PMK No. 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas
PMK ini menyatukan dan menyederhanakan tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu migas, mencakup reimbursement PPN, DMO Fee, dan lainnya.
peraturan menteri keuangan menandai sebuah langkah penting dalam reformasi administrasi keuangan negara di sektor hulu minyak dan gas bumi. Regulasi ini lahir dari kebutuhan untuk menyederhanakan, menyatukan, dan memperjelas berbagai aturan yang sebelumnya tersebar mengenai tata cara pembayaran tagihan dari berbagai pihak kepada Pemerintah. Dengan mengonsolidasikan prosedur ke dalam satu payung hukum, Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, yang pada gilirannya diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung iklim investasi 1.
Ruang Lingkup dan Jenis Pembayaran
Peraturan ini secara spesifik mengatur empat jenis pembayaran utama yang menjadi kewajiban Pemerintah dalam ekosistem hulu migas. Keempatnya memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta entitas terkait lainnya. Pengaturan yang terpusat ini memastikan adanya standar yang seragam dalam penanganan setiap klaim.
| Jenis Pembayaran | Pihak Penerima | Deskripsi Singkat Kewajiban Pemerintah |
|---|---|---|
| Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN | Kontraktor / Operator Unitisasi | Mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah disetor Kontraktor atas perolehan barang/jasa kena pajak untuk operasional. |
| DMO Fee & Under Lifting | Kontraktor | Membayar imbalan atas penyerahan migas untuk kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation) dan membayar kekurangan pengambilan (lifting) migas dari hak Kontraktor. |
| Imbalan Penjualan Migas Negara | Badan Usaha Penjual | Memberikan imbalan (fee) kepada badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara. |
| Pembayaran Pajak Daerah | Pemerintah Daerah | Membayar jenis-jenis Pajak Daerah tertentu seperti Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Air Tanah (PAT), dan PBJT atas Tenaga Listrik. |
Dengan mendefinisikan secara jelas cakupan ini, regulasi memberikan kerangka kerja yang solid untuk penyelesaian kewajiban finansial Pemerintah, mengurangi potensi sengketa dan keterlambatan 1.
Alur Krusial: Reimbursement PPN
Salah satu pilar utama dari peraturan ini adalah mekanisme reimbursement PPN. Bagi Kontraktor yang kontraknya masih mengakomodasi fasilitas ini, pengembalian PPN merupakan komponen penting dalam perhitungan keekonomian proyek. Regulasi ini menetapkan alur yang sistematis dan berjenjang untuk memastikan setiap klaim absah dan sesuai dengan ketentuan.
Poin Penting
Prinsip dasar reimbursement PPN sangat ketat:
- Tergantung Setoran Bagian Negara: Hak klaim baru timbul setelah Kontraktor menyetorkan bagian negara (FTP dan/atau Equity) ke kas negara.
- Dibatasi Nilai Setoran: Jumlah reimbursement yang dapat diajukan tidak boleh melampaui nilai bagian negara yang telah disetorkan tersebut.
- Batas Waktu: Pengajuan klaim dibatasi paling lama 5 tahun sejak berakhirnya masa Kontrak Kerja Sama.
Proses pengajuannya dimulai dari Kontraktor yang menyerahkan tagihan kepada SKK Migas atau BPMA. Lembaga ini berperan sebagai garda terdepan yang melakukan verifikasi dokumen, termasuk konfirmasi keabsahan faktur pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika semua syarat terpenuhi, tagihan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan untuk penelitian lebih lanjut sebelum akhirnya diproses pembayarannya 1.
Perhatian
Pengecualian Penting: Kontraktor perlu mencatat bahwa tidak semua pembayaran PPN dapat di-reimburse. Regulasi secara eksplisit mengecualikan PPN yang terkait dengan:
- Impor atau penyerahan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
- Biaya operasional kilang LNG (kecuali diatur lain dalam KKS).
- Pengadaan barang/jasa yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi.
Efisiensi Melalui Mekanisme Saling Perhitungkan
Salah satu inovasi penting dalam PMK ini adalah penegasan mekanisme saling memperhitungkan (offsetting). Pemerintah, melalui SKK Migas/BPMA dan DJA, diberi kewenangan untuk mengkompensasikan kewajiban bayarnya kepada Kontraktor (seperti DMO Fee atau Under Lifting) dengan kewajiban Kontraktor kepada Pemerintah (seperti utang Over Lifting atau kelebihan reimbursement PPN periode sebelumnya).
Mekanisme ini menyederhanakan arus kas antara kedua belah pihak. Alih-alih melakukan transfer pembayaran secara terpisah, rekonsiliasi dapat dilakukan secara akuntansi, dan hanya nilai selisih bersihnya yang ditransaksikan.
Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk DMO Fee dan selisih lifting, tetapi juga dapat diterapkan pada penyelesaian reimbursement PPN. Jika Kontraktor memiliki utang Over Lifting yang telah jatuh tempo, SKK Migas/BPMA akan memperhitungkannya terlebih dahulu sebelum meneruskan sisa klaim reimbursement PPN ke Kementerian Keuangan. Pendekatan ini memastikan penyelesaian kewajiban yang lebih cepat dan mengurangi beban administrasi bagi semua pihak 1.
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:2.10 - PMK 139 Tahun 2024 Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas.pdfPMK↩ ke teks