Artikel ini mengupas sistem tata kelola denda dan dana kompensasi DMO batubara, mulai dari pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM hingga proses verifikasi volume pelanggaran dan penyetoran ke kas negara. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara.