PNBP UmumRegulasi & KebijakanPMK No. 21 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP Volatil

PMK No. 21 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP Volatil

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif standar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil, berlaku umum bagi semua instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan non-pajak yang insidental.

6 menit baca 1 sumber Diperbarui 7 Juli 2026
PMK

Peraturan Menteri Keuangan ini hadir sebagai fondasi hukum untuk menata dan mengoptimalkan sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sifatnya tidak terduga atau tidak rutin. Dikenal sebagai PNBP bersifat volatil, pendapatan ini muncul dari aktivitas insidental di berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan standardisasi, kepastian hukum, dan panduan bagi semua Instansi Pengelola PNBP dalam memungut pendapatan dari aktivitas yang sebelumnya mungkin belum memiliki dasar tarif yang jelas. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap potensi pendapatan bagi negara, sekecil apa pun, dapat dikelola secara akuntabel dan transparan. Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum umum yang dapat diterapkan oleh K/L mana pun yang belum memiliki pengaturan tarif spesifik untuk jenis-jenis penerimaan serupa, sehingga menutup celah regulasi dan mendorong optimalisasi aset negara.

Memahami Spektrum PNBP Volatil

Regulasi ini mengidentifikasi lima kategori utama pendapatan yang tergolong sebagai PNBP volatil. Kategori-kategori ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari pemanfaatan aset tak berwujud hingga biaya yang timbul dari pengelolaan fasilitas fisik milik negara. Pengelompokan ini membantu instansi untuk mengidentifikasi dan mengadministrasikan sumber-sumber pendapatan non-konvensional secara lebih terstruktur.

Kekayaan Intelektual dan Komersial

Jenis pendapatan pada kelompok ini berasal dari pemanfaatan nilai komersial atau intelektual yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Biasanya, tarifnya disepakati melalui negosiasi dan dituangkan dalam perjanjian formal, mencerminkan adanya nilai eksklusivitas atau nilai ekonomis yang tinggi di dalamnya.

  1. Hak Penamaan: Ini adalah penerimaan yang didapat ketika instansi negara memberikan hak eksklusif kepada pihak lain untuk menamai sebuah fasilitas, objek barang milik negara, atau bahkan hasil dari sebuah penelitian dan pengembangan. Pembayaran ini dihitung berdasarkan keistimewaan dan potensi keuntungan yang diberikan kepada pihak penamai.
  2. Penjualan Hak Cetak Publikasi: Pendapatan jenis ini diperoleh ketika sebuah instansi pemerintah melepaskan haknya untuk mencetak dan mendistribusikan karya intelektualnya kepada pihak penerbit komersial. Ini bisa berupa penjualan hak cetak buku, jurnal ilmiah, atau laporan khusus.
  3. Jasa Penyediaan Ruang Promosi: Kategori ini mencakup penerimaan dari pemanfaatan area atau fasilitas properti milik negara untuk tujuan promosi barang atau jasa oleh pihak ketiga. Tarifnya juga sangat mempertimbangkan nilai ekonomis dan strategis dari ruang promosi tersebut.

Tips

Sebelum memasuki perjanjian untuk Hak Penamaan atau Penyediaan Ruang Promosi, instansi sebaiknya melakukan studi kelayakan dan penilaian nilai pasar untuk memastikan kesepakatan yang optimal bagi negara.

Operasional dan Risiko Fasilitas

Kategori ini mencakup penerimaan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan operasional sehari-hari dan pengelolaan aset fisik. Berbeda dengan kelompok sebelumnya, penetapan tarif untuk jenis ini lebih sering ditentukan oleh formula yang sudah ada, memberikan kepastian dalam penanganan insiden atau layanan tambahan.

  • Penerimaan dari Sisa Pelaksanaan Ekshibisi: Ini adalah hasil dari penjualan barang-barang yang tersisa atau tidak terpakai dari suatu pameran atau acara yang diselenggarakan oleh instansi. Contohnya material display, properti stan, atau produk yang tidak laku terjual.
  • Biaya Lainnya pada Fasilitas: Ini adalah kategori luas yang mengintegrasikan berbagai biaya yang dikenakan kepada pengguna fasilitas negara, seperti asrama, wisma, atau gedung pertemuan. Biaya ini muncul dari kejadian tertentu, seperti kehilangan, kerusakan, pelanggaran aturan penggunaan, atau penyediaan layanan tambahan (amenitas). Rincian tarifnya ditetapkan secara spesifik melalui formula yang telah ditentukan, mencerminkan kompensasi atas kerugian atau penggantian biaya operasional 1.

Arsitektur Penetapan Tarif dan Fleksibilitas

Peraturan ini menetapkan dua pendekatan utama dalam menentukan besaran tarif PNBP volatil, tergantung pada karakteristik dan sifat penerimaannya. Ini menciptakan sistem yang adaptif namun tetap terukur.

Tarif Negosiasi Berbasis Kesepakatan

Untuk jenis PNBP yang bersifat komersial dan nilainya sangat bervariasi – yaitu hak penamaan, penjualan hak cetak publikasi, sisa pelaksanaan ekshibisi, dan jasa penyediaan ruang promosi – tarif ditetapkan melalui perjanjian kerja sama formal. Nilai yang disepakati dalam perjanjian inilah yang menjadi dasar pungutan. Proses penentuan nilai nominal dalam perjanjian ini tidak sembarangan dan harus mempertimbangkan beberapa faktor kunci:

  • Nilai Eksklusivitas: Seberapa unik dan spesifik hak yang diberikan, serta dampak reputasi atau citra bagi Wajib Bayar.
  • Nilai Ekonomis: Potensi keuntungan atau manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Wajib Bayar dari penggunaan hak atau fasilitas tersebut.
  • Nilai Wajar: Harga yang seharusnya atau harga pasar yang pantas untuk barang atau jasa tersebut, seringkali melalui perbandingan dengan transaksi sejenis.

