PNBP UmumTata KelolaPemeriksaan dan Keberatan PNBP

Dasar Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP

Pemeriksaan PNBP oleh instansi pemeriksa dapat dilakukan atas wajib bayar, Instansi Pengelola, atau Mitranya, berdasarkan indikasi pelanggaran atau permohonan, dengan kewajiban memberikan dokumen.

1 menit baca 1 sumber Diperbarui 7 Juli 2026
pemeriksaankewajiban

Pemeriksaan PNBP dapat dilakukan oleh instansi pemeriksa atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri, terhadap wajib bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. Pemeriksaan dapat dilakukan jika ada indikasi ketidakpatuhan, kerugian negara, atau permohonan pengembalian/keringanan. Selama pemeriksaan, pihak yang diperiksa wajib memberikan dokumen dan keterangan; jika tidak, PNBP Terutang dapat ditetapkan secara jabatan disertai denda.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:UU Nomor 9 Tahun 2018.pdfUU
    ↩ ke teks