Regulasi ini mengatur secara spesifik perlakuan perpajakan dan PNBP bagi pelaku usaha pertambangan mineral, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin dan kontrak, termasuk saat terjadi perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).