Pertanggungjawaban dan Pengawasan PNBP
Wajib bayar dan Instansi Pengelola PNBP wajib melaporkan realisasi dan penggunaan dana PNBP sebagai pertanggungjawaban, sementara pengawasan dilakukan secara intern dan oleh Menteri.
Pertanggungjawaban
Instansi dan Wajib Bayar wajib menatausahakan PNBP, serta menyimpan dokumen dasar penatausahaan selama 10 tahun. Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi dan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP secara periodik. Instansi Pengelola PNBP juga wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP kepada Menteri.
Pengawasan
Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan internal. Menteri juga melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP, yang dapat berupa verifikasi, penilaian, dan/atau evaluasi.
Pembaruan
Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, wajib bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi dan PNBP Terutang, secara periodik. Instansi Pengelola PNBP juga wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP kepada Menteri.
Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP, yang dapat berbentuk verifikasi, penilaian, dan/atau evaluasi.
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:UU Nomor 9 Tahun 2018.pdfUU↩ ke teks