PNBP MinerbaTaksonomi PNBPJenis dan Objek PNBP Sektor Minerba

Struktur PNBP dari Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Merinci dua kategori denda pelanggaran DMO batubara, formula perhitungannya (A x V), serta komponen penentu tarif (selisih harga ekspor vs domestik) dan volume pelanggarannya.

2 menit baca 8 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
denda pnbpdmo batubaratarif pnbpformula pnbpminerba

Salah satu instrumen baru untuk menegakkan kepatuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara adalah Denda. PNBP ini dikenakan kepada Badan Usaha Pertambangan yang gagal memenuhi kewajiban pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Terdapat pemisahan tarif denda berdasarkan tujuan penggunaan batubara di dalam negeri. 1

Dua Kategori Pengenaan Denda

Regulasi ini membedakan pengenaan denda menjadi dua jenis utama, yang pada dasarnya memiliki formula perhitungan yang sama tetapi merujuk pada patokan harga yang berbeda:

  1. Denda atas Kegagalan Pasokan untuk Ketenagalistrikan Umum: Dikenakan jika badan usaha tidak memenuhi kewajiban DMO untuk sektor penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
  2. Denda atas Kegagalan Pasokan untuk Industri Lain: Dikenakan jika badan usaha tidak memenuhi kewajiban DMO untuk kebutuhan domestik lainnya di luar sektor ketenagalistrikan umum.

Perbedaan ini penting karena Harga Patokan Batubara untuk kedua sektor tersebut bisa berbeda, yang akan memengaruhi besaran denda yang harus dibayar. 2

Formula Perhitungan Denda

Secara matematis, besaran denda dihitung menggunakan formula sederhana namun berdampak signifikan:

Denda = A x V

Berikut adalah penjabaran dari setiap komponen dalam formula tersebut:

  • A (Tarif Denda): Ini adalah komponen harga dalam satuan USD per ton. Nilai A dihitung dari selisih antara harga jual batubara ke luar negeri dengan Harga Patokan Batubara untuk pasar domestik yang relevan (listrik atau non-listrik). Jika data harga jual ke luar negeri tidak tersedia, maka selisih dihitung menggunakan harga patokan batubara untuk ekspor.
  • V (Volume Pelanggaran): Ini adalah komponen kuantitas dalam satuan ton. Nilai V merepresentasikan volume kekurangan pasokan batubara yang tidak dipenuhi oleh badan usaha dibandingkan dengan kewajiban kontrak penjualannya.

Perhatian

Denda ini hanya wajib dibayarkan apabila harga jual batubara ke luar negeri lebih tinggi daripada Harga Patokan Batubara untuk domestik. Jika harga ekspor lebih rendah, maka secara teoritis tidak ada "keuntungan" yang diambil perusahaan dari menghindari DMO, sehingga komponen tarif denda (A) menjadi nol atau negatif.

Tabel berikut menyederhanakan komponen-komponen utama dalam perhitungan denda.

KomponenDeskripsiKeterangan_..
DendaTotal nilai denda yang harus dibayarDihitung dalam USD
A (Tarif)Selisih harga jual ekspor dengan harga patokan domestikDihitung dalam USD/ton
V (Volume)Jumlah kekurangan pasokan DMO yang tidak terpenuhiDihitung dalam Ton

Dengan formula ini, semakin besar perbedaan antara harga ekspor yang menggiurkan dan harga DMO, serta semakin besar volume batubara yang tidak dipasok ke dalam negeri, maka denda yang dikenakan akan semakin besar. Ini menciptakan disinsentif ekonomi yang kuat bagi perusahaan untuk tidak mengalihkan pasokan domestik ke pasar ekspor yang lebih lukratif. 3

Komponen Formula Denda DMO Batubara
Formula Dasar
A x V
Tarif dikalikan Volume
Tarif (A)
Selisih Harga
Harga Ekspor - Harga Patokan Domestik
Volume (V)
Kekurangan Pasokan
Dalam satuan ton
Satuan
USD
Denda dibayar dalam Dolar AS

Poin Kunci

  • Denda adalah jenis PNBP yang dikenakan atas kegagalan pemenuhan kewajiban DMO batubara.
  • Perhitungan denda dibagi menjadi dua kategori: untuk kebutuhan listrik dan untuk kebutuhan domestik lainnya.
  • Formula denda adalah Tarif (A) x Volume Pelanggaran (V).
  • Tarif (A) merupakan selisih antara harga jual ekspor dan harga patokan domestik.
  • Denda hanya berlaku jika harga jual ekspor lebih tinggi dari harga patokan domestik.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:1. UU Nomor 4 Tahun 2009.pdfUU
    ↩ ke teks
  2. Sumber 2:2. UU Nomor 3 Tahun 2020.pdfUU
    ↩ ke teks
  3. Sumber 3:2. UU Nomor 3 Tahun 2020.pdfUU
    ↩ ke teks
  4. Sumber 4:3. PP Nomor 37 Tahun 2018.pdfPP
    ↩ ke teks
  5. Sumber 5:6. PP Nomor 96 Tahun 2021.pdfPP
    ↩ ke teks
  6. Sumber 6:8. PP Nomor 26 Tahun 2022.pdfPP
    ↩ ke teks
  7. Sumber 7:8. PP Nomor 26 Tahun 2022.pdfPP
    ↩ ke teks
  8. Sumber 8:10. PMK Nomor 17 Tahun 2022.pdfPMK
    ↩ ke teks