Iuran untuk Kegiatan Usaha BBM dan Gas Bumi melalui Pipa
Iuran di sektor migas hilir mencakup BBM dan Gas Bumi, dihitung berdasarkan volume dan harga, dengan skema persentase berlapis dan pengecualian untuk kondisi tertentu.
Pungutan Iuran dalam kegiatan usaha migas hilir diberlakukan pada dua jenis kegiatan utama: penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. Setiap kegiatan memiliki basis perhitungan dan persentase iuran yang berbeda, merefleksikan karakteristik operasional masing-masing sub-sektor. 1
Objek Iuran berdasarkan Komoditas dan Kegiatan
1. Iuran BBM
Iuran ini dikenakan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM, termasuk pemegang Izin Usaha Niaga umum (wholesale) dan terbatas (trading), serta pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan dan mendistribusikan BBM. Iuran BBM dihitung berdasarkan volume BBM yang dijual, meliputi jenis seperti aviation gasoline, aviation turbine (avtur), gasoline (bensin), gas oil (solar), kerosene (minyak tanah), diesel oil, dan fuel oil. Perhitungan besaran iuran menggunakan skema lapisan volume penjualan per tahun dengan persentase tertentu dari harga jual BBM per liter, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 2
| Lapisan Volume Penjualan BBM per Tahun | Besaran Persentase dari Harga Jual per Liter |
|---|---|
| Sampai dengan 25.000.000 Kiloliter | 0,250% |
| 25.000.001 s.d. 50.000.000 Kiloliter | 0,175% |
| Di atas 50.000.000 Kiloliter | 0,075% |
Tips
Dalam perhitungan iuran, lapisan volume penjualan BBM didasarkan pada urutan harga jual tertinggi ke terendah secara bulanan dan diterapkan untuk setiap tahun dari Januari hingga Desember.
2. Iuran Gas Bumi melalui Pipa
Iuran ini berlaku untuk Badan Usaha yang mengoperasikan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang memiliki Hak Khusus, serta Badan Usaha Niaga Gas Bumi dengan fasilitas jaringan distribusi. 1
- Pengangkutan Gas Bumi: Didasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa, dikalikan dengan tarif pengangkutan per seribu standard kaki kubik (MSCF), dan dikalikan dengan persentase iuran. Besaran tarif pengangkutan ditetapkan oleh Badan Pengatur.
| Lapisan Volume Pengangkutan Gas Bumi per Tahun | Besaran Persentase dari Tarif Pengangkutan per MSCF |
|---|---|
| Sampai dengan 100.000.000 MSCF | 2,50% |
| Di atas 100.000.000 MSCF | 1,50% |
- Niaga Gas Bumi: Didasarkan pada volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi, dikalikan dengan 0,25% dari harga jual Gas Bumi. Satuan volume atau energi dapat berupa MSCF, juta British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan setara lainnya sesuai transaksi. Harga jual Gas Bumi mengacu pada invoice yang dikeluarkan oleh Badan Usaha. 3
Pengecualian Kewajiban Iuran
Kewajiban pembayaran Iuran dapat dikecualikan untuk jenis BBM tertentu (termasuk BBM bersubsidi), BBM khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (dengan batasan pemakaian tertentu), serta Gas Bumi untuk bahan bakar transportasi (misalnya, stasiun pengisian bahan bakar gas). 4
Poin Kunci
- Iuran BBM dihitung berdasarkan volume penjualan dan harga jual dengan skema lapisan volume.
- Iuran pengangkutan Gas Bumi dihitung berdasarkan volume pengangkutan dan tarif pengangkutan.
- Iuran niaga Gas Bumi dihitung berdasarkan volume atau energi penjualan dan harga jual.
- PP ini mengatur persentase tetap untuk masing-masing perhitungan iuran.
- Terdapat pengecualian iuran untuk jenis komoditas tertentu dan penggunaan khusus.
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:4. PP Nomor 48 Tahun 2019.pdfPP↩ ke teks