SUB-TOPIK
PMK No. 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas
Artikel (2)
- L1
PMK No. 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas
PMK ini menyatukan dan menyederhanakan tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu migas, mencakup reimbursement PPN, DMO Fee, dan lainnya.
PMK - L1
PMK Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur secara komprehensif tata cara pembayaran tagihan oleh Pemerintah kepada kontraktor dan badan usaha dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, meliputi reimbursement PPN, DMO Fee, Under Lifting Kontraktor, dan Imbalan Penjualan Migas Negara.
PMK