PNBP MigasRegulasi & KebijakanKetentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Regulasi ini mengatur standardisasi dan modernisasi proses bisnis perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) untuk meningkatkan efisiensi pusat data dan layanan pajak nasional.

1 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PMK

peraturan menteri keuangan merupakan regulasi payung (omnibus-style) di sektor perpajakan yang bertujuan mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi ke dalam satu sistem teknologi informasi yang terpusat. Regulasi ini mencakup identitas metadata dan struktur birokrasi mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme operasional teknis dalam perpajakan nasional. Identitas dokumen ini sangat krusial karena menyelaraskan berbagai UU sektor (PPh, PPN, PBB, Bea Meterai) ke dalam prosedur administrasi tunggal. 1

Cakupan dari peraturan ini meliputi 137 definisi istilah teknis yang menyatukan pemahaman antara fiskus dan wajib pajak. Struktur dokumen terdiri dari bab-bab yang mengatur pendaftaran, pengukuhan pengusaha kena pajak, tata cara pembayaran melalui sistem elektronik, hingga pelaporan pajak tahunan dan masa. Secara khusus, regulasi ini menetapkan peran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan instansi vertikal lainnya dalam mengelola data digital yang terintegrasi (Arsip Data Komputer). 2

Subjek yang diatur meliputi Wajib Pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, serta kontraktor di sektor hulu migas. Dokumen ini juga mempertegas hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan unit lain seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam hal pencairan dana dan imbalan bunga. Struktur kebijakan ini menjadi fondasi bagi penerapan identitas tunggal wajib pajak di seluruh wilayah hukum Indonesia. 3

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:2.9 - PMK 81 tahun 2024 ttg Ketentuan Perpajakan Revisi PMK PBB Migas.pdfPMK
    ↩ ke teks