PNBP MigasRegulasi & KebijakanKetentuan Umum dan Pajak Daerah dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mencakup penerimaan daerah, pengelolaan TKD, belanja daerah, pembiayaan, dan sinergi fiskal.

1 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
UU

UU PNBP tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah regulasi fundamental yang diterbitkan pada awal tahun 2022. Dokumen ini hadir sebagai penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya, yaitu UU PNBP tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta UU PNBP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama dari UU HKPD ini adalah untuk menciptakan tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini sangat luas, meliputi pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah, serta pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan fiskal. Undang-undang ini terdiri dari banyak bab yang menguraikan secara rinci setiap aspek hubungan keuangan tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa dokumen ini tidak secara spesifik membahas PNBP Migas sebagai sumber penerimaan pusat, melainkan lebih fokus pada penerimaan daerah dan transfer dari pusat ke daerah. 1

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:2. UU Nomor 1 Tahun 2022.pdfUU
    ↩ ke teks