PNBP MinerbaRegulasi & KebijakanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Regulasi ini mengatur secara spesifik perlakuan perpajakan dan PNBP bagi pelaku usaha pertambangan mineral, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin dan kontrak, termasuk saat terjadi perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

1 menit baca 1 sumber Diperbarui 8 Juli 2026
PP

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 hadir untuk memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan mineral. Regulasi ini berlaku bagi berbagai entitas usaha, yaitu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Kontrak Karya (KK). 1 Fokus utama dari PP ini adalah mengatur rezim fiskal yang berlaku, terutama saat terjadi transisi legal dari bentuk Kontrak Karya menjadi IUPK Operasi Produksi.

Struktur PP ini terdiri dari 7 Bab dan 21 Pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bab I (Ketentuan Umum): Mendefinisikan terminologi kunci seperti Mineral, Usaha Pertambangan, IUP, IUPK, dan KK.
  • Bab II (Perlakuan Pajak Penghasilan): Menjelaskan objek pajak, cara penghitungan penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan (termasuk PNBP), serta perlakuan amortisasi dan penyusutan, khususnya untuk kegiatan spesifik seperti stripping/overburden removal.
  • Bab III (Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan): Menegaskan kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh.
  • Bab IV (Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP bagi Pemegang IUPK ex-KK): Merupakan bagian krusial yang merinci jenis dan tarif PNBP (Iuran Tetap, Iuran Produksi, Bagian Pemerintah Pusat & Daerah dari keuntungan bersih) serta PPh Badan yang berlaku bagi entitas yang beralih dari KK ke IUPK. 2
  • Bab V (Hak dan Kewajiban Perpajakan): Mengatur tentang pelekatan hak dan kewajiban fiskal jika terjadi kerja sama antar pemegang izin.
  • Bab VI (Ketentuan Peralihan): Mengatur penyelesaian kewajiban fiskal yang timbul sebelum masa transisi ke IUPK.
  • Bab VII (Ketentuan Penutup): Menetapkan tanggal berlakunya peraturan.

PP ini mendelegasikan beberapa pengaturan teknis lebih lanjut untuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, misalnya terkait tata cara pelibatan pemerintah dalam penerimaan sumbangan dan penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang asing. 3

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:3. PP Nomor 37 Tahun 2018.pdfPP
    ↩ ke teks