Dalam beberapa kondisi, seperti penentuan nilai eksklusifitas hak penamaan atau nilai ekonomis ruang promosi, instansi wajib menggunakan jasa penilai profesional untuk mendapatkan angka yang objektif dan transparan. Selain itu, penunjukan Wajib Bayar untuk hak penamaan dan sisa ekshibisi harus dilakukan secara terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan 1.

Tarif Terukur via Formula Khusus

Untuk kategori "biaya lainnya" yang terkait dengan penggunaan fasilitas, penetapan tarif tidak melalui negosiasi, melainkan dihitung menggunakan formula pasti yang secara eksplisit tercantum dalam lampiran peraturan. Pendekatan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan konsistensi dalam penanganan kejadian yang lebih sering bersifat insidental dan operasional. Penerapan formula ini menjamin bahwa setiap insiden serupa akan dikenai tarif yang seragam dan prediktabel.

Poin Penting

Dua Jalur Penentuan Tarif PNBP Volatil

  • Jalur Komersial: Untuk PNBP seperti hak penamaan atau penjualan hak cetak, tarif ditetapkan melalui negosiasi dan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama, didasari oleh nilai eksklusivitas atau ekonomis.
  • Jalur Operasional: Untuk kasus kerusakan, pelanggaran, atau layanan tambahan pada fasilitas, tarif dihitung menggunakan formula baku yang telah ditetapkan, memberikan kepastian hukum langsung.

Berikut adalah ringkasan formula tarif yang berlaku untuk "Biaya Lainnya pada Fasilitas":

Jenis KejadianSub-Jenis Layanan/InsidenFormula Tarif Dasar
Kehilangan/Kerusakan Barang/FasilitasMenghilangkan atau merusak barang/fasilitas300% x Harga Beli/Pengadaan
Merusak sprei sehingga tak bisa dibersihkan300% x Harga Pembelian
Pelanggaran Ketentuan PenggunaanMerokok di kamar non-smoking200% x Tarif Penggunaan Kamar
Menurunkan kasur dari rangka (bed down)100% x Tarif Penggunaan Kamar
Check-in lebih awal50% x Tarif Penggunaan Kamar
Check-out terlambat50% x Tarif Penggunaan Kamar
Biaya Amenitas & TambahanBiaya amenitas & pencucian perlengkapan kamarRp50.000,00
Penambahan tempat tidur (extra bed)50% x Tarif Kamar Tipe Terendah

Perlakuan Khusus dan Prioritas Regulasi

Regulasi ini juga memperkenalkan fleksibilitas dalam penetapan tarif serta menegaskan posisi prioritas regulasi yang sudah ada. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih dan mengakomodasi kondisi unik di lapangan.

Perhatian

Pengenaan tarif Rp0,00 atau 0% hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu dan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini bukanlah diskresi bebas, melainkan mekanisme yang terukur untuk tujuan tertentu, seperti penugasan khusus negara atau misi kemanusiaan 1.

Kondisi Tarif Nol Rupiah Atau Nol Persen

Ada ketentuan yang memungkinkan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jenis PNBP volatil tertentu. Opsi ini dapat diterapkan dengan pertimbangan khusus yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan lebih lanjut, biasanya untuk tujuan-tujuan seperti kepentingan sosial, budaya, atau kegiatan kenegaraan yang tidak bersifat komersial. Ketentuan ini mencerminkan pengakuan bahwa terkadang, nilai strategis atau non-moneter suatu aktivitas lebih penting daripada penerimaan finansial langsung 1.

Prioritas Regulasi Spesifik Instansi

Aspek krusial dari PMK ini adalah penegasan bahwa jika suatu Instansi Pengelola PNBP telah memiliki peraturan tersendiri mengenai jenis dan tarif PNBP yang serupa, maka peraturan internal instansi tersebut yang akan memiliki prioritas. PMK ini berfungsi sebagai payung hukum umum, mengisi kekosongan regulasi bagi instansi yang belum memiliki aturan spesifik, namun tidak menggantikan peraturan yang sudah ada dan lebih rinci di suatu K/L. Ini menjaga otonomi dan kekhususan operasional masing-masing instansi yang telah memiliki sistem PNBP yang mapan 1.

Poin Kunci

  • Definisi Volatil: PNBP yang insidental, tidak rutin, dan dikenakan di berbagai K/L.
  • Lima Kategori: Hak penamaan, penjualan hak cetak, sisa ekshibisi, ruang promosi, dan biaya fasilitas.
  • Dua Metode Tarif: Negosiasi (komersial) dan Formula (operasional).
  • Fleksibilitas Tarif: Memungkinkan tarif Rp0,00/0% dengan pertimbangan khusus.
  • Prioritas Regulasi: Regulasi PNBP spesifik instansi memiliki prioritas di atas aturan umum ini.
  • Penyetoran: Seluruh PNBP wajib disetorkan ke Kas Negara.

Sumber & Sitasi

  1. Sumber 1:PMK No 21 Tahun 2026 Jenis dan Tarif Volatil.pdfPMK
    ↩ ke teks