Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Menetapkan aturan teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, mencakup perizinan, pengelolaan wilayah, kewajiban pemegang izin, hingga sanksi administratif, sebagai turunan dari UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 ini menjadi pilar utama dalam menata kegiatan usaha di sektor pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Nusantara. Ia lahir sebagai kristalisasi dari semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah direvisi oleh Undang-Undang Cipta Kerja, memberi napas baru pada kerangka regulasi pertambangan. Melalui PP ini, pemerintah pusat menegaskan perannya sebagai arsitek tata kelola pertambangan, memastikan keberlangsungan dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. 1
Regulasi ini ibarat peta jalan yang lengkap, membimbing setiap langkah dalam lanskap pertambangan. Ia merangkum seluruh tahapan, mulai dari definisi esensial yang terkandung dalam Bab I, hingga cetak biru tata kelola makro dalam Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional pada Bab II. Namun, jantung dari peraturan ini tersemat dalam Bab III hingga Bab IX, yang mengupas tuntas berbagai jenis perizinan yang menjadi kunci bagi setiap pelaku usaha. Dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang umum, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk kepentingan strategis, hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang merangkul skala kecil, serta izin-izin khusus seperti Izin Pengangkutan dan Penjualan, semuanya terangkai rapi di sini. 2
Penting untuk memahami bahwa setiap izin bukanlah sekadar secarik kertas, melainkan sebuah amanah yang disertai kewajiban. Beberapa izin penting meliputi:
- IUP (Izin Usaha Pertambangan): Legalitas utama untuk melaksanakan usaha pertambangan. Pemegangnya bisa dari beragam entitas mulai dari Badan Usaha, Koperasi, hingga perusahaan perorangan.
- Tahapan pengajuan IUP mencakup:
- Permohonan diajukan kepada Menteri. Permohonan bisa berasal dari Badan Usaha seperti BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, atau perusahaan penanaman modal asing.
- Penentuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang merupakan area prospektif untuk kegiatan pertambangan.
- Persetujuan Menteri setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Tahapan pengajuan IUP mencakup:
- IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus): Diterbitkan untuk area strategis nasional atau sebagai kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
- IPR (Izin Pertambangan Rakyat): Diberikan khusus untuk usaha pertambangan skala kecil dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan batasan luasan dan investasi tertentu.
- SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan): Legalitas untuk penambangan batuan tertentu atau untuk keperluan khusus.
- Izin Pengangkutan dan Penjualan: Mengizinkan aktivitas pembelian, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang.
- IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan): Diberikan kepada penyedia jasa di bidang pertambangan, mencakup kegiatan inti (
core) yang berhubungan dengan tahapan usaha pertambangan.
Catatan
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Dinamika Perizinan dan Kewenangan
Penetapan WIUP, misalnya, memiliki proses tersendiri yang tidak kalah kompleks. Wilayah ini tidak ditetapkan sembarangan, melainkan melalui serangkaian pertimbangan yang mencakup potensi mineral, ketersediaan data geologi, dan keselarasan dengan tata ruang nasional. Setelah WIUP ditetapkan, barulah pintu gerbang menuju pengajuan izin pertambangan dapat terbuka.
Tips
Pemindahan IUP kepada pihak lain tidak dapat dilakukan sembarangan. Proses ini membutuhkan restu Menteri dan harus memenuhi serangkaian prasyarat ketat, termasuk penyelesaian kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dengan data sumber daya dan cadangan, serta kelengkapan aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Calon penerima pemindahtanganan juga harus menunjukkan kapabilitas yang memadai. Ini memastikan bahwa kelanjutan operasi pertambangan tetap di tangan yang kompeten dan bertanggung jawab.
