Pengelolaan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi Migas diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK ini, yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan SAP berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.