PNBP UmumRegulasi & KebijakanPP No. 44 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan UU PNBP

Penetapan Tarif dengan Pertimbangan Khusus

Tarif PNBP dapat ditetapkan menjadi Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan khusus, dan tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah.

1 menit baca 1 sumber Diperbarui 7 Juli 2026
Tarif KhususPeraturan Pemerintah

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:UU Nomor 9 Tahun 2018.pdfUU
    ↩ ke teks