Proses Pengajuan dan Persyaratan Inti Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Sebuah perjalanan panjang menuju izin pertambangan dimulai dari pengajuan permohonan yang cermat. Entitas yang berhak mengajukan IUP meliputi Badan Usaha (baik BUMN, BUMD, maupun swasta, termasuk penanaman modal asing), Koperasi, hingga perusahaan perorangan seperti firma dan persekutuan komanditer. Proses pengajuan ini tak hanya berhenti pada aspek formal, tetapi juga menuntut bukti konkret dari kesiapan dan tanggung jawab calon pemegang izin. 3
Berikut ringkasan persyaratan penting untuk pemindahtanganan IUP:
Poin Penting
Poin Penting Pemindahtanganan IUP
- Wajib ada persetujuan dari Menteri.
- Tahap Eksplorasi harus sudah selesai.
- Memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Calon penerima harus memiliki profil dan pengalaman yang relevan.
| Jenis Persyaratan | Deskripsi |
|---|---|
| Administratif | Surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru, struktur kepengurusan, daftar pemegang saham, dan pemilik manfaat. Ini mengacu pada identitas dan legitimasi badan usaha. |
| Teknis | Laporan akhir Eksplorasi yang detail, data sumber daya dan cadangan yang sah, dilengkapi surat pernyataan sumber daya dan cadangan. Ini menunjukkan kapasitas teknis dan potensi area tambang. |
| Lingkungan | Bukti kepatuhan terhadap standar lingkungan, seperti laporan pelaksanaan reklamasi dan jaminan reklamasi. Ini menegaskan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. |
| Finansial | Laporan keuangan teraudit (audited) 3 tahun terakhir, surat keterangan fiskal sebagai bukti kepatuhan pajak, dan bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir. Ini mencerminkan kesehatan finansial. |
Perhatian
Kelalaian dalam memenuhi salah satu persyaratan di atas dapat mengakibatkan permohonan pemindahtanganan IUP ditolak. Ini adalah mekanisme screening ketat untuk memastikan hanya pihak yang benar-benar siap dan bertanggung jawab yang dapat melanjutkan kegiatan pertambangan.
Peningkatan Nilai Tambah dan Kewajiban Finansial
Beyond the mere act of extraction, the regulation emphasizes the imperative of value addition. Upaya peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang menjadi fokus utama dalam Bab X. Ini bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah kewajiban untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, tetapi memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, kewajiban finansial negara yang bersifat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) (non-tax state revenue), seperti iuran tetap dan kompensasi data informasi, tidak secara eksplisit diuraikan dalam satu bab khusus, tetapi terinternalisasi (integrated) sebagai prasyarat penting dalam berbagai tahapan perizinan yang tersebar di banyak pasal. Ini menandakan bahwa kontribusi finansial kepada negara adalah bagian tak terpisahkan dari seluruh siklus usaha pertambangan. Bab XI hingga XIII turut memperkuat aspek ini dengan membahas penguasaan mineral dan batubara strategis, keharusan penggunaan layanan domestik, serta kebijakan divestasi saham, yang semuanya berujung pada penguatan kedaulatan ekonomi.
Keseluruhan regulasi ini dilengkapi dengan bab-bab penting lainnya seperti pembinaan dan pengawasan, reklamasi dan pascatambang, serta sanksi administratif (Bab XIV–XIX). Ini menciptakan sebuah ekosistem regulasi yang komprehensif, mengikat erat setiap pelaku usaha dalam bingkai tanggung jawab dan akuntabilitas, demi keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. 4
Poin Kunci
- PP 96/2021 adalah regulasi turunan dari UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
- Mengatur seluruh spektrum kegiatan pertambangan Minerba, dari perizinan hingga pascatambang.
- Definisi istilah kunci mempermudah pemahaman.
- Berbagai jenis perizinan (IUP, IUPK, IPR, SIPB, dll.) diatur secara rinci.
- Pentingnya peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian.
- Kewajiban PNBP terintegrasi dalam berbagai tahapan perizinan.
- Penekanan pada aspek teknis, lingkungan, dan finansial bagi pelaku usaha.
- Mekanisme pemindahtanganan IUP yang ketat dengan persetujuan Menteri.
- Pembinaan, pengawasan, reklamasi, dan sanksi administratif menjadi bagian integral.
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:6. PP Nomor 96 Tahun 2021.pdfPP↩ ke teks