Panduan Akuntansi dan Pemindahbukuan dana PNBP Hulu Migas
Pengelolaan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi Migas diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK ini, yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan SAP berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Pengelolaan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis ini mencakup proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban 1.
Entitas yang Menggunakan Pedoman Akuntansi Ini
Berbagai pihak wajib menggunakan petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas ini untuk memastikan konsistensi dan akuntabilitas keuangan negara. Mereka termasuk:
- Satker PNBP Migas: Sebagai Entitas Akuntansi, Satker ini menggunakan pedoman untuk menyusun Laporan Keuangan Satker PNBP Migas.
- Instansi Pelaksana: Berperan dalam menyediakan dokumen pendukung untuk pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan kegiatan usaha hulu migas.
- Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN): Sebagai pedoman dalam konsolidasi Laporan Keuangan BUN.
- Instansi Pemerintah: Menggunakan pedoman ini untuk menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu migas.
- Satker PNBP Migas dan Kuasa BUN: Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening Kas Umum Negara (KUN).
- Satker PNBP Migas dan Instansi Pelaksana Kebijakan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke Daerah: Sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, yang krusial untuk data alokasi DBH SDA Migas ke Daerah. 1
Proses Pengakuan Pendapatan dan Perlakuan Kewajiban Pemerintah
Salah satu kekhasan akuntansi PNBP Migas adalah prinsip akuntansi asas neto untuk pendapatan Laporan Realisasi Anggaran. Ini berarti bahwa PNBP SDA Migas akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Pemerintah, baik yang bersifat perpajakan maupun non-perpajakan. Dana yang belum teridentifikasi jenis penerimaan dan peruntukannya dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi akan diakui sebagai Pendapatan yang Ditunda.
Poin Penting
Proses ini berbeda dengan akuntansi pendapatan Laporan Operasional yang diakui berdasarkan asas bruto.
Alasan di balik asas neto ini adalah karena earning process atas penerimaan Migas yang ditampung dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi belum selesai. Penerimaan ini masih harus memperhitungkan dan dikurangi dengan berbagai kewajiban Pemerintah, seperti:
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Migas (PBB Migas).
- Pengembalian (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada kontraktor.
- Underlifting kontraktor.
- Fee kegiatan usaha hulu Migas.
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi, setelah dikurangi kewajiban Pemerintah yang dapat diestimasi, diakui sebagai Pendapatan yang Ditangguhkan oleh Bendahara Umum Negara. Kemudian, pengeluaran untuk kewajiban Pemerintah akan dibayarkan terlebih dahulu, dan saldo sisanya baru disetorkan sebagai PNBP ke Rekening KUN di Bank Indonesia. 2
Basis Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
PMK ini menegaskan penggunaan basis akrual untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sesuai amanat peraturan pelaksana. Dalam basis akrual:
- Pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, meskipun kas belum diterima di Rekening KUN.
- Beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, meskipun kas belum dikeluarkan.
Pendapatan dan beban berbasis akrual ini akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun, basis kas tetap digunakan untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. Tujuan utamanya adalah untuk menyajikan informasi yang relevan dan andal bagi pengguna laporan keuangan, serta menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Migas dalam mengelola PNBP Migas.
Catatan
Peraturan ini mengakui kekhususan praktik akuntansi di sektor hulu migas, seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan, namun tetap sejalan dengan prinsip-prinsip umum Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
Struktur Modul Petunjuk Teknis Akuntansi
Petunjuk teknis ini terbagi ke dalam beberapa modul untuk memandu penyelenggaraan akuntansi PNBP Migas:
- Modul Petunjuk Teknis Akuntansi Umum: Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan (aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban).
- Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan: Mengatur proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi.
- Modul Petunjuk Teknis Pengukuran PNBP SDA Migas per Kontraktor: Mengatur proses perhitungan PNBP SDA Migas yang akan dialokasikan menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Migas. 1
Poin Kunci
- Pedoman akuntansi PNBP Migas digunakan oleh Satker PNBP Migas, Instansi Pelaksana, Kuasa BUN, dan Instansi Pemerintah.
- Pengakuan pendapatan PNBP SDA Migas menggunakan asas neto, yang memperhitungkan kewajiban pemerintah terlebih dahulu.
- Rekening Minyak dan Gas Bumi berfungsi sebagai penampung sementara sebelum dipindahbukukan ke Rekening KUN setelah dikurangi kewajiban pemerintah.
- Basis akrual digunakan untuk Laporan Operasional, sementara basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran.
- Modul terpisah disediakan untuk akuntansi umum, pemindahbukuan, dan pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor.
Sumber & Sitasi
- Sumber 1:18. PMK Nomor 115 Tahun 2023 juknis akuntansi.pdfPMK↩ ke teks