PNBP MigasRegulasi & KebijakanPMK No. 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas

PMK Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur secara komprehensif tata cara pembayaran tagihan oleh Pemerintah kepada kontraktor dan badan usaha dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, meliputi reimbursement PPN, DMO Fee, Under Lifting Kontraktor, dan Imbalan Penjualan Migas Negara.

5 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PMK

Tata Kelola Pembayaran Tagihan Pemerintah dalam Hulu Migas

Ekosistem industri hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia melibatkan berbagai pihak dan transaksi finansial yang kompleks. Di dalamnya, terdapat kewajiban Pemerintah untuk membayar sejumlah tagihan kepada para pelaku usaha, seperti kontraktor dan badan usaha yang bergerak di sektor ini. Untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas proses ini, diterbitkanlah sebuah payung regulasi baru: peraturan menteri keuangan. Dokumen ini hadir sebagai bentuk penyederhanaan dan penguatan tatanan birokrasi, mengoptimalkan penerimaan negara sembari menjamin hak-hak para pelaku usaha hulu migas.

Peraturan ini secara khusus menyatukan dan memperbarui aturan-aturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa dokumen, menciptakan satu kerangka kerja yang lebih kohesif. Fokus utamanya adalah bagaimana Pemerintah menyelesaikan berbagai jenis tagihan yang muncul dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, mulai dari pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga imbalan atas penjualan migas bagian negara. Dengan demikian, diharapkan tercipta efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik itu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kontraktor, maupun Badan Usaha. 1

Memahami Klaim Pengembalian PPN dan Pungutan Sejenis

Salah satu komponen tagihan penting yang diatur dalam regulasi ini adalah pembayaran kembali alias "reimbursement" PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Kontraktor atau Operator Pelaksana Unitisasi. Konsep ini muncul karena dalam operasional hulu migas, seringkali Kontraktor harus membayarkan PPN atas perolehan barang atau jasa yang mereka gunakan. Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama, pengeluaran ini dapat dikembalikan oleh Pemerintah.

Tips

Kontraktor yang ingin mengajukan klaim pengembalian PPN harus memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Pengajuan dapat dilakukan paling lambat lima tahun sejak masa Kontrak Kerja Sama berakhir, memberikan periode yang cukup untuk mengumpulkan dan memverifikasi dokumen.

Proses pengembalian ini tidak serta-merta terjadi. Kontraktor yang ingin mengklaim pengembalian PPN harus mengajukan permohonan kepada SKK Migas atau BPMA, yang kemudian akan memverifikasi keabsahan klaim tersebut. Penting untuk dicatat bahwa jumlah pengembalian tidak boleh melebihi jumlah bagian negara yang telah disetorkan oleh Kontraktor, baik itu melalui First Tranche Petroleum (FTP) maupun Equity to be Split (Equity) yang merupakan bagian produksi migas yang menjadi hak negara. Ada beberapa pengecualian di mana PPN tidak dapat dikembalikan:

  1. PPN yang dibebaskan sesuai peraturan, misalnya untuk impor barang tertentu.
  2. PPN atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas (LNG) sebagai kegiatan pemrosesan lanjutan, kecuali diatur lain dalam kontrak.
  3. PPN atas pengadaan barang/jasa yang memang tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi.

Poin Penting

Poin Penting Pengajuan Reimbursement PPN

  • Klaim diajukan setelah setoran bagian negara diterima di kas negara.
  • Batas waktu pengajuan maksimal 5 tahun setelah akhir masa kontrak.
  • Jumlah klaim tidak melebihi bagian negara yang telah disetor (FTP dan/atau Equity). 2

Untuk menyederhanakan pemahaman, berikut adalah dokumen krusial yang harus disertakan saat mengajukan klaim reimbursement PPN, tergantung pada periode setorannya:

Periode SetoranDokumen Utama yang DiperlukanVerifikasi Tambahan
Tahun 2015 dan SetelahBukti Penerimaan Negara (NTPN/NTB/NTP) dan surat konfirmasi KPPNTidak ada (sistem modern sudah terintegrasi)
Tahun 2008 – 2015Bukti Penerimaan Negara (NTPN/NTB/NTP) dan surat konfirmasi KPPNKonfirmasi data antara KPPN dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Sebelum Tahun 2008Surat konfirmasi bank/kantor pos (memuat kode billing/NTPN/dll.)Verifikasi manual lebih intensif

Kewajiban pengembalian PPN ini menjadi instrumen penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor hulu migas, di mana biaya awal yang besar seringkali menjadi tantangan. Dengan adanya kepastian pengembalian ini, diharapkan Kontraktor dapat lebih fokus pada operasi eksplorasi dan produksi. 3

Menjawab Kewajiban dalam Negeri: DMO Fee dan Under Lifting

Selain PPN, Pemerintah juga memiliki kewajiban pembayaran terkait Domestic Market Obligation (DMO) dan kondisi Under Lifting Kontraktor. DMO adalah mekanisme di mana Kontraktor wajib menyerahkan sebagian produksi minyak dan/atau gas buminya untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Sebagai kompensasinya, Pemerintah membayar Imbalan DMO (DMO Fee) kepada Kontraktor dengan harga yang ditetapkan oleh menteri terkait.

Di sisi lain, Under Lifting Kontraktor terjadi ketika Kontraktor mengambil jatah produksi minyak dan/atau gas bumi yang lebih sedikit dari haknya dalam periode tertentu sesuai Kontrak Kerja Sama. Kondisi ini dapat terjadi karena berbagai alasan operasional atau logistik. Untuk menyeimbangkan kondisi ini dan menjaga keadilan, Pemerintah juga membayar "kompensasi" kepada Kontraktor atas Under Lifting yang mereka alami. Mekanisme pembayaran ini juga diatur secara rinci dalam regulasi, memastikan bahwa setiap kelebihan atau kekurangan pengambilan jatah produksi dapat diperhitungkan secara adil.

Proses pengajuan tagihan untuk DMO Fee dan Under Lifting Kontraktor tidak jauh berbeda dengan PPN, yang memerlukan proposal dan verifikasi dari SKK Migas atau BPMA. Tahapannya secara umum meliputi:

  1. Penyusunan dan pengajuan tagihan oleh Kontraktor
  • Menghitung jumlah DMO Fee atau nilai Under Lifting yang sesuai.
  • Melampirkan bukti-bukti pendukung yang valid (misalnya, data produksi dan penyerahan DMO).
  1. Verifikasi awal oleh SKK Migas/BPMA
  • Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Melakukan kalkulasi ulang jika diperlukan.
  1. Persetujuan dan penerusan kepada instansi keuangan Pemerintah
  • SKK Migas/BPMA menerbitkan rekomendasi pembayaran.
  • Dokumen diteruskan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) untuk proses pencairan dana.
  1. Proses pembayaran oleh Pemerintah
  • Pencairan dana melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi di Bank Indonesia.

Catatan

Transparansi data produksi dan penyerahan migas sangat penting dalam penentuan DMO Fee dan Under Lifting Kontraktor. Pencatatan yang akurat oleh Kontraktor dan verifikasi oleh SKK Migas/BPMA adalah kunci kelancaran proses pembayaran ini.

Jenis pembayaran tagihan lain yang juga diatur adalah Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara. Ini adalah imbalan yang diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjual bagian produksi migas yang menjadi hak negara. Tujuan dari imbalan ini adalah untuk menghargai peran Badan Usaha dalam mengoptimalkan nilai jual sumber daya alam milik negara, serta mendorong partisipasi aktif entitas nasional dalam mata rantai hulu migas hingga ke pasar. Ini adalah bentuk insentif agar Badan Usaha dapat melakukan tugasnya secara efisien dan mendapatkan nilai terbaik bagi negara. 4

Poin Kunci

  • Regulasi ini menyatukan berbagai aturan tentang pembayaran tagihan Pemerintah kepada pelaku usaha hulu migas, termasuk reimbursement PPN, DMO Fee, Under Lifting Kontraktor, dan imbalan penjualan migas bagian negara.
  • Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan kepastian hukum di sektor hulu migas.
  • Reimbursement PPN dikembalikan kepada Kontraktor atas perolehan barang/jasa, dengan batasan jumlah sesuai setoran bagian negara.
  • DMO Fee adalah kompensasi atas pemenuhan kewajiban pasokan migas untuk kebutuhan domestik.
  • Under Lifting Kontraktor adalah kompensasi atas kekurangan pengambilan jatah produksi oleh kontraktor.
  • Imbalan penjualan migas bagian negara diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk untuk menjual bagian migas milik negara.
  • Semua pembayaran dilakukan melalui proses verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas atau BPMA, melibatkan DJA dan DJP, serta dicairkan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:2.10 - PMK 139 Tahun 2024 Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Usaha Hulu Migas.pdfPMK
    ↩ ke teks