasional dan rencana kerja Badan Pengatur. Penggunaan ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan Badan Pengatur menyusun rencana pendapatan dan pagu penggunaan Iuran. Ini memastikan bahwa lembaga yang mengelola dan mengawasi sektor ini memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif. 4

Poin Kunci

  • Dasar Hukum Kuat: PP 48/2019 memberikan landasan yang lebih transparan dan akuntabel untuk Iuran di sektor energi.
  • Subjek Jelas: Wajib Iuran ditentukan berdasarkan jenis kegiatan usaha dan izin di sektor BBM dan Gas Bumi.
  • Perhitungan Proporsional: Besaran Iuran disesuaikan dengan volume dan nilai transaksi, dengan skema progresif untuk BBM dan Gas Bumi angkutan, serta persentase tetap untuk niaga Gas Bumi.
  • PNBP: Seluruh Iuran adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetor ke kas negara.
  • Sanksi Tegas: Ada mekanisme sanksi berjenjang untuk pelanggaran pelaporan dan pembayaran, termasuk denda dan potensi pencabutan izin.
  • Dukungan Operasional: Dana Iuran juga dapat dialokasikan untuk membiayai operasional Badan Pengatur.
  • Pengganti PP Lama: Aturan ini menggantikan PP 1/2006, menunjukkan penyempurnaan kebijakan.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:4. PP Nomor 48 Tahun 2019.pdfPP
    ↩ ke teks