PNBP UmumRegulasi & KebijakanPP No. 44 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan UU PNBP
Penetapan Tarif dengan Pertimbangan Khusus
Tarif PNBP dapat ditetapkan menjadi Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan khusus, dan tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
1 menit baca 1 sumber Diperbarui 7 Juli 2026
Tarif KhususPeraturan Pemerintah
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:UU Nomor 9 Tahun 2018.pdfUU↩ ke teks