PNBP MinerbaTaksonomi PNBPJenis dan Objek PNBP Sektor Minerba

PNBP dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Mengulas kewajiban PNBP bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang mencakup iuran tetap dan iuran produksi, disesuaikan dengan skala dan karakteristik pertambangan rakyat.

2 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PNBP IPRpertambangan rakyatiuran produksiiuran tetap

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah bentuk izin usaha pertambangan yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk kegiatan pertambangan dalam skala kecil di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Meskipun skalanya terbatas, pemegang IPR tetap memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemanfaatan sumber daya alam. Kewajiban PNBP bagi pemegang IPR sama dengan IUP pada umumnya, yaitu terdiri dari iuran tetap dan iuran produksi. 1

Karakteristik Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Tujuan
Pertambangan Skala Kecil
Pemberi Izin
Bupati/Walikota
Subjek
Perorangan/Kelompok/Koperasi
Waktu Izin
Maks. 5 Tahun (Dapat Diperpanjang)

Iuran Tetap untuk IPR

Setiap pemegang IPR wajib membayar iuran tetap. Iuran ini merupakan pungutan yang dibayarkan secara berkala (umumnya tahunan) sebagai kompensasi atas hak pengelolaan wilayah dan pengawasan oleh pemerintah. Besaran iuran tetap untuk IPR disesuaikan dengan skala kegiatan dan luas wilayah yang diberikan. Misalnya, untuk perseorangan, luas wilayahnya maksimal 1 hektare; kelompok masyarakat maksimal 5 hektare; dan koperasi maksimal 10 hektare. Pembayaran iuran tetap ini menjadi salah satu penanda kepatuhan awal dan berkelanjutan pemegang IPR. 2

Iuran Produksi dari Hasil IPR

Selain iuran tetap, pemegang IPR juga diwajibkan membayar iuran produksi, atau royalti, atas hasil mineral dan/atau batubara yang mereka tambang dan jual. Sistem iuran produksi ini memastikan bahwa negara mendapatkan bagian dari nilai ekonomi hasil tambang rakyat. Penetapan tarif iuran produksi untuk IPR mempertimbangkan karakteristik pertambangan rakyat yang cenderung berskala kecil, dengan teknologi sederhana, dan modal terbatas. Tujuannya adalah untuk tidak memberatkan pelaku pertambangan rakyat namun tetap menjaga prinsip keadilan dan kontribusi terhadap negara. Pemerintah daerah, khususnya bupati/walikota sebagai pemberi IPR, bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kewajiban ini, termasuk pelaporan hasil produksi. 3

Kategori Pemegang IPRLuas Wilayah Maksimal (Hektare)PNBP yang Wajib DibayarKeterangan
Perseorangan1Iuran Tetap, Iuran ProduksiUntuk pengusahaan mineral dan batubara
Kelompok Masyarakat5Iuran Tetap, Iuran ProduksiMembutuhkan pembinaan pemerintah
Koperasi10Iuran Tetap, Iuran ProduksiSkala lebih besar, pengawasan lebih terintegrasi

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran iuran tetap dan iuran produksi bagi pemegang IPR ini lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari serangkaian kewajiban lain yang harus dipenuhi pemegang IPR, seperti ketaatan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta penyampaian laporan kegiatan secara berkala. Pemenuhan kewajiban PNBP ini penting untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional dari kontribusi sektor pertambangan rakyat. 4

Poin Kunci

  • Pemegang IPR wajib membayar iuran tetap dan iuran produksi.
  • Iuran tetap dibayar berdasarkan luas wilayah IPR (maks. 1, 5, atau 10 hektare).
  • Iuran produksi (royalti) dikenakan atas hasil penjualan tambang rakyat.
  • Aturan teknis pembayaran PNBP IPR diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah/daerah.
  • Pembayaran PNBP IPR mendukung pembangunan lokal dan nasional.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:1. UU Nomor 4 Tahun 2009.pdfUU
    ↩ ke